1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon SUBAIDAH, S.E. yang Lahir di Bangkalan, tanggal 15 Maret 1992 yang tertulis dalam surat-surat resmi Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Ijazah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, adalah satu orang yang sama dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 12.13.13.12.1.00157 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangkalan yang terletak di Desa Kampak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dengan luas 5.085 dan nomor persil No.98 pada tanggal 01 April 1999 atas nama WARDAH;
3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;