INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Bkl | Ernawati | OSEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 695.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah melakukan peralihan Kepemilikan atas tanah darat sebagaimana surat Tanda Pendaftaran sementara Tanah Milik Indoneisa, Nomor buku Pendaftaran huruf C Nomor : 242. Persil 24 Kelas Desa II, Luas 0,139 Ha atau 1390 M2 (seribu tiga ratus Sembilan puluh Meter persegi), yang terletak di Desa Patemon No. 15, Kecamatan Tanah merah, Kewedanan Kwanjar, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas:
-Utara : Tanah milik M. Sa’i
-Timur : Jalan
-Selatan : Saluran air dan Jalan
-Barat : Tanah milik Farusid dan Nur Hayati
Semula milik almarhum LIJAT Alias MARLIJAT selaku orang tua Penggugat menjadi Milik OSEN (Tergugat) Adalah Pebuatan melawan Hukum.
3. Menyatakan tanah darat sebagaimana surat Tanda Pendaftaran sementara Tanah Milik Indoneisa, Nomor buku Pendaftaran huruf C Nomor 242. Persil 24 Kelas Desa II, Luas 0,139 Ha atau 1390 M2 (seribu tiga ratus Sembilan puluh Meter persegi), yang terletak di Desa Patemon No. 15, Kecamatan Tanah merah, Kewedanan Kwanjar, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas:
- Utara : Tanah milik M. Sa’i
- Timur : Jalan
- Selatan : Saluran air dan Jalan
- Barat : Tanah milik Farusid dan Nur Hayati
Adalah sah milik Almarhum LIJAT Alias MARLIJAT selaku orang tua Penggugat.
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per meter per segi dikalikan luas tanah objek sengketa seluas kurang lebih 1390 M2 total seluruhnya sebesar Rp. 500.000,- X 1390 M2 : Rp. 695.000.000,- (Enam ratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) secara tunai kepada Penggugat sejak putusan diucapkan;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila para Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksakan;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding atau Kasasi;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat adanya Gugatan ini kepada Para Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |