Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2025/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. FAIZAL ADI WANGSA Als FAISALBin ISMAIL(alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3442/APB/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIZAL ADI WANGSA Als FAISALBin ISMAIL(alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c. Dakwaan :  ------- Bahwa ia terdakwa FAIZAL ADI WANGSA ALIAS FAISAL BIN ISMAIL dan ALWANI BIN JATIM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, sekira pukul 21.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di jalan raya depan Perumahan Pesona Trunojoyo Residence, Dusun Candi, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------ - Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, sekira pukul 19.00 Wib, ALWANI BIN JATIM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jaddih Timur, Ds. Jaddih, Kec. Socah, Kab. Bangkalan. Setelah berbincang-bincang lalu sekira pukul 19.30 Wib. terdakwa dan ALWANI BIN JATIM pergi dari rumah terdakwa menuju Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Putih dengan Nomor Rangka : MH328000B9J961565 dan Nomor Mesin YMMWJ milik saksi SAMSUDDEN Alias SAMSUDDIN BIN BAKRI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seraya membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit yang terbuat dari besi warna putih dilengkapi dengan tali warna merah dan hitam yang terbuat dari kayu warna coklat dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang keseluruhan sekira 50 cm, dimana saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Putih sedangkan ALWANI BIN JATIM dengan posisi yang dibonceng. - Sesampainya di jalan raya depan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa dan ALWANI BIN JATIM menunggu sasaran kendaraan yang akan lewat. Sekira pukul 21.00 Wib, tiba-tiba saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH melintas di jalan raya depan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Coklat No. Pol S 2493 OCF dengan nomor rangka MH1JM9124NK537053 dan Nomor Mesin JM91E2535225, sehingga melihat hal itu lalu terdakwa dan ALWANI BIN JATIM mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH.  - Ketika berada di jalan raya depan Perumahan Pesona Trunojoyo Residence, Dusun Candi, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan ALWANI BIN JATIM mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH, setelah itu ALWANI turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu ALWANI BIN JATIM berdiri di jalan raya depan Perumahan Pesona Trunojoyo Residence, Dusun Candi, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tersebut sambil menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH, setelah itu ALWANI BIN JATIM mengeluarkan dan mengacungkan senjata tajam jenis clurit yang dibawanya dengan menggunakan tangan kanannya sambil berkata ”berhenti-berhenti, turun” seraya mengacungkan senjata tajam clurit tersebut ke arah kepala saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH, selanjutnya ALWANI BIN JATIM mengalungkan senjata Clurit tersebut ke leher saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH seraya berkata ”turun”. Setelah itu ALWANI BIN JATIM juga mendekatkan clurit tersebut ke arah rusuk kiri dan kaki kiri saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH hingga akhirnya saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH takut lalu saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH segera mengambil kunci sepeda motornya kemudian menjatuhkan sepeda motornya ke arah tubuh ALWANI BIN JATIM selanjutnya saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH melarikan diri. Melihat hal itu lalu ALWANI BIN JATIM membawa pergi sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa dengan cara didorong menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa lalu terdakwa melepas plat nomor sepeda motor milik saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH. - Keesokan harinya terdakwa dan ALWANI BIN JATIM menjual sepeda motor tersebut melalui saksi SAMSUDDEN Alias SAMSUDDIN BIN BAKRI dan saksi RADA NOVARIS SAPUTRA Alias NURIS BIN NUR HASAN (Masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).  - Bahwa atas perbuatan terdakwa FAISAL ADI WANGSA ALIAS FAISAL BIN ISMAIL dan ALWANI BIN JATIM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) maka saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.14.900.000,- (empat belas juta Sembilan ratus ribu rupiah).  ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya