INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 19/Pdt.Bth/2025/PN Bkl | 1.siti sutijah 2.siti lutfiah 3.abd rachman 4.abd wahid, S.E. | Mat Sari | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.Bth/2025/PN Bkl | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | Dalam Konpensi : ? Dalam Eksepsi :  - Menerima eksepsi pelawan; ? Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan penggugat (ic.Terlawan) untuk seluruhnya setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan Pelawanan ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar; 3. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan harta peninggalan yaitu sebidang tanah diatasnya berdiri 4 bangunan bersertipikat hak milik nomor : 974/ Desa Dumajah luas : 1.075 m2, nama : SUPARDI, surat ukur tgl. 12-12-2005 nomor : 0905/ Dumajah/ 2005, terletak di Dusun Legung, Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan adalah hak pelawan; 5. Menyatakan tidak sah penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan No. 3/Pdt..Eks/2023/PN.Bkl Jo. 13/Pdt.G/2022/PN.Bkl Jo. 451/PDT.2023/PT.Sby beserta turutannya terkait objek sengketa luas : 1.53 ha + 0.98 ha = 2.51 ha atau + 25.100.000 m2 dan batal demi hukum; 6. Memerintahkan pengangkatan sita ekseskusi tgl 24-09-2024 yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Bangkalan; 7. Memerintahkan kepada Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 8. Menghukum Terlawan untuk mengembalikan dan memulihkan hak dari Pelawan;  Dalam konpensi dan rekonpensi - Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul di semua tingkatan Peradilan; Demikian perlawanan pihak ketiga (derden verset) ini disampaikan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);  | |||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	