Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Bkl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Musyarofah
2.Jumroni H Amin Rois
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Musyarofah
2Jumroni H Amin Rois
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.294.149,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

    Tunggakan pokok         : Rp.  71.624.367,-
    Tunggakan Bunga        : Rp.  40.669.782,-
    Total Kewajiban            : Rp.112.294.149,-
(Seratus dua belas juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 179 dengan luas 695 M2 atas nama Musyarofah yang terletak di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 179 dengan luas 695 M2 atas nama Musyarofah tersebut yang terletak di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak