Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2025/PN Bkl ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH BUDIMAN bin ICHSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 213/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3716/APB/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIMAN bin ICHSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M.Syarifuddin,SH., Dkk.BUDIMAN bin ICHSAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

     

PRIMAIR

 

----- Bahwa Terdakwa BUDIMAN bin ICHSAN pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Dusun Kembang Sempal Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain (yaitu saksi BUSIRI) supaya melakukan perbuatan penganiayaan (terhadap saksi MOHAMMAD DINOL HUDA) yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa meninggalkan lokasi pernikahan warga yang berada di Dusun Langiyur Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan dan pada saat di depan parkiran sepeda motor bertemu dengan saksi ANISA yang sedang bersama anaknya yang sedang menangis lalu Terdakwa mengatakan “kenapa kok anaknya menangis” tetapi tidak dijawab oleh saksi ANISA lalu Terdakwa tertawa seperti mengejek sambil berjalan pergi meninggalkan tempat tersebut, setelah itu saksi MOHAMMAD DINOL HUDA datang dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna abu-abu lalu saksi MOHAMMAD DINOL HUDA membonceng saksi ANISA dan anaknya meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah orang tuanya yang berada di Dusun Barat Gunung Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan ;

 

  • Saat di perjalanan yaitu di jalan Dusun Langiyur Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan dari arah belakang saksi ANISA mendengar suara klakson yang dibunyikan oleh Terdakwa yang saat itu juga mengendarai sepeda motor yang membuat anak saksi ANISA semakin menangis sehingga saksi ANISA menegur Terdakwa dengan mengatakan “pelan-pelan mas, kalau buru-buru kenapa tidak berangkat dari tadi” akan tetapi Terdakwa terus membunyikan klakson sepeda motornya sambil mengatakan “saya bukan ke kamu tapi ke teman saya yang ada di depan”, selanjutnya Terdakwa mendahului dari sebelah kiri lalu menghentikan sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MOHAMMAD DINOL HUDA juga ikut berhenti, kemudian Terdakwa dengan nada suara membentak kembali mengatakan “saya bukan ke kamu tapi ke teman saya yang di depan” sehingga saksi MOHAMMAD DINOL HUDA menjadi emosi lalu mengatakan “pola ken a carok ke yeh, mon ken a carok ke mayyuh (mungkin mau carok ya, ayo kalau mau carok)” akan tetapi Terdakwa tidak menjawab dan langsung meninggalkan saksi MOHAMMAD DINOL HUDA untuk mengejar temannya yang bernama AMIN ;

 

  • Setelah Terdakwa bertemu dan berbicara sebentar dengan AMIN selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke rumah dan di perjalanan Terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai saksi MOHAMMAD DINOL HUDA dan saksi ANISA sudah berada di depannya lalu Terdakwa mengambil video saksi MOHAMMAD DINOL HUDA yang membonceng saksi ANISA dengan menggunakan handphone dari arah belakang lalu sesampainya di pertigaan Dusun Raas Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan saksi MOHAMMAD DINOL HUDA mengambil jalan ke arah selatan sedangkan Terdakwa mengambil jalan ke arah utara untuk pulang ke rumahnya ;

 

  • Setelah sampai di rumah Terdakwa melalui telepon menghubungi saksi BUSIRI dengan mengatakan “bang Bu ya kanak (bang Bu kesini ya)” lalu juga menghubungi saksi NIDI dengan mengatakan “yak kanak setia (sini kamu sekarang)”, tidak lama kemudian saksi BUSIRI yang datang terlebih dahulu ke rumah Terdakwa kemudian selanjutnya saksi NIDI juga datang, setelah itu Terdakwa menunjukkan sebuah gambar dari video di handphone miliknya kepada saksi BUSIRI dan saksi NIDI sambil mengatakan “bang Bu anaken sapah sarehakin belehakin mon tau anaken sapah uwes torot mon la taoh anaken sapah maleh ebelliin dekik ke orang tuanah gelek nantang carok ke engkok bang Bu (bang Bu anaknya siapa ini cari tau kalau sudah tau biarin aja biar saya yang ngasih tau ke orang tuanya tadi anak ini nantang carok ke aku bang Bu)”, tidak lama kemudian saksi MOHAMMAD DINOL HUDA yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi ANISA lewat di depan rumah Terdakwa dan Terdakwa yang melihatnya langsung mengatakan kepada saksi NIDI “jeh jeh ajuah orangeah bejingih bejingih (itu itu orangnya cepet cepet)” sambil menunjuk ke arah saksi MOHAMMAD DINOL HUDA sehingga saksi NIDI langsung naik ke atas sepeda motor Yamaha Vixion warna merah miliknya dan bersiap untuk mengejar saksi MOHAMMAD DINOL HUDA kemudian Terdakwa juga mengatakan kepada saksi BUSIRI “bang Bu aruah lebbet ke dejeh kalla lah tanya akin anaknya siapa (bang Bu barusan lewat ke utara sana kejar sekalian tanya anaknya siapa)” lalu Terdakwa berjalan ke arah mushola rumahnya, setelah itu saksi NIDI berangkat terlebih dahulu untuk mengejar saksi MOHAMMAD DINOH HUDA dan pada saat saksi BUSIRI akan naik ke atas sepeda motor Honda PCX warna merah miliknya tiba-tiba Terdakwa sudah ada di samping kanan saksi BUSIRI dengan membawa senjata tajam jenis calok milik Terdakwa lalu Terdakwa memberikan senjata tajam jenis calok miliknya kepada saksi BUSIRI lalu saksi BUSIRI dengan membawa senjata tajam jenis calok milik Terdakwa tersebut berangkat mengejar saksi MOHAMMAD DINOL HUDA ;

 

  • Kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa, saksi NIDI berhasil mengejar dan menghentikan saksi MOHAMMAD DINOL HUDA lalu tidak lama kemudian datang saksi BUSIRI yang kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati saksi MOHAMMAD DINOL HUDA sambil mengatakan “anaken siapa kakeh lek mek tang nantang carok ke mak ebun todus orang sebenyeken ajuah mangkale deng juah reng tuane orang sebanyaken desa Geger (anaknya siapa kamu kok nantang carok pak kepala desa malu sama banyak orang walaupun kayak gitu orang tuanya se desa Geger)” dan dijawab oleh saksi MOHAMMAD DINOL HUDA “iyut gik buruh bik engkok mareh tantang carok klebunnah bik engkok kakeh anu apah ke engkok (iya barusan saya memang nantang carok ke kepala desanya ngapain kamu ke saya)” selanjutnya saksi BUSIRI langsung mengayunkan senjata tajam jenis calok yang dibawanya dengan keadaan masih terbungkus sarungnya menggunakan tangan kanan ke arah saksi MOHAMMAD DINOL HUDA sebanyak 4 (empat) kali akan tetapi berhasil ditepis oleh saksi MOHAMMAD DINOL HUDA dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu sarung senjata tajam jenis calok lepas dan saksi BUSIRI kembali mengayunkan calok tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan ditepis dengan menggunakan tangan kiri saksi MOHAMMAD DINOL HUDA sehingga saksi MOHAMMAD DINOL HUDA mengalami luka bacok kemudian saksi MOHAMMAD DINOL HUDA mengeluarkan pisau yang dibawanya dari balik baju dan mengayunkan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri saksi BUSIRI, kemudian saksi MOHAMMAD DINOL HUDA lari ke arah selatan lalu dikejar oleh saksi BUSIRI dan saksi NIDI hingga kemudian saksi ACHMAD FAUZAN ADIMAN memanggil saksi MOHAMMAD DINOL HUDA lalu saksi MOHAMMAD DINOL HUDA naik ke atas sepeda motor dan dibonceng oleh saksi ACHMAD FAUZAN ADIMAN meninggalkan lokasi kejadian ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MOHAMMAD DINOL HUDA mengalami luka-luka sebagaimana dinyatakan dalam Visum et Repertum nomor 400.7.2/756/433.102.1/IV/2025 tanggal 29 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUHARTO, Sp.FM selaku dokter pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
  1. luka robek pada lengan kiri bawah sisi luar meluas sampai sisi depan dan dalam yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
  2. luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan yang permanen pada korban

yang mana akibat luka tersebut saksi MOHAMMAD DINOL HUDA tidak bisa menggerakkan tangan kirinya secara normal seperti sebelum adanya luka tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa BUDIMAN bin ICHSAN pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Dusun Kembang Sempal Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain (yaitu saksi BUSIRI) supaya melakukan perbuatan penganiayaan (terhadap saksi MOHAMMAD DINOL HUDA), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa meninggalkan lokasi pernikahan warga yang berada di Dusun Langiyur Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan dan pada saat di depan parkiran sepeda motor bertemu dengan saksi ANISA yang sedang bersama anaknya yang sedang menangis lalu Terdakwa mengatakan “kenapa kok anaknya menangis” tetapi tidak dijawab oleh saksi ANISA lalu Terdakwa tertawa seperti mengejek sambil berjalan pergi meninggalkan tempat tersebut, setelah itu saksi MOHAMMAD DINOL HUDA datang dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna abu-abu lalu saksi MOHAMMAD DINOL HUDA membonceng saksi ANISA dan anaknya meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah orang tuanya yang berada di Dusun Barat Gunung Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan ;

 

  • Saat di perjalanan yaitu di jalan Dusun Langiyur Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan dari arah belakang saksi ANISA mendengar suara klakson yang dibunyikan oleh Terdakwa yang saat itu juga mengendarai sepeda motor yang membuat anak saksi ANISA semakin menangis sehingga saksi ANISA menegur Terdakwa dengan mengatakan “pelan-pelan mas, kalau buru-buru kenapa tidak berangkat dari tadi” akan tetapi Terdakwa terus membunyikan klakson sepeda motornya sambil mengatakan “saya bukan ke kamu tapi ke teman saya yang ada di depan”, selanjutnya Terdakwa mendahului dari sebelah kiri lalu menghentikan sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MOHAMMAD DINOL HUDA juga ikut berhenti, kemudian Terdakwa dengan nada suara membentak kembali mengatakan “saya bukan ke kamu tapi ke teman saya yang di depan” sehingga saksi MOHAMMAD DINOL HUDA menjadi emosi lalu mengatakan “pola ken a carok ke yeh, mon ken a carok ke mayyuh (mungkin mau carok ya, ayo kalau mau carok)” akan tetapi Terdakwa tidak menjawab dan langsung meninggalkan saksi MOHAMMAD DINOL HUDA untuk mengejar temannya yang bernama AMIN ;

 

  • Setelah Terdakwa bertemu dan berbicara sebentar dengan AMIN selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke rumah dan di perjalanan Terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai saksi MOHAMMAD DINOL HUDA dan saksi ANISA sudah berada di depannya lalu Terdakwa mengambil video saksi MOHAMMAD DINOL HUDA yang membonceng saksi ANISA dengan menggunakan handphone dari arah belakang lalu sesampainya di pertigaan Dusun Raas Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan saksi MOHAMMAD DINOL HUDA mengambil jalan ke arah selatan sedangkan Terdakwa mengambil jalan ke arah utara untuk pulang ke rumahnya ;

 

  • Setelah sampai di rumah Terdakwa melalui telepon menghubungi saksi BUSIRI dengan mengatakan “bang Bu ya kanak (bang Bu kesini ya)” lalu juga menghubungi saksi NIDI dengan mengatakan “yak kanak setia (sini kamu sekarang)”, tidak lama kemudian saksi BUSIRI yang datang terlebih dahulu ke rumah Terdakwa kemudian selanjutnya saksi NIDI juga datang, setelah itu Terdakwa menunjukkan sebuah gambar dari video di handphone miliknya kepada saksi BUSIRI dan saksi NIDI sambil mengatakan “bang Bu anaken sapah sarehakin belehakin mon tau anaken sapah uwes torot mon la taoh anaken sapah maleh ebelliin dekik ke orang tuanah gelek nantang carok ke engkok bang Bu (bang Bu anaknya siapa ini cari tau kalau sudah tau biarin aja biar saya yang ngasih tau ke orang tuanya tadi anak ini nantang carok ke aku bang Bu)”, tidak lama kemudian saksi MOHAMMAD DINOL HUDA yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi ANISA lewat di depan rumah Terdakwa dan Terdakwa yang melihatnya langsung mengatakan kepada saksi NIDI “jeh jeh ajuah orangeah bejingih bejingih (itu itu orangnya cepet cepet)” sambil menunjuk ke arah saksi MOHAMMAD DINOL HUDA sehingga saksi NIDI langsung naik ke atas sepeda motor Yamaha Vixion warna merah miliknya dan bersiap untuk mengejar saksi MOHAMMAD DINOL HUDA kemudian Terdakwa juga mengatakan kepada saksi BUSIRI “bang Bu aruah lebbet ke dejeh kalla lah tanya akin anaknya siapa (bang Bu barusan lewat ke utara sana kejar sekalian tanya anaknya siapa)” lalu Terdakwa berjalan ke arah mushola rumahnya, setelah itu saksi NIDI berangkat terlebih dahulu untuk mengejar saksi MOHAMMAD DINOH HUDA dan pada saat saksi BUSIRI akan naik ke atas sepeda motor Honda PCX warna merah miliknya tiba-tiba Terdakwa sudah ada di samping kanan saksi BUSIRI dengan membawa senjata tajam jenis calok milik Terdakwa lalu Terdakwa memberikan senjata tajam jenis calok miliknya kepada saksi BUSIRI lalu saksi BUSIRI dengan membawa senjata tajam jenis calok milik Terdakwa tersebut berangkat mengejar saksi MOHAMMAD DINOL HUDA ;

 

  • Kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa, saksi NIDI berhasil mengejar dan menghentikan saksi MOHAMMAD DINOL HUDA lalu tidak lama kemudian datang saksi BUSIRI yang kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati saksi MOHAMMAD DINOL HUDA sambil mengatakan “anaken siapa kakeh lek mek tang nantang carok ke mak ebun todus orang sebenyeken ajuah mangkale deng juah reng tuane orang sebanyaken desa Geger (anaknya siapa kamu kok nantang carok pak kepala desa malu sama banyak orang walaupun kayak gitu orang tuanya se desa Geger)” dan dijawab oleh saksi MOHAMMAD DINOL HUDA “iyut gik buruh bik engkok mareh tantang carok klebunnah bik engkok kakeh anu apah ke engkok (iya barusan saya memang nantang carok ke kepala desanya ngapain kamu ke saya)” selanjutnya saksi BUSIRI langsung mengayunkan senjata tajam jenis calok yang dibawanya dengan keadaan masih terbungkus sarungnya menggunakan tangan kanan ke arah saksi MOHAMMAD DINOL HUDA sebanyak 4 (empat) kali akan tetapi berhasil ditepis oleh saksi MOHAMMAD DINOL HUDA dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu sarung senjata tajam jenis calok lepas dan saksi BUSIRI kembali mengayunkan calok tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan ditepis dengan menggunakan tangan kiri saksi MOHAMMAD DINOL HUDA sehingga saksi MOHAMMAD DINOL HUDA mengalami luka bacok kemudian saksi MOHAMMAD DINOL HUDA mengeluarkan pisau yang dibawanya dari balik baju dan mengayunkan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri saksi BUSIRI, kemudian saksi MOHAMMAD DINOL HUDA lari ke arah selatan lalu dikejar oleh saksi BUSIRI dan saksi NIDI hingga kemudian saksi ACHMAD FAUZAN ADIMAN memanggil saksi MOHAMMAD DINOL HUDA lalu saksi MOHAMMAD DINOL HUDA naik ke atas sepeda motor dan dibonceng oleh saksi ACHMAD FAUZAN ADIMAN meninggalkan lokasi kejadian ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MOHAMMAD DINOL HUDA mengalami luka-luka sebagaimana dinyatakan dalam Visum et Repertum nomor 400.7.2/756/433.102.1/IV/2025 tanggal 29 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUHARTO, Sp.FM selaku dokter pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
  1. luka robek pada lengan kiri bawah sisi luar meluas sampai sisi depan dan dalam yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
  2. luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan yang permanen pada korban.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya