Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Bkl ACHMAD Bin DJALI P MATRODJI Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ACHMAD Bin DJALI P MATRODJI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas Balai Besar Wilayah Sungai Brantas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan tanah tanah yang tersebut pada obyek Sengketa seperti yang tersebut di bawah ini yaitu:

          Tanah seluas  seluas  ± 70  M2 dengan batas-batas sebagai   berikut :

          Sebelah Utara                          :    Tanah Achmad

          Sebelah Timur                         :    Tanah Achmad yang di kuasai oleh PDUM Sumber Sejahtera Kabupaten Bangkalan

          Sebelah Selatan                      :    Tanah Achmad

          Sebelah Barat                         :    Tanah Achmad

          adalah tanah milik Penggugat ( Ahli Waris Djali P Madroji ) peninggalan Almarhum Djali P Madtrodji

3.         Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan obyek segketa tersebut kepada Penggugat atau kepada Ahli Waris Djali P. Madrodji.

  1. Menyatakan Tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrech matigdaad ) kepada Penggugat dalam perkara ini seperti yang tersebut pada pasal 1365 Kitab undang undang Hukum Perdata;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan rincian sebagai berikut:

a.      Kerugian materiil

          Sebesar Rp 108.000.000,- (Seratus Delapan juta rupiah)

          b       Kerugian immateriil

                   sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah )

  1. Menghukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini:

 

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Bangkalan cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak