Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa SAFI UDIN bin MOH. HOSEN bersama-sama dengan saksi ABDUL HALIM bin ABD. AZIZ (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan kamar kos di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa dan saksi ABDUL HALIM mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu lalu saksi ABDUL HALIM menelpon DANU (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan janjian bertemu di pinggir jalan Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan untuk melakukan transaksi jual beli sabu kemudian sesampainya disana saksi ABDUL HALIM bertemu dengan orang yang tidak dikenalnya yang merupakan suruhan DANU (DPO) yang kemudian menyerahkan narkotika sabu sebanyak 0,5 gram kepada saksi ABDUL HALIM ;
- Setelah menguasai narkotika jensi sabu tersebut selanjutnya saksi ABDUL HALIM menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa membagi narkotika sabu tersebut ke dalam beberapa paket plastik klip kecil dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga masing-masing paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pada saat Terdakwa dan saksi ABDUL HALIM sedang jalan-jalan sambil mencari makan kemudian ada orang yang menghubungi melalui pesan WhasApp akan membeli narkotika sabu dan janjian untuk bertemu di depan kamar kos Terdakwa, lalu Terdakwa meminta narkotika sabu yang sebelumnya dibawa oleh saksi ABDUL HALIM sehingga saksi ABDUL HALIM menyerahkan 3 (tiga) kantong plastic klip berisi sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa berjalan terlebih dahulu menuju ke kamar kos untuk menemui pembeli diikuti oleh saksi ABDUL HALIM dari belakang dengan jarak yang agak jauh ;
- Pada waktu yang sama saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA selaku anggota kepolisian dari Resnarkoba Polres Bangkalan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos di daerah Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika lalu melakukan Penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut dan pada saat melakukan penggerebekan di kamar kos Terdakwa ternyata kosong tidak ada orangnya, lalu pada saat saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA sedang berada di depan kamar kos Terdakwa melihat Terdakwa datang dengan ciri sesuai informasi yang diterima sehingga langsung dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) kantong plastik klip berisi sabu di saku celananya yang diakui adalah milik Terdakwa dan saksi ABDUL HALIM lalu tidak lama kemudian saksi ABDUL HALIM datang sehingga langsung dilakukan penangkapan ;
- Bahwa terhadap barang bukti yang didapatkan dari diri Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05540/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, dan FILANTRI CAHYANI, S.Md selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16667/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,048 gram, nomor : 16668/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,094 gram dan nomor : 16669/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDUL HALIM dalam membeli maupun menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SAFI UDIN bin MOH. HOSEN bersama-sama dengan saksi ABDUL HALIM bin ABD. AZIZ (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan kamar kos di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa dan saksi ABDUL HALIM mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu lalu saksi ABDUL HALIM menelpon DANU (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan janjian bertemu di pinggir jalan Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan untuk melakukan transaksi jual beli sabu kemudian sesampainya disana saksi ABDUL HALIM bertemu dengan orang yang tidak dikenalnya yang merupakan suruhan DANU (DPO) yang kemudian menyerahkan narkotika sabu sebanyak 0,5 gram kepada saksi ABDUL HALIM ;
- Setelah menguasai narkotika jensi sabu tersebut selanjutnya saksi ABDUL HALIM menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa membagi narkotika sabu tersebut ke dalam beberapa paket plastik klip kecil dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga masing-masing paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pada saat Terdakwa dan saksi ABDUL HALIM sedang jalan-jalan sambil mencari makan kemudian ada orang yang menghubungi melalui pesan WhasApp akan membeli narkotika sabu dan janjian untuk bertemu di depan kamar kos Terdakwa, lalu Terdakwa meminta narkotika sabu yang sebelumnya dibawa oleh saksi ABDUL HALIM sehingga saksi ABDUL HALIM menyerahkan 3 (tiga) kantong plastic klip berisi sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa berjalan terlebih dahulu menuju ke kamar kos untuk menemui pembeli diikuti oleh saksi ABDUL HALIM dari belakang dengan jarak yang agak jauh ;
- Pada waktu yang sama saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA selaku anggota kepolisian dari Resnarkoba Polres Bangkalan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos di daerah Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika lalu melakukan Penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut dan pada saat melakukan penggerebekan di kamar kos Terdakwa ternyata kosong tidak ada orangnya, lalu pada saat saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI SAPUTRA sedang berada di depan kamar kos Terdakwa melihat Terdakwa datang dengan ciri sesuai informasi yang diterima sehingga langsung dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) kantong plastik klip berisi sabu di saku celananya yang diakui adalah milik Terdakwa dan saksi ABDUL HALIM lalu tidak lama kemudian saksi ABDUL HALIM datang sehingga langsung dilakukan penangkapan ;
- Bahwa terhadap barang bukti yang didapatkan dari diri Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05540/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, dan FILANTRI CAHYANI, S.Md selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16667/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,048 gram, nomor : 16668/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,094 gram dan nomor : 16669/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDUL HALIM dalam memiliki narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------- |