| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon pada Akte kelahiran Pemohon yang semula tertulis TRISNAWATI menjadi TRESNAWATI sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Paoran Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, No. DN-05 Dd 0525902, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri Negeri Terbuka Kwanyar, No. DN-Dp/06 2491183, dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Miftahut Tholibin Kwanyar, No. M-SMK/K13-3/0904271;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut segera sejak Penetapan ini diterima oleh Pemohon kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan;
4. Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|