Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. LUKMAN HAKIM Bin H. JABAR (Alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 860/APB/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM Bin H. JABAR (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa LUKMAN HAKIM BIN H. JABAR, pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025, sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di gardu yang berada di halaman rumah saksi JUHAIRIYAH yang beralamat di Dusun Tengah, Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa LUKMAN HAKIM BIN H. JABAR bertetangga dengan saksi JUHARIYAH yang sama-sama tinggal di Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, sehingga terdakwa mengetahui batas-batas rumah serta halaman rumah saksi JUHAIRIYAH, serta terdakwa juga mengetahui jika di dalam halaman rumah saksi JUHAIRIYAH terdapat gardu.
  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025, sekira jam 04.00 Wib, terdakwa sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Barat Sungai, Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Saat terdakwa melintas di sekitar rumah saksi JUHAIRIYAH yang beralamat di Dusun Tengah, Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, terdakwa mendengar bunyi suara telepon seluler sehingga mendengar hal itu maka terdakwa mencari arah bunyi telepon seluler tersebut yang berasal dari dalam gardu yang berada di halaman rumah saksi JUHARIYAH, sehingga melihat kondisi saat itu sepi dan tidak ada orang maka terdakwa tanpa ijin masuk ke halaman rumah saksi JUHAIRIYAH dan berjalan mendekati gardu yang ada di halaman rumah tersebut.
  • Saat terdakwa berada di dekat gardu, lalu terdakwa melihat saksi MOH. AGUNG FIRMANSAH (anak saksi JUHARIYAH) sedang tidur bersama teman-temannya di dalam gardu tersebut. Selanjutnya terdakwa tanpa ijin masuk ke dalam gardu dan mengambil 1 (satu) unit telepon selular merek OPPO Reno 14 F 5G warna biru Type CPH2743 dengan nomor imei 1 : 861967071943078 dan nomor imei 2 : 861967071943060 yang tergeletak di sisi kanan saksi MOH. AGUNG FIRMANSAH yang tidur saat itu, selanjutnya terdakwa pergi dari gardu tersebut seraya membawa 1 (satu) unit telepon selular tersebut ke rumahnya.
  • Keesokan harinya, terdakwa menjual 1 (satu) unit telepon selular tersebut dengan disertai charger milik terdakwa seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian uang hasil penjualan telepon selular tersebut terdakwa pakai untuk bermain judi bilyard.
  • Bahwa perbuatan terdakwa LUKMAN HAKIM BIN H. JABAR mengakibatkan saksi MOH. AGUNG FIRMANSAH mengalami kerugian sekitar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang – undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya