Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2025/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H AHMAD FARIZI Bin SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3713/APB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FARIZI Bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD FARIZI Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 08
Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau
setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas,
Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur tepatnya di rumah
Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah
melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai
berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saudari ATIK
(DPO) mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, Kecamatan
Labang, Kabupaten Bangkalan lalu saat Terdakwa sedang berada di ruang tamu Saudari
ATIK (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna hitam kepada Terdakwa berkata
kepada Terdakwa dan berkata “nitip geluh cong (nitip dulu le)” kemudian Terdakwa
menjawab “apa jiah buk (apa itu buk)” setelah itu Saudari ATIK (DPO) menjawab “njek
keng nitip bereng kadik biasanah, mon dekik been tero ngangguy le kalak dibik keng
njek petadek kabih ye (tidak hanya nitip barang saja, kalo pengen makek nanti kamu
ambil sebagian saja, tapi jangan dihabiskan semua)” kemudian Terdakwa berkata
“terus ekalak bile mbi been buk (terus nanti diambil kapan sama kamu buk)” dan
Saudari ATIK (DPO) menjawab “wes dekik gempang, le simpen geluh jiah (wes nanti
gampang, sudah simpan saja itu)” setelah itu Saudari ATIK (DPO) meninggalkan rumah
Terdakwa kemudian Terdakwa menaruh 1 (satu) buah dompet warna hitam tersebut
didalam lemari kamar Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya bermula dari informasi masyarakat tentang rumah Terdakwa yang
diduga sering digunakan untuk tempat transaksi jual beli narkotika sehingga pada hari
Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib Anggota Satresnarkoba Bangkalan yaitu
Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim melakukan
penggerebekan di Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten
Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa yang mana Terdakwa sedang tidur di dalam kamar
rumahnya selanjutnya Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN
melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan
barang bukti berupa :
1. 15 (lima belas) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan masing-masing berat
bersih 1,240 gram; 2,692 gram; 0,717 gram, 0,073 gram; 0,080 gram; 0,082 gram;
0,073 gram; 0,103 gram; 0,091 gram, 0,085 gram; 0,075 gram; 0,081 gram; 0,081
grarn; 0,064 gram; 0,086 gram;
2. 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex dalam keadaan pecah
warna kuning dengan berat bersih 0,348 gram;
3. 2 (dua) buah sendok sabu;
Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam.
4. 1 (satu) buah dompet warna hitam
Ditemukan di dalam lemari kamar milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim
Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Bahwa alasan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan inex dari Saudara ATIK (DTO)
karena Terdakwa diberikan Narkotika jenis sabu secara gratis oleh Saudara ATIK (DTO)
untuk dikonsumsi sendiri.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :
06208/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti
dengan nomor:
? 17405/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto +1,240 gram;
? 17406/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto + 2,692 gram;
? 17407/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto +0,717 gram;
? 17408/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto± 0,073 gram
? 17409/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto + 0,080 gram:
? 17410/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto + 0,082 gram;
? 17411/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto + 0,073 gram;
? 17412/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto+ 0,103 gram;
? 17413/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto± 0,091 gram;
? 17414/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto +0,085 gram;
? 17415/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto + 0,075 gram;
? 17416/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto + 0,081 gram;
? 17417/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto± 0,081 gram;
? 17418/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,064 gram;
? 17419/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto +0.086 gram;
Disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I
Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
? 17420/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex
dalam keadaan pecah warna kuning dengan berat bersih 0,348 gram.
Disita dari Terdakwa adalah mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor
Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya
5 (lima) gram, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD FARIZI Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 8 Juli
2025 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidaktidaknya
di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, Kecamatan
Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur tepatnya di rumah Terdakwa atau pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan
yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa
hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanaman
beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain
sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari informasi masyarakat tentang rumah Terdakwa yang diduga sering
digunakan untuk tempat transaksi jual beli narkotika sehingga pada hari Selasa tanggal 8
Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib Anggota Satresnarkoba Bangkalan yaitu Saksi MOH
ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim melakukan penggerebekan di
Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di
rumah Terdakwa yang mana Terdakwa sedang tidur di dalam kamar rumahnya selanjutnya
Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN melakukan penangkapan dan
penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan barang bukti berupa :
1. 15 (lima belas) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan masing-masing berat
bersih 1,240 gram; 2,692 gram; 0,717 gram, 0,073 gram; 0,080 gram; 0,082 gram;
0,073 gram; 0,103 gram; 0,091 gram, 0,085 gram; 0,075 gram; 0,081 gram; 0,081 grarn;
0,064 gram; 0,086 gram;
2. 1 (satu) kantong plastic klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex dalam keadaan pecah
warna kuning dengan berat bersih 0,348 gram;
3. 2 (dua) buah sendok sabu;
Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam.
4. 1 (satu) buah dompet warna hitam
Ditemukan di dalam lemari kamar milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim
Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Bahwa alasan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan inex dari Saudara ATIK (DTO)
karena Terdakwa diberikan Narkotika jenis sabu secara gratis oleh Saudara ATIK (DTO)
untuk dikonsumsi sendiri.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06208/NNF/2025
tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
? 17405/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto +1,240 gram;
? 17406/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto + 2,692 gram;
? 17407/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto +0,717 gram;
? 17408/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto± 0,073 gram
? 17409/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto + 0,080 gram:
? 17410/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto + 0,082 gram;
? 17411/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto + 0,073 gram;
? 17412/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto+ 0,103 gram;
? 17413/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto± 0,091 gram;
? 17414/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto +0,085 gram;
? 17415/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto + 0,075 gram;
? 17416/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto + 0,081 gram;
? 17417/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto± 0,081 gram;
? 17418/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,064 gram;
? 17419/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto +0.086 gram;
Disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I
Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
? 17420/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex
dalam keadaan pecah warna kuning dengan berat bersih 0,348 gram
Disita dari Terdakwa adalah mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor
Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan
I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat
izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan
pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan
untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya