Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa MUKMIN Bin MARHOTIB pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah saksi Fahrur Rozi di Dusun Glepa, Desa Dupok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No. Pol M 2820 GY milik saksi korban FAHRUR ROZI dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa awalnya saksi Fahrur Rozi memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No. Pol M 2820 GY miliknya di garasi belakang rumahnya dengan keadaan kunci kontak masih menempel di rumah kunci sepeda motornya (tidak dicabut), kemudian setelah melaksanakan sholat maghrib saksi Fahrur Rozi menuju ke rumah tetangganya untuk mengikuti tahlilan dan meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam miliknya di garasi belakang rumahnya dengan kunci kontak yang menempel di rumah kunci sepeda motornya serta tidak mengunci pintu pagar rumahnya.
- Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa ingin pergi ke surabaya untuk bertemu dengan Sdr. Upang (DPO) dan Sdr. Taris (DPO) lalu Terdakwa pergi dari rumahnya dengan berjalan kaki, setelah sampai di depan rumah saksi Fahrur Rozi Terdakwa melihat pagar rumahnya dalam kondisi tidak terkunci lalu Terdakwa masuk kerumah saksi Fahrur Rozi lalu menuju ke garasi belakang rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No. Pol M 2820 GY dan kunci kontak yang saat itu menempel, kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No. Pol M 2820 GY keluar rumah saksi Fahrur Rozi, saat Terdakwa hendak mengendarai sepeda motor tersebut bertemu dan bertegur sapa dengan dengan saksi Moh. Holil lalu pergi meninggalkan rumah saksi Fahrur Rozi dan menuju ke Surabaya untuk bertemu dengan Sdr. Upang (DPO) dan Sdr. Taris (DPO). Selanjutnya saat saksi Fahrur Rozi pulang dari tahlilan dan kembali kerumahnya lalu saksi Fahrur Rozi menuju ke garasi belakang rumahnya dan melihat sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No. Pol M 2820 GY miliknya yang terparkir sudah tidak berada di tempatnya. Selanjutnya saksi Fahrur Rozi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa MUKMIN Bin MARHOTIB mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No. Pol M 2820 GY tanpa seizin saksi Fahrur Rozi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUKMIN Bin MARHOTIB saksi Fahrur Rozi mengalami kerugian sekitar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa MUKMIN Bin MARHOTIB pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah saksi Fahrur Rozi di Dusun Glepa, Desa Dupok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No. Pol M 2820 GY yang seluruhnya atau sebagian milik saksi FAHRUR ROZI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi Fahrur Rozi memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No. Pol M 2820 GY miliknya di garasi belakang rumahnya dengan keadaan kunci kontak masih menempel di rumah kunci sepeda motornya (tidak dicabut), kemudian setelah melaksanakan sholat maghrib saksi Fahrur Rozi menuju ke rumah tetangganya untuk mengikuti tahlilan dan meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam miliknya di garasi belakang rumahnya dengan kunci kontak yang menempel di rumah kunci sepeda motornya serta tidak mengunci pintu pagar rumahnya.
- Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa ingin pergi ke surabaya untuk bertemu dengan Sdr. Upang dan Sdr. Taris lalu Terdakwa pergi dari rumahnya dengan berjalan kaki, setelah sampai di depan rumah saksi Fahrur Rozi Terdakwa melihat pagar rumahnya dalam kondisi tidak terkunci lalu Terdakwa menuju ke garasi belakang rumah lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No. Pol M 2820 GY dan kunci kontak yang saat itu menempel, kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No. Pol M 2820 GY keluar rumah saksi Fahrur Rozi, saat Terdakwa hendak mengendarai sepeda motor tersebut bertemu dan bertegur sapa dengan dengan saksi Moh. Holil dan pergi meninggalkan rumah saksi Fahrur Rozi. Selanjutnya saat saksi Fahrur Rozi pulang dari tahlilan dan kembali kerumahnya lalu saksi Fahrur Rozi menuju ke garasi belakang rumahnya dan melihat sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No. Pol M 2820 GY miliknya yang terparkir sudah tidak berada di tempatnya. Kemudian sekira pukul 19.44 WIB saksi Fahrur Rozi menerima pesan suara via Whatsapp dari Terdakwa yang isinya “saya pinjam motor scoopynya mau ke Surabaya”, lalu saksi Fahrur Rozi menjawab “Iya jangan lama-lama karena sepeda motornya mau dipakai untuk mengantar anaknya Saiful sekolah Paud” akan tetapi hingga keesokan harinya Terdakwa belum mengembalikan sepeda motor honda scoopy milik saksi Fahrur Rozi tersebut, lalu saksi Fahrur Rozi kembali mengirim pesan kepada Terdakwa “mana sepeda motornya kok belum dikembalikan, ayo kembalikan” setiap hari namun oleh Terdakwa hanya dijawab “iya”, kemudian saksi Fahrur Rozi menunggu selama beberapa hari namun Terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga saksi Fahrur Rozi melaporkan kepada Kepolisian.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No. Pol M 2820 GY milik saksi Fahrur Rozi telah terdakwa dan Sdr. Upang (DPO) gadaikan kepada saksi Pandi Bin Sidik sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUKMIN Bin MARHOTIB saksi Fahrur Rozi mengalami kerugian sekitar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. -------------------------- |