Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. AGUS NADI Bin MAT IKSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1637/APB/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS NADI Bin MAT IKSAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKAGUS NADI Bin MAT IKSAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa AGUS NADI Bin MAT IKSAN pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah warung beralamat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

  • 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi sabu denganberat bersih 0,117 gram;
  • 1 (satu) kantong plastic klip kosong;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor sim +6282257829597 nomor IMEI 353761082758186 dan 353762082758184;
  • 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Satria warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi L 4299 UI;
  • 1 (satu) buah celana pendek warna cream.

yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU yang ditandatangani oleh dr. Fitriyah MAYORITA, Sp. PK Nomor : 400.7.22.1/264/433.102.1/1/I/2025 tanggal 26 Januari 2026 menerangkan pada pokoknya berdasarkan hasil pemeriksaan skrining diatas, maka yang bersangkutan saat ini mengkonsumsi/menggunakan Methamphetamine. Selain itu, Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur NO.LAB.:00644/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELIA, S. Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh an. KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. menjelaskan bahwa Barang bukti dengan nomor 01893/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

 

----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa AGUS NADI Bin MAT IKSAN pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa beralamat di Perumahan Griya Anugerah Residence C I No. 8, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa dihubungi oleh sdr. Fahad (DPO) dan berkata “gus tolong belikan sabu 100” kemudian terdakwa menjawab “sebentar ini masih jemput cucu saya habis ini kerumahmu” kemudian terdakwa mengantar cucu dan langsung ke rumah sdr. Fahad (DPO), setibanya di rumah sdr. Fahad terdakwa langsung diberi uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menelpon sdr. Azis (DPO) dan mengatakan “kawan aku tolong ambilkan 100 bisa” dan sdr. Azis menjawab “oke pak agus”. Setelah itu terdakwa menjemput sdr. Azis untuk membeli sabu bersama, tetapi terdakwa diturunkan di sebuah toko di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan kemudian sdr. Azis berangkat ke rumah sdr. Tohir (DPO) dan untuk uangnya terdakwa titipkan ke sdr. Azis sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah membeli sabu dari sdr. Tohir, sdr. Azis menjemput terdakwa di toko setelah itu terdakwa pulang mengantarkan sdr. Azis kemudian sabu tersebut diberikan oleh sdr. Azis dan langsung terdakwa simpan di kantong celana terdakwa sebelah kiri.
  • Terdakwa membeli sabu kepada sdr. Tohir sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah 1 (satu) poket dengan berat kotor 0,42 gram. Terdakwa sudah 2 (dua) kali disuruh sdr. Fahad untuk membelikan sabu kepada sdr. Tohir, dengan membantu membelikan sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan mengkonsumsi sabu secara gratis.
  • Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi sabu denganberat bersih 0,117 gram;
  • 1 (satu) kantong plastic klip kosong;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor sim +6282257829597 nomor IMEI 353761082758186 dan 353762082758184;
  • 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Satria warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi L 4299 UI;
  • 1 (satu) buah celana pendek warna cream.

yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU yang ditandatangani oleh dr. Fitriyah MAYORITA, Sp. PK Nomor : 400.7.22.1/264/433.102.1/1/I/2025 tanggal 26 Januari 2026 menerangkan pada pokoknya berdasarkan hasil pemeriksaan skrining diatas, maka yang bersangkutan saat ini mengkonsumsi/menggunakan Methamphetamine. Selain itu, Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur NO.LAB.:00644/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELIA, S. Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh an. KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. menjelaskan bahwa Barang bukti dengan nomor 01893/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

 

----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Nomor 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya