Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2025/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH ABDUL RAZAD Bin H. UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3297/APB/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAZAD Bin H. UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

KESATU

 

PRIMAIR

 

------- Bahwa TERDAKWA ABDUL RAZAD Bin H. UMAR, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos alamat Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat TERDAKWA berada di warung kopi, TERDAKWA mendapat telepon dari teman TERDAKWA yaitu SAKSI KHOIRUL ANAM bahwa ISTRI TERDAKWA yaitu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI sedang berboncengan dengan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Desa Kwanyar Barat. Sesudah mendengar kabar tersebut, TERDAKWA langsung berangkat menggunakan sepeda motor milik TERDAKWA ke rumah mertua TERDAKWA yang beralamat di Dusun Kejawan Utara, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan untuk memastikan kebenaran akan informasi yang TERDAKWA dapatkan dari SAKSI KHOIRUL ANAM.
      • Sesampainya di rumah mertua TERDAKWA, TERDAKWA tidak menemukan keberadaan dari KORBAN EKA FATMAWATI DEWI. Lalu, TERDAKWA sempat menanyakan kepada anak TERDAKWA perihal keberadaan dari KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang mana menurut anak TERDAKWA bahwa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI pamit keluar untuk membeli air minum. Mengetahui hal tersebut, TERDAKWA menghubungi KORBAN EKA FATMAWATI DEWI melalui telepon dan di angkat oleh KORBAN EKA FATMAWATI DEWI. Selanjutnya, TERDAKWA bertanya melalui telepon ”bedeh dimmah? (ada dimana?)”. Kemudian, KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menjawab ”tedung neng kamar (tidur di kamar)”. Lalu, TERDAKWA kembali bertanya ”bedeh kamar gir dimmah? Yak engkok bedeh neng kamar (ada di kamar sebelah mana? Ini saya ada lagi di kamar)”, namun KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tidak menjawab pertanyaan TERDAKWA dan langsung mematikan telepon tersebut.
      • Selanjutnya, TERDAKWA meninggalkan rumah mertua untuk mencari keberadaan dari KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tersebut dan mengelilingi daerah Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar serta menanyakan kepada warga sekitar perihal keberadaan KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tersebut, namun tidak satupun yang mengetahui perihal keberadaannya.
      • Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB dikarenakan tidak ditemukan keberadaan dari KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tersebut, TERDAKWA pulang ke rumah di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit. Lalu, sekitar pukul 23.00 WIB TERDAKWA berinisiatif menunggu di pinggir jalan perbatasan Desa Tebul dengan Desa Kwanyar Barat untuk menunggu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI melewati jalan tersebut dengan harapan akan ketemu apabila KORBAN EKA FATMAWATI DEWI pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kwanyar Barat.
      • Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tidak kunjung lewat di jalan tersebut, namun terdapat sepasang suami-istri dari arah Desa Kwanyar Barat menuju jalan ke Desa Tebul yang melintas di jalan tersebut dimana TERDAKWA mengetahui bahwa suami-istri tersebut merupakan teman akrab dari KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sehingga TERDAKWA memanggil suami-istri tersebut ”heii… yak ambu gelluh, engkok bedeh parlonah (heii… berhenti dulu, saya ada perlunya)” lalu suami istri tersebut menghentikan laju kendaraannya dan TERDAKWA menghampiri suami-istri sembari menenteng sebilah senjata tajam jenis celurit menggunakan tangan kiri yang TERDAKWA bawa sebelumnya tersebut. Lalu, seorang perempuan bertanya kepada TERDAKWA ”bedeh apah? (ada apa?)”. Kemudian, TERDAKWA bertanya kepada perempuan tersebut ”bedeh dimmah AGUS setiyah? (ada dimana AGUS sekarang?)”. Lalu, perempuan tersebut menjawab ”lok taoh (tidak tahu)”. Terdakwa pun menjawab ”mon kakeh tak aberrik informasi kebede’nah AGUS satiyah, ngabber arek riah (kalau kamu tidak memberikan informasi keberadaannya AGUS sekarang, terbang celurit ini)” sembari jari telunjuk tangan kanan TERDAKWA menunjuk ke arah perempuan tersebut. Lalu, TERDAKWA melihat perempuan tersebut memegang handphone sehingga TERDAKWA meminta perempuan tersebut untuk menghubungi KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO dan beberapa kali ditelepon oleh perempuan tersebut sempat tidak diangkat namun pada akhirnya telepon tersebut diangkat dan di loudspeaker yang mana diangkat oleh suara perempuan yang merupakan suara dari istri TERDAKWA yaitu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI ”hallo bedeh apah? (halo ada apa?)” lalu perempuan tersebut bertanya ”kakeh bedeh dimmah? (kamu ada dimana?)”. Kemudian, dijawab oleh KORBAN EKA FATMAWATI DEWI ”bedeh esorbejeh (ada di surabaya)”. Perempuan tersebut kembali bertanya ”sorbejeh dimmah? (surbaya mana?)”. Lalu, KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menjawab ”lok taoh (tidak tahu)” dan telepon tersebut dimatikan oleh KORBAN EKA FATMAWATI DEWI, namun setelah ditelepon kembali tidak diangkat.
      • Sekitar pukul 01.30 WIB, setelah mengetahui informasi tersebut TERDAKWA langsung bergegas pulang kerumah Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar untuk mengganti kendaraan sepeda motor yang TERDAKWA kendarai tersebut dengan 1 (unit) mobil toyota avanza warna silver nopol: L-1319-ABB milik Saksi Hj. MASNUNAH yang merupakan kakak kandung TERDAKWA. Sesampainya dirumah yang mana rumah orang tua TERDAKWA bersebelahan dengan rumah kakak kandung TERDAKWA. Lalu, TERDAKWA meminjam mobil milik Saksi Hj. MASNUNAH untuk TERDAKWA kendarai menuju jembatan suramadu.
      • Sekitar pukul 02.00 WIB sampai 08.00 WIB, TERDAKWA menunggu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dengan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO melewati jalan tersebut. Namun, tidak kunjung melewati jalan tersebut, akhirnya TERDAKWA memutuskan pulang ke rumah Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar untuk beristirahat sejenak. Sekitar pukul 08.30 WIB, sesampainya dirumah, TERDAKWA sempat duduk sejenak sekitar 2-3 menit, terlintas pada ingatan TERDAKWA bahwa 10 (sepuluh) hari yang lalu TERDAKWA pernah mengantar KORBAN EKA FATMAWATI DEWI mengambil bingkisan di salah satu kamar kos yang berada di Perumahan Griya Anugerah daerah Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dan TERDAKWA sempat melihat ciri-ciri sepeda motor yang dimaksud oleh SAKSI KHOIRUL ANAM sama dengan kendaraan yang TERDAKWA lihat 10 (sepuluh) hari yang lalu tersebut sehingga TERDAKWA langsung berangkat bergegas menuju kamar kos tersebut untuk mencari keberadaan KORBAN EKA FATMAWATI DEWI.
      • Sekitar pukul 09.00 WIB, sesampainya di salah satu kamar kos Perumahan Griya Anugerah daerah Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, TERDAKWA mencoba melewati jalan depan kamar kos kearah barat tersebut dengan mengendarai mobil yang TERDAKWA kendarai dan benar terdapat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan kendaraan yang sering digunakan oleh KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut. Selanjutnya, untuk lebih memastikan benar atau tidaknya keberadaan KORBAN EKA FATMAWATI DEWI, lalu TERDAKWA memutar balik mobil yang TERDAKWA kendarai kembali melintasi jalan kamar kos ke arah timur dan benar TERDAKWA melihat ciri-ciri kerudung KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang dijadikan gorden/penutup jendela kamar kos, sehingga TERDAKWA meyakini bahwa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI berada di dalam kamar kos tersebut.
      • Selanjutnya, TERDAKWA turun dari dalam mobil dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit yang TERDAKWA bawa sebelumnya. Lalu, TERDAKWA mengetok pintu kamar kos sebanyak 2 (dua) kali ”assalamualaikum” namun tidak ada jawaban. Tetapi, TERDAKWA mendengar ada suara orang dari dalam kamar kos. Oleh karena itu, TERDAKWA membuka paksa pintu kamar kos yang terbuat dari kayu dengan cara menendang menggunakan kedua kaki TERDAKWA secara bergantian lebih dari 15 (lima belas) kali tendangan hingga pintu kamar kos rusak berlubang. Lalu, TERDAKWA masuk melalui lubang pintu tersebut dan mendapati KORBAN EKA FATMAWATI DEWI bersama dengan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO.
      • Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA membawa sebilah senjata tajam jenis celurit untuk melakukan kekerasan fisik atau melukai terhadap KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO. Namun, setelah mengetahui perihal tersebut, muncul niat TERDAKWA untuk menghilangkan nyawa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut dengan cara melakukan pembacokan menggunakan celurit yang TERDAKWA bawa tersebut.
      • Bahwa cara TERDAKWA menghilangkan nyawa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO, yakni:
  • Bahwa TERDAKWA masuk melalui lubang pintu yang sudah rusak tersebut dan benar mendapati KORBAN EKA FATMAWATI DEWI bersama KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sedang rebahan atau tiduran saling berpelukan dikasur bawah kamar kos tersebut. Lalu, TERDAKWA berkata kepada KORBAN EKA FATMAWATI DEWI ”etemmoh kakeh bik engkok kan, tak sampek pak lekor jem kakeh etemoh, ning semalem kakeh bahagia bik oreng riah, seng pak lekor taon bik engkok e parosak bik riyah (ketemu kamu sama saya kan, gak sampai 24 jam kamu sudah ketemu, hanya 1 malam kamu bahagia sama orang ini, yang 24 tahun sama saya dirusak sama ini)” dan TERDAKWA langsung membacok 1 (satu) kali dengan cara mengayunkan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA dari samping kanan mengarah ke arah kepala belakang samping kiri yang mana posisi TERDAKWA saat membacok berdiri membungkukkan badan TERDAKWA, sedangkan posisi KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menghadap ke arah TERDAKWA sehingga KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tergeletak terlentang di lantai kamar kos tersebut.
  • Pada saat yang bersamaan bacokan pertama, KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO melarikan diri masuk ke dalam kamar mandi kamar kos. Mengetahui perihal tersebut TERDAKWA mengejarnya yang mana KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO menutup pintu kamar mandi yang terbuat dari bahan plastik dengan menahan menggunakan tubuhnya dari dalam kamar mandi. Selanjutnya, TERDAKWA membacokan 1 (satu) kali pintu kamar mandi menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang dengan cara mengayunkan celurit tersebut hingga terkena pintu dan membuat pintu pecah atau patah menembus mengenai dada sebelah kanan dari KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut. Dikarenakan celurit yang TERDAKWA bacokan tersebut masih tertancap pada pintu kamar mandi, TERDAKWA tarik dengan keras sehingga mengakibatkan pintu rusak hancur dan terlepas.
  • Selanjutnya, setelah pintu sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sudah dalam keadaan lemas tubuhnya bersandar ke dinding kamar mandi sebelah kanan. Lalu, dikarenakan kondisi kamar mandi sangat kecil atau sempit, TERDAKWA kembali membacokkan secara berkali-kali dari luar kamar mandi menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA yang diayunkan dari atas dan samping kanan yang TERDAKWA arahkan ke bagian kepala, leher, dan bahunya. Lalu, kedua tangan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO melindungi bagian kepala yang TERDAKWA bacokkan hingga bacokan tersebut juga mengenai kedua tangan dari KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut. KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO memohon kepada TERDAKWA ”saporah…saporah… (maaf… maaf…)” secara berkali-kali, namun sembari melakukan pembacokan TERDAKWA sempat berkata ”mon setiyah kakeh asapora’ah, makeh atobedeh kakeh kasep (kalau sekarang kamu mau minta maaf, kapanpun mau tobat kamu sudah terlambat)
  • Bahwa bacokan yang TERDAKWA lakukan secara berkali-kali tersebut, akhirnya tubuh KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sudah dalam keadaan lemas. Pada saat itu, TERDAKWA terus melakukan pembacokkan berkali-kali ke area kepala KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO hingga ujung celurit mengalami patah.
  • Bahwa TERDAKWA kembali menghampiri KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang sudah dalam keadaan tergeletak tersebut. TERDAKWA kembali melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA dengan cara diayunkan dari atas ke bawah diarahkan ke bawah selangkangan sebelah kiri. Setelah celurit tertancap pada selangkangan tersebut, TERDAKWA menarik celurit ke atas hingga sampai merobek ke bagian paha sebelah kiri. Sebelum TERDAKWA melakukan bacokan tersebut kepada KORBAN EKA FATMAWATI DEWI memohon kepada TERDAKWA ”saporanah…saporanah… (mohon maaf… mohon maaf…)” secara berkali-kali.
  • Bahwa TERDAKWA kembali menghampiri KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO dan kembali membacokkan secara berkali-kali dari luar kamar mandi menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA yang diayunkan dari atas dan samping kanan yang TERDAKWA arahkan ke bagian dada, kepala, leher, dan bahunya, hingga keadaan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tidak bergerak.
  • Bahwa TERDAKWA kemudian menghampiri kembali KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang sudah dalam keadaan lemas merintih kesakitan dan kembali melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan celurit pada bagian luar atau tumpul celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA dengan cara diayunkan dari atas ke bawah ke arah wajah atau pipi sebelah kirinya. Lalu, TERDAKWA keluar dari kamar kos sambil menenteng celurit tersebut, lalu masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan kamar kos tersebut.
      • Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.2/613/433.102.1/IV/2025 tanggal 22 April 2025 korban atas nama KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menderita:
        1. Jenazah seorang perempuan dengan usia empat puluh empat tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, berat badan tujuh puluh lima kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut panjang tiga puluh tiga sentimeter, lebam mayat pada punggung dan betis kaku mayat lengkap.
        2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
      • Luka robek pada puncak kepala, kepala belakang sisi kiri, pipi kiri, dagu sisi kiri, punggung sisi kiri, paha kiri sisi depan, pantat kiri meluas sampai paha kiri sisi dalam
      • Luka gores pada punggung tangan kanan
      • Patah tulang puncak kepala dan pipi kiri
  1. Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
      1. Perdarahan di bawah kulit pada kepala bagian atas, di atas selaput tebal otak, di bawah selaput laba-laba (subarachnoid) pada seluruh otak besar kanan, di bawah selaput laba-laba (subarachnoid) pada otak besar kiri dan batang otak sisi kanan
      2. Patah tulang kepala dan tulang rusuk kedua
  2. Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
  3. Sebab kematian korban adalah perdarahan otak disertai perdarahan pada kepala, pipi kiri, dagu sisi kiri, punggung sisi kiri, pantat kiri, dan paha kiri yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
      • Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.2/612/433.102.1/IV/2025 tanggal 22 April 2025 korban atas nama KORBAN AGUS ARIFIN menderita:
        1. Jenazah seorang laki-laki dengan usia tiga puluh lima tahun, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter, berat badan lima puluh kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo mateng, rambut panjang sepuluh sentimeter, kaku mayat asih lemas
        2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
          1. Luka robek pada kepala, leher belakang sisi kanan meluas sampai dada kanan, bahu kanan, punggung tangan kanan, pangkal jari kelima tangan kanan, lengan kiri atas sisi luar, lengan kiri bawah sisi luar meluas sampai sisi belakang, lengan kiri bawah sisi dalam, punggung tangan kiri, pangkal jari pertama tangan kiri meluas sampai telapak tangan kiri, jari kelima tangan kiri dan betis kanan
          2. Patah tulang kepala, leher belakang sisi kanan sampai dada kanan, bahu kanan, punggung tangan kanan, pangkal jari kelima tangan kanan, lengan kiri bawah, punggung tangan kiri, telapak tangan kiri, jari kelima tangan kiri
          3. Patah tulang rusuk dari tulang rusuk pertama sampai tulang rusuk ke delapan
        3. Semua luka diatas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
        4. Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
          1. Luka robek pada otak kanan dan kiri otak besar, hati
          2. Patah tulang kepala dan leher belakang sisi kanan sampai dada kanan
          3. Terputusnya pembuluh darah arteri leher kanan
        5. Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
        6. Sebab kematian korban adalah perdarahan akibat terputusnya pembuluh darah arteri leher disertai perdarahan lain yang mengenai kepala, leher, dada, bahu kanan, punggung tangan kanan dan kiri, pangkal jari kelima tangan kanan dan kiri, lengan kiri atas dan bawah, pangkal jari pertama tangan kiri, telapak tangan kiri dan betis kanan serta robekan pada otak besar kanan dan kiri, hati dan patah tulang leher yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. ------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa TERDAKWA ABDUL RAZAD Bin H. UMAR, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos alamat Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, TERDAKWA menuju ke salah satu kamar kos yang berada di Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan untuk mencari ISTRI TERDAKWA yaitu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang tidak kunjung pulang ke rumah. Selanjutnya, sekira pukul 09.00 WIB, TERDAKWA sampai di salah satu kamar kos yang berada di Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Lalu, Terdakwa melewati jalan depan kamar kos menuju ke arah barat dengan mengendarai mobil dan Terdakwa melihat kendaraan yang sering digunakan oleh Korban AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut. Untuk memastikan benar atau tidaknya keberadaan KORBAN EKA FATMAWATI DEWI, TERDAKWA memutar kembali mobilnya dari arah timur untuk melintasi kembali kamar kos tersebut dan saat melewati kamar kos TERDAKWA melihat ciri-ciri kerudung KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang dijadikan gorden/penutup jendela kamar kos, sehingga TERDAKWA meyakini bahwa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI berada di dalam kamar kos tersebut.
      • Bahwa cara TERDAKWA menghilangkan nyawa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO, yakni:
    • Bahwa TERDAKWA keluar dari mobil menuju ke kamar kos. Lalu, mengetok pintu kamar kos sebanyak 2 (dua) kali ”assalamualaikum” namun tidak ada jawaban. Tetapi, TERDAKWA mendengar ada suara orang dari dalam kamar kos. Oleh karena itu, TERDAKWA membuka paksa pintu kamar kos yang terbuat dari kayu dengan cara menendang menggunakan kedua kaki TERDAKWA secara bergantian lebih dari 15 (lima belas) kali tendangan hingga pintu kamar kos rusak berlubang. Lalu, TERDAKWA masuk melalui lubang pintu tersebut dan mendapati KORBAN EKA FATMAWATI DEWI bersama dengan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sedang rebahan atau tiduran saling berpelukan dikasur bawah kamar kos tersebut. Lalu, TERDAKWA berkata kepada KORBAN EKA FATMAWATI DEWI ”etemmoh kakeh bik engkok kan, tak sampek pak lekor jem kakeh etemoh, ning semalem kakeh bahagia bik oreng riah, seng pak lekor taon bik engkok e parosak bik riyah (ketemu kamu sama saya kan, gak sampai 24 jam kamu sudah ketemu, hanya 1 malam kamu bahagia sama orang ini, yang 24 tahun sama saya dirusak sama ini)” dan TERDAKWA langsung membacok 1 (satu) kali dengan cara mengayunkan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA dari samping kanan mengarah ke arah kepala belakang samping kiri yang mana posisi TERDAKWA saat membacok berdiri membungkukkan badan TERDAKWA, sedangkan posisi KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menghadap ke arah TERDAKWA sehingga KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tergeletak terlentang di lantai kamar kos tersebut.
  • Pada saat yang bersamaan bacokan pertama, KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO melarikan diri masuk ke dalam kamar mandi kamar kos. Mengetahui perihal tersebut TERDAKWA mengejarnya yang mana KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO menutup pintu kamar mandi yang terbuat dari bahan plastik dengan menahan menggunakan tubuhnya dari dalam kamar mandi. Selanjutnya, TERDAKWA membacokan 1 (satu) kali pintu kamar mandi menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang dengan cara mengayunkan celurit tersebut hingga terkena pintu dan membuat pintu pecah atau patah menembus mengenai dada sebelah kanan dari KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut. Dikarenakan celurit yang TERDAKWA bacokan tersebut masih tertancap pada pintu kamar mandi, TERDAKWA tarik dengan keras sehingga mengakibatkan pintu rusak hancur dan terlepas.
  • Selanjutnya, setelah pintu sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sudah dalam keadaan lemas tubuhnya bersandar ke dinding kamar mandi sebelah kanan. Lalu, dikarenakan kondisi kamar mandi sangat kecil atau sempit, TERDAKWA kembali membacokkan secara berkali-kali dari luar kamar mandi menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA yang diayunkan dari atas dan samping kanan yang TERDAKWA arahkan ke bagian kepala, leher, dan bahunya. Lalu, kedua tangan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO melindungi bagian kepala yang TERDAKWA bacokkan hingga bacokan tersebut juga mengenai kedua tangan dari KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut. KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO memohon kepada TERDAKWA ”saporah…saporah… (maaf… maaf…)” secara berkali-kali, namun sembari melakukan pembacokan TERDAKWA sempat berkata ”mon setiyah kakeh asapora’ah, makeh atobedeh kakeh kasep (kalau sekarang kamu mau minta maaf, kapanpun mau tobat kamu sudah terlambat)
  • Bahwa bacokan yang TERDAKWA lakukan secara berkali-kali tersebut, membuat KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sudah dalam keadaan lemas. Pada saat itu, TERDAKWA terus melakukan pembacokkan berkali-kali ke area kepala KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO hingga ujung celurit mengalami patah.
  • Bahwa TERDAKWA kembali menghampiri KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang sudah dalam keadaan tergeletak tersebut. TERDAKWA kembali melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA dengan cara diayunkan dari atas ke bawah diarahkan ke bawah selangkangan sebelah kiri. Setelah celurit tertancap pada selangkangan tersebut, TERDAKWA menarik celurit ke atas hingga sampai merobek ke bagian paha sebelah kiri. Sebelum TERDAKWA melakukan bacokan tersebut kepada KORBAN EKA FATMAWATI DEWI memohon kepada TERDAKWA ”saporanah…saporanah… (mohon maaf… mohon maaf…)” secara berkali-kali.
  • Bahwa TERDAKWA kembali menghampiri KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO dan kembali membacokkan secara berkali-kali dari luar kamar mandi menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA yang diayunkan dari atas dan samping kanan yang TERDAKWA arahkan ke bagian dada, kepala, leher, dan bahunya, hingga keadaan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tidak bergerak.
  • Bahwa TERDAKWA kemudian menghampiri kembali KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang sudah dalam keadaan lemas merintih kesakitan dan kembali melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan celurit pada bagian luar atau tumpul celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA dengan cara diayunkan dari atas ke bawah ke arah wajah atau pipi sebelah kirinya. Lalu, TERDAKWA keluar dari kamar kos sambil menenteng celurit tersebut, lalu masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan mobil tersebut.
      • Bahwa kesimpulan dari hasi pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.2/613/433.102.1/IV/2025 tanggal 22 April 2025 korban atas nama KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menderita:
        1. Jenazah seorang perempuan dengan usia empat puluh empat tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, berat badan tujuh puluh lima kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut panjang tiga puluh tiga sentimeter, lebam mayat pada punggung dan betis kaku mayat lengkap.
        2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
      • Luka robek pada puncak kepala, kepala belakang sisi kiri, pipi kiri, dagu sisi kiri, punggung sisi kiri, paha kiri sisi depan, pantat kiri meluas sampai paha kiri sisi dalam
      • Luka gores pada punggung tangan kanan
      • Patah tulang puncak kepala dan pipi kiri
  1. Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
      1. Perdarahan di bawah kulit pada kepala bagian atas, di atas selaput tebal otak, di bawah selaput laba-laba (subarachnoid) pada seluruh otak besar kanan, di bawah selaput laba-laba (subarachnoid) pada otak besar kiri dan batang otak sisi kanan
      2. Patah tulang kepala dan tulang rusuk kedua
  2. Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
  3. Sebab kematian korban adalah perdarahan otak disertai perdarahan pada kepala, pipi kiri, dagu sisi kiri, punggung sisi kiri, pantat kiri, dan paha kiri yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
      • Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.2/612/433.102.1/IV/2025 tanggal 22 April 2025 korban atas nama KORBAN AGUS ARIFIN menderita:
        1. Jenazah seorang laki-laki dengan usia tiga puluh lima tahun, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter, berat badan lima puluh kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo mateng, rambut panjang sepuluh sentimeter, kaku mayat asih lemas
        2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
          1. Luka robek pada kepala, leher belakang sisi kanan meluas sampai dada kanan, bahu kanan, punggung tangan kanan, pangkal jari kelima tangan kanan, lengan kiri atas sisi luar, lengan kiri bawah sisi luar meluas sampai sisi belakang, lengan kiri bawah sisi dalam, punggung tangan kiri, pangkal jari pertama tangan kiri meluas sampai telapak tangan kiri, jari kelima tangan kiri dan betis kanan
          2. Patah tulang kepala, leher belakang sisi kanan sampai dada kanan, bahu kanan, punggung tangan kanan, pangkal jari kelima tangan kanan, lengan kiri bawah, punggung tangan kiri, telapak tangan kiri, jari kelima tangan kiri
          3. Patah tulang rusuk dari tulang rusuk pertama sampai tulang rusuk ke delapan
        3. Semua luka diatas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
        4. Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
          1. Luka robek pada otak kanan dan kiri otak besar, hati
          2. Patah tulang kepala dan leher belakang sisi kanan sampai dada kanan
          3. Terputusnya pembuluh darah arteri leher kanan
        5. Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
        6. Sebab kematian korban adalah perdarahan akibat terputusnya pembuluh darah arteri leher disertai perdarahan lain yang mengenai kepala, leher, dada, bahu kanan, punggung tangan kanan dan kiri, pangkal jari kelima tangan kanan dan kiri, lengan kiri atas dan bawah, pangkal jari pertama tangan kiri, telapak tangan kiri dan betis kanan serta robekan pada otak besar kanan dan kiri, hati dan patah tulang leher yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ------------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

------- Bahwa TERDAKWA ABDUL RAZAD Bin H. UMAR, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos alamat Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan mati terhadap KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

      • Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat TERDAKWA berada di warung kopi, TERDAKWA mendapat telepon dari teman TERDAKWA yaitu SAKSI KHOIRUL ANAM bahwa ISTRI TERDAKWA yaitu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI sedang berboncengan dengan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Desa Kwanyar Barat. Sesudah mendengar kabar tersebut, TERDAKWA langsung berangkat menggunakan sepeda motor milik TERDAKWA guna mengecek ke rumah mertua TERDAKWA yang beralamat di Dusun Kejawan Utara, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan untuk mengetahui kebenaran akan informasi yang TERDAKWA dapatkan dari SAKSI KHOIRUL ANAM.
      • Sesampainya di rumah mertua TERDAKWA, TERDAKWA tidak menemukan keberadaan dari KORBAN EKA FATMAWATI DEWI. Lalu, TERDAKWA sempat menanyakan kepada anak TERDAKWA perihal keberadaan dari KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang mana menurut anak TERDAKWA bahwa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI pamit keluar untuk membeli air minum. Mengetahui hal tersebut, TERDAKWA menghubungi KORBAN EKA FATMAWATI DEWI melalui telepon dan di angkat oleh KORBAN EKA FATMAWATI DEWI. Selanjutnya, TERDAKWA bertanya melalui telepon ”bedeh dimmah? (ada dimana?)”. Kemudian, KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menjawab ”tedung neng kamar (tidur di kamar)”. Lalu, TERDAKWA kembali bertanya ”bedeh kamar gir dimmah? Yak engkok bedeh neng kamar (ada di kamar sebelah mana? Ini saya ada lagi di kamar)”, namun KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tidak menjawab pertanyaan TERDAKWA dan langsung mematikan telepon tersebut.
      • Selanjutnya, TERDAKWA meninggalkan rumah mertua untuk mencari keberadaan dari KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tersebut dan mengelilingi daerah Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar serta menanyakan kepada warga sekitar perihal keberadaan KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tersebut, namun tidak satupun yang mengetahui perihal keberadaannya.
      • Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB dikarenakan tidak ditemukan keberadaan dari KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tersebut, TERDAKWA pulang ke rumah di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit. Lalu, sekitar pukul 23.00 WIB TERDAKWA berinisiatif menunggu di pinggir jalan perbatasan Desa Tebul dengan Desa Kwanyar Barat untuk menunggu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI melewati jalan tersebut dengan harapan akan ketemu apabila KORBAN EKA FATMAWATI DEWI pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kwanyar Barat.
      • Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tidak kunjung lewat di jalan tersebut, namun terdapat sepasang suami-istri dari arah Desa Kwanyar Barat menuju jalan ke Desa Tebul yang melintas di jalan tersebut dimana TERDAKWA mengetahui bahwa suami-istri tersebut merupakan teman akrab dari KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sehingga TERDAKWA memanggil suami-istri tersebut ”heii… yak ambu gelluh, engkok bedeh parlonah (heii… berhenti dulu, saya ada perlunya)” lalu suami istri tersebut menghentikan laju kendaraannya dan TERDAKWA menghampiri suami-istri sembari menenteng sebilah senjata tajam jenis celurit menggunakan tangan kiri yang TERDAKWA bawa sebelumnya tersebut. Lalu, seorang perempuan bertanya kepada TERDAKWA ”bedeh apah? (ada apa?)”. Kemudian, TERDAKWA bertanya kepada perempuan tersebut ”bedeh dimmah AGUS setiyah? (ada dimana AGUS sekarang?)”. Lalu, perempuan tersebut menjawab ”lok taoh (tidak tahu)”. Terdakwa pun menjawab ”mon kakeh tak aberrik informasi kebede’nah AGUS satiyah, ngabber arek riah (kalau kamu tidak memberikan informasi keberadaannya AGUS sekarang, terbang celurit ini)” sembari jari telunjuk tangan kanan TERDAKWA menunjuk ke arah perempuan tersebut. Lalu, TERDAKWA melihat perempuan tersebut memegang handphone sehingga TERDAKWA meminta perempuan tersebut untuk menghubungi KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO dan beberapa kali ditelepon oleh perempuan tersebut sempat tidak diangkat namun pada akhirnya telepon tersebut diangkat dan di loudspeaker yang mana diangkat oleh suara perempuan yang merupakan suara dari istri TERDAKWA yaitu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI ”hallo bedeh apah? (halo ada apa?)” lalu perempuan tersebut bertanya ”kakeh bedeh dimmah? (kamu ada dimana?)”. Kemudian, dijawab oleh KORBAN EKA FATMAWATI DEWI ”bedeh esorbejeh (ada di surabaya)”. Perempuan tersebut kembali bertanya ”sorbejeh dimmah? (surbaya mana?)”. Lalu, KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menjawab ”lok taoh (tidak tahu)” dan telepon tersebut dimatikan oleh KORBAN EKA FATMAWATI DEWI, namun setelah ditelepon kembali tidak diangkat.
      • Sekitar pukul 01.30 WIB, setelah mengetahui informasi tersebut TERDAKWA langsung bergegas pulang kerumah Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar untuk mengganti kendaraan sepeda motor yang TERDAKWA kendarai tersebut dengan 1 (unit) mobil toyota avanza warna silver nopol: L-1319-ABB milik Saksi Hj. MASNUNAH yang merupakan kakak kandung TERDAKWA. Sesampainya dirumah yang mana rumah orang tua TERDAKWA bersebelahan dengan rumah kakak kandung TERDAKWA. Lalu, TERDAKWA meminjam mobil milik Saksi Hj. MASNUNAH untuk TERDAKWA kendarai menuju ke pintu keluar jembatan suramadu sisi madura.
      • Sekitar pukul 02.00 WIB sampai 08.00 WIB, TERDAKWA menunggu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dengan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO melewati jalan tersebut. Namun, tidak kunjung melewati jalan tersebut, akhirnya TERDAKWA memutuskan pulang ke rumah Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar untuk beristirahat sejenak. Sekitar pukul 08.30 WIB, sesampainya dirumah, TERDAKWA sempat duduk sejenak sekitar 2-3 menit, terlintas pada ingatan TERDAKWA bahwa 10 (sepuluh) hari yang lalu TERDAKWA pernah mengantar KORBAN EKA FATMAWATI DEWI mengambil bingkisan di salah satu kamar kos yang berada di Perumahan Griya Anugerah daerah Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dan TERDAKWA sempat melihat ciri-ciri sepeda motor yang dimaksud oleh SAKSI KHOIRUL ANAM sama dengan kendaraan yang TERDAKWA lihat 10 (sepuluh) hari yang lalu tersebut sehingga TERDAKWA langsung berangkat bergegas menuju kamar kos tersebut untuk mencari keberadaan KORBAN EKA FATMAWATI DEWI.
      • Sekitar pukul 09.00 WIB, sesampainya di salah satu kamar kos Perumahan Griya Anugerah daerah Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, TERDAKWA mencoba melewati jalan depan kamar kos kearah barat tersebut dengan mengendarai mobil yang TERDAKWA kendarai dan benar terdapat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan kendaraan yang sering digunakan oleh KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut. Selanjutnya, untuk lebih memastikan benar atau tidaknya keberadaan KORBAN EKA FATMAWATI DEWI, lalu TERDAKWA memutar balik mobil yang TERDAKWA kendarai kembali melintasi jalan kamar kos ke arah timur dan benar TERDAKWA melihat ciri-ciri kerudung KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang dijadikan gorden/penutup jendela kamar kos, sehingga TERDAKWA meyakini bahwa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI berada di dalam kamar kos tersebut.
      • Selanjutnya, TERDAKWA turun dari dalam mobil dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit yang TERDAKWA bawa sebelumnya. Lalu, TERDAKWA mengetok pintu kamar kos sebanyak 2 (dua) kali ”assalamualaikum” namun tidak ada jawaban. Tetapi, TERDAKWA mendengar ada suara orang dari dalam kamar kos. Oleh karena itu, TERDAKWA membuka paksa pintu kamar kos yang terbuat dari kayu dengan cara menendang menggunakan kedua kaki TERDAKWA secara bergantian lebih dari 15 (lima belas) kali tendangan hingga pintu kamar kos rusak berlubang. Lalu, TERDAKWA masuk melalui lubang pintu tersebut dan mendapati KORBAN EKA FATMAWATI DEWI bersama dengan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO.
      • Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA membawa sebilah senjata tajam jenis celurit untuk melakukan kekerasan fisik atau melukai terhadap KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO. Namun, setelah mengetahui perihal tersebut, muncul niat TERDAKWA untuk menghilangkan nyawa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut dengan cara melakukan pembacokan menggunakan celurit yang TERDAKWA bawa tersebut.
      • Bahwa cara TERDAKWA menghilangkan nyawa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO, yakni:
  • Bahwa TERDAKWA masuk melalui lubang pintu yang sudah rusak tersebut dan benar mendapati KORBAN EKA FATMAWATI DEWI bersama KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sedang rebahan atau tiduran saling berpelukan dikasur bawah kamar kos tersebut. Lalu, TERDAKWA berkata kepada KORBAN EKA FATMAWATI DEWI ”etemmoh kakeh bik engkok kan, tak sampek pak lekor jem kakeh etemoh, ning semalem kakeh bahagia bik oreng riah, seng pak lekor taon bik engkok e parosak bik riyah (ketemu kamu sama saya kan, gak sampai 24 jam kamu sudah ketemu, hanya 1 malam kamu bahagia sama orang ini, yang 24 tahun sama saya dirusak sama ini)” dan TERDAKWA langsung membacok 1 (satu) kali dengan cara mengayunkan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA dari samping kanan mengarah ke arah kepala belakang samping kiri yang mana posisi TERDAKWA saat membacok berdiri membungkukkan badan TERDAKWA, sedangkan posisi KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menghadap ke arah TERDAKWA sehingga KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tergeletak terlentang di lantai kamar kos tersebut.
  • Pada saat yang bersamaan bacokan pertama, KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO melarikan diri masuk ke dalam kamar mandi kamar kos. Mengetahui perihal tersebut TERDAKWA mengejarnya yang mana KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO menutup pintu kamar mandi yang terbuat dari bahan plastik dengan menahan menggunakan tubuhnya dari dalam kamar mandi. Selanjutnya, TERDAKWA membacokan 1 (satu) kali pintu kamar mandi menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang dengan cara mengayunkan celurit tersebut hingga terkena pintu dan membuat pintu pecah atau patah menembus mengenai dada sebelah kanan dari KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut. Dikarenakan celurit yang TERDAKWA bacokan tersebut masih tertancap pada pintu kamar mandi, TERDAKWA tarik dengan keras sehingga mengakibatkan pintu rusak hancur dan terlepas.
  • Selanjutnya, setelah pintu sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sudah dalam keadaan lemas tubuhnya bersandar ke dinding kamar mandi sebelah kanan. Lalu, dikarenakan kondisi kamar mandi sangat kecil atau sempit, TERDAKWA kembali membacokkan secara berkali-kali dari luar kamar mandi menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA yang diayunkan dari atas dan samoing kanan yang TERDAKWA arahkan ke bagian kepala, leher, dan bahunya. Lalu, kedua tangan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO melindungi bagian kepala yang TERDAKWA bacokkan hingga bacokan tersebut juga mengenai kedua tangan dari KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut. KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO memohon kepada TERDAKWA ”saporah…saporah… (maaf… maaf…)” secara berkali-kali, namun sembari melakukan pembacokan TERDAKWA sempat berkata ”mon setiyah kakeh asapora’ah, makeh atobedeh kakeh kasep (kalau sekarang kamu mau minta maaf, kapanpun mau tobat kamu sudah terlambat)
  • Bahwa bacokan yang TERDAKWA lakukan secara berkali-kali tersebut, membuat KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sudah dalam keadaan lemas. Pada saat itu, TERDAKWA terus melakukan pembacokkan berkali-kali ke area kepala KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO hingga ujung celurit mengalami patah.
  • Bahwa TERDAKWA kembali menghampiri KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang sudah dalam keadaan tergeletak tersebut. TERDAKWA kembali melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA dengan cara diayunkan dari atas ke bawah diarahkan ke bawah selangkangan sebelah kiri. Setelah celurit tertancap pada selangkangan tersebut, TERDAKWA menarik celurit ke atas hingga sampai merobek ke bagian paha sebelah kiri. Sebelum TERDAKWA melakukan bacokan tersebut kepada KORBAN EKA FATMAWATI DEWI memohon kepada TERDAKWA ”saporanah…saporanah… (mohon maaf… mohon maaf…)” secara berkali-kali.
  • Bahwa TERDAKWA kembali menghampiri KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO dan kembali membacokkan secara berkali-kali dari luar kamar mandi menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA yang diayunkan dari atas dan samping kanan yang TERDAKWA arahkan ke bagian dada, kepala, leher, dan bahunya, hingga keadaan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tidak bergerak.
  • Bahwa TERDAKWA kemudian kembali menghampiri KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang sudah dalam keadaan lemas merintih kesakitan dan kembali melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan celurit pada bagian luar atau tumpul celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA dengan cara diayunkan dari atas ke bawah ke arah wajah atau pipi sebelah kirinya. Lalu, TERDAKWA keluar dari kamar kos sambil menenteng celurit tersebut, lalu masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan mobil tersebut.
  • Bahwa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI mengalami luka bacok dan telah kehilangan nyawanya di rumah sakit, sedangkan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO kehilangan nyawanya di tempat.
      • Bahwa kesimpulan dari hasi pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.2/613/433.102.1/IV/2025 tanggal 22 April 2025 korban atas nama KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menderita:
        1. Jenazah seorang perempuan dengan usia empat puluh empat tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, berat badan tujuh puluh lima kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut panjang tiga puluh tiga sentimeter, lebam mayat pada punggung dan betis kaku mayat lengkap.
        2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
      • Luka robek pada puncak kepala, kepala belakang sisi kiri, pipi kiri, dagu sisi kiri, punggung sisi kiri, paha kiri sisi depan, pantat kiri meluas sampai paha kiri sisi dalam
      • Luka gores pada punggung tangan kanan
      • Patah tulang puncak kepala dan pipi kiri
  1. Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
      • Perdarahan di bawah kulit pada kepala bagian atas, di atas selaput tebal otak, di bawah selaput laba-laba (subarachnoid) pada seluruh otak besar kanan, di bawah selaput laba-laba (subarachnoid) pada otak besar kiri dan batang otak sisi kanan
      • Patah tulang kepala dan tulang rusuk kedua
  2. Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
  3. Sebab kematian korban adalah perdarahan otak disertai perdarahan pada kepala, pipi kiri, dagu sisi kiri, punggung sisi kiri, pantat kiri, dan paha kiri yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
      • Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.2/612/433.102.1/IV/2025 tanggal 22 April 2025 korban atas nama KORBAN AGUS ARIFIN menderita:
        1. Jenazah seorang laki-laki dengan usia tiga puluh lima tahun, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter, berat badan lima puluh kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo mateng, rambut panjang sepuluh sentimeter, kaku mayat asih lemas
        2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
          1. Luka robek pada kepala, leher belakang sisi kanan meluas sampai dada kanan, bahu kanan, punggung tangan kanan, pangkal jari kelima tangan kanan, lengan kiri atas sisi luar, lengan kiri bawah sisi luar meluas sampai sisi belakang, lengan kiri bawah sisi dalam, punggung tangan kiri, pangkal jari pertama tangan kiri meluas sampai telapak tangan kiri, jari kelima tangan kiri dan betis kanan
          2. Patah tulang kepala, leher belakang sisi kanan sampai dada kanan, bahu kanan, punggung tangan kanan, pangkal jari kelima tangan kanan, lengan kiri bawah, punggung tangan kiri, telapak tangan kiri, jari kelima tangan kiri
          3. Patah tulang rusuk dari tulang rusuk pertama sampai tulang rusuk ke delapan
        3. Semua luka diatas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
        4. Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
          1. Luka robek pada otak kanan dan kiri otak besar, hati
          2. Patah tulang kepala dan leher belakang sisi kanan sampai dada kanan
          3. Terputusnya pembuluh darah arteri leher kanan
        5. Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
        6. Sebab kematian korban adalah perdarahan akibat terputusnya pembuluh darah arteri leher disertai perdarahan lain yang mengenai kepala, leher, dada, bahu kanan, punggung tangan kanan dan kiri, pangkal jari kelima tangan kanan dan kiri, lengan kiri atas dan bawah, pangkal jari pertama tangan kiri, telapak tangan kiri dan betis kanan serta robekan pada otak besar kanan dan kiri, hati dan patah tulang leher yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP. –

 

LEBIH LEBIH SUBSIDIAIR

------ Bahwa TERDAKWA ABDUL RAZAD Bin H. UMAR, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos alamat Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati terhadap KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, TERDAKWA menuju ke salah satu kamar kos yang berada di Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan untuk mencari ISTRI TERDAKWA yaitu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang tidak kunjung pulang ke rumah. Selanjutnya, sekira pukul 09.00 WIB, TERDAKWA sampai di salah satu kamar kos yang berada di Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Lalu, Terdakwa melewati jalan depan kamar kos menuju ke arah barat dengan mengendarai mobil dan Terdakwa melihat kendaraan yang sering digunakan oleh Korban AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut. Untuk memastikan benar atau tidaknya keberadaan KORBAN EKA FATMAWATI DEWI, TERDAKWA memutar kembali mobilnya dari arah timur untuk melintasi kembali kamar kos tersebut dan saat melewati kamar kos TERDAKWA melihat ciri-ciri kerudung KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang dijadikan gorden/penutup jendela kamar kos, sehingga TERDAKWA meyakini bahwa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI berada di dalam kamar kos tersebut.
      • Bahwa cara TERDAKWA menghilangkan nyawa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI dan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO, yakni:
    • Bahwa TERDAKWA keluar dari mobil menuju ke kamar kos. Lalu, mengetok pintu kamar kos sebanyak 2 (dua) kali ”assalamualaikum” namun tidak ada jawaban. Tetapi, TERDAKWA mendengar ada suara orang dari dalam kamar kos. Oleh karena itu, TERDAKWA membuka paksa pintu kamar kos yang terbuat dari kayu dengan cara menendang menggunakan kedua kaki TERDAKWA secara bergantian lebih dari 15 (lima belas) kali tendangan hingga pintu kamar kos rusak berlubang. Lalu, TERDAKWA masuk melalui lubang pintu tersebut dan mendapati KORBAN EKA FATMAWATI DEWI bersama dengan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO.
  • Bahwa TERDAKWA masuk melalui lubang pintu yang sudah rusak tersebut dan benar mendapati KORBAN EKA FATMAWATI DEWI bersama KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sedang rebahan atau tiduran saling berpelukan dikasur bawah kamar kos tersebut. Lalu, TERDAKWA berkata kepada KORBAN EKA FATMAWATI DEWI ”etemmoh kakeh bik engkok kan, tak sampek pak lekor jem kakeh etemoh, ning semalem kakeh bahagia bik oreng riah, seng pak lekor taon bik engkok e parosak bik riyah (ketemu kamu sama saya kan, gak sampai 24 jam kamu sudah ketemu, hanya 1 malam kamu bahagia sama orang ini, yang 24 tahun sama saya dirusak sama ini)” dan TERDAKWA langsung membacok 1 (satu) kali dengan cara mengayunkan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA dari samping kanan mengarah ke arah kepala belakang samping kiri yang mana posisi TERDAKWA saat membacok berdiri membungkukkan badan TERDAKWA, sedangkan posisi KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menghadap ke arah TERDAKWA sehingga KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tergeletak terlentang di lantai kamar kos tersebut.
  • Pada saat yang bersamaan bacokan pertama, KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO melarikan diri masuk ke dalam kamar mandi kamar kos. Mengetahui perihal tersebut TERDAKWA mengejarnya yang mana KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO menutup pintu kamar mandi yang terbuat dari bahan plastik dengan menahan menggunakan tubuhnya dari dalam kamar mandi. Selanjutnya, TERDAKWA membacokan 1 (satu) kali pintu kamar mandi menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang dengan cara mengayunkan celurit tersebut hingga terkena pintu dan membuat pintu pecah atau patah menembus mengenai dada sebelah kanan dari KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut. Dikarenakan celurit yang TERDAKWA bacokan tersebut masih tertancap pada pintu kamar mandi, TERDAKWA tarik dengan keras sehingga mengakibatkan pintu rusak hancur dan terlepas.
  • Selanjutnya, setelah pintu sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sudah dalam keadaan lemas tubuhnya bersandar ke dinding kamar mandi sebelah kanan. Lalu, dikarenakan kondisi kamar mandi sangat kecil atau sempit, TERDAKWA kembali membacokkan secara berkali-kali dari luar kamar mandi menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA yang diayunkan dari atas dan samoing kanan yang TERDAKWA arahkan ke bagian kepala, leher, dan bahunya. Lalu, kedua tangan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO melindungi bagian kepala yang TERDAKWA bacokkan hingga bacokan tersebut juga mengenai kedua tangan dari KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tersebut. KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO memohon kepada TERDAKWA ”saporah…saporah… (maaf… maaf…)” secara berkali-kali, namun sembari melakukan pembacokan TERDAKWA sempat berkata ”mon setiyah kakeh asapora’ah, makeh atobedeh kakeh kasep (kalau sekarang kamu mau minta maaf, kapanpun mau tobat kamu sudah terlambat)
  • Bahwa bacokan yang TERDAKWA lakukan secara berkali-kali tersebut, akhirnya tubuh KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sudah dalam keadaan lemas. Pada saat itu, TERDAKWA terus melakukan pembacokkan berkali-kali ke area kepala KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO hingga ujung celurit mengalami patah.
  • Bahwa TERDAKWA kembali menghampiri KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang sudah dalam keadaan tergeletak tersebut. TERDAKWA kembali melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan ekurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA dengan cara diayunkan dari atas ke bawah diarahkan ke bawah selangkangan sebelah kiri. Setelah celurit tertancap pada selangkangan tersebut, TERDAKWA menarik celurit ke atas hingga sampai merobek ke bagian paha sebelah kiri. Sebelum TERDAKWA melakukan bacokan tersebut kepada KORBAN EKA FATMAWATI DEWI memohon kepada TERDAKWA ”saporanah…saporanah… (mohon maaf… mohon maaf…)” secara berkali-kali.
  • Bahwa TERDAKWA kembali menghampiri KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO dan kembali membacokkan secara berkali-kali dari luar kamar mandi menggunakan celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA yang diayunkan dari atas dan samping kanan yang TERDAKWA arahkan ke bagian dada, kepala, leher, dan bahunya, hingga keadaan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO tidak bergerak.
  • Bahwa TERDAKWA kemudian menghampiri kembali KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang sudah dalam keadaan lemas merintih kesakitan dan kembali melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan celurit pada bagian luar atau tumpul celurit yang TERDAKWA pegang menggunakan tangan kanan TERDAKWA dengan cara diayunkan dari atas ke bawah ke arah wajah atau pipi sebelah kirinya. Lalu, TERDAKWA keluar dari kamar kos sambil menenteng celurit tersebut, lalu masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan mobil tersebut.
  • Bahwa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI mengalami luka bacok dan telah kehilangan nyawanya di rumah sakit, sedangkan KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO kehilangan nyawanya di tempat.
      • Bahwa kesimpulan dari hasi pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.2/613/433.102.1/IV/2025 tanggal 22 April 2025 korban atas nama KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menderita:
        1. Jenazah seorang perempuan dengan usia empat puluh empat tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, berat badan tujuh puluh lima kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut panjang tiga puluh tiga sentimeter, lebam mayat pada punggung dan betis kaku mayat lengkap.
        2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
      • Luka robek pada puncak kepala, kepala belakang sisi kiri, pipi kiri, dagu sisi kiri, punggung sisi kiri, paha kiri sisi depan, pantat kiri meluas sampai paha kiri sisi dalam
      • Luka gores pada punggung tangan kanan
      • Patah tulang puncak kepala dan pipi kiri
  1. Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
      • Perdarahan di bawah kulit pada kepala bagian atas, di atas selaput tebal otak, di bawah selaput laba-laba (subarachnoid) pada seluruh otak besar kanan, di bawah selaput laba-laba (subarachnoid) pada otak besar kiri dan batang otak sisi kanan
      • Patah tulang kepala dan tulang rusuk kedua
  2. Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
  3. Sebab kematian korban adalah perdarahan otak disertai perdarahan pada kepala, pipi kiri, dagu sisi kiri, punggung sisi kiri, pantat kiri, dan paha kiri yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
      • Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.2/612/433.102.1/IV/2025 tanggal 22 April 2025 korban atas nama KORBAN AGUS ARIFIN menderita:
        1. Jenazah seorang laki-laki dengan usia tiga puluh lima tahun, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter, berat badan lima puluh kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo mateng, rambut panjang sepuluh sentimeter, kaku mayat asih lemas
        2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
          1. Luka robek pada kepala, leher belakang sisi kanan meluas sampai dada kanan, bahu kanan, punggung tangan kanan, pangkal jari kelima tangan kanan, lengan kiri atas sisi luar, lengan kiri bawah sisi luar meluas sampai sisi belakang, lengan kiri bawah sisi dalam, punggung tangan kiri, pangkal jari pertama tangan kiri meluas sampai telapak tangan kiri, jari kelima tangan kiri dan betis kanan
          2. Patah tulang kepala, leher belakang sisi kanan sampai dada kanan, bahu kanan, punggung tangan kanan, pangkal jari kelima tangan kanan, lengan kiri bawah, punggung tangan kiri, telapak tangan kiri, jari kelima tangan kiri
          3. Patah tulang rusuk dari tulang rusuk pertama sampai tulang rusuk ke delapan
        3. Semua luka diatas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
        4. Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
          1. Luka robek pada otak kanan dan kiri otak besar, hati
          2. Patah tulang kepala dan leher belakang sisi kanan sampai dada kanan
          3. Terputusnya pembuluh darah arteri leher kanan
        5. Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam
        6. Sebab kematian korban adalah perdarahan akibat terputusnya pembuluh darah arteri leher disertai perdarahan lain yang mengenai kepala, leher, dada, bahu kanan, punggung tangan kanan dan kiri, pangkal jari kelima tangan kanan dan kiri, lengan kiri atas dan bawah, pangkal jari pertama tangan kiri, telapak tangan kiri dan betis kanan serta robekan pada otak besar kanan dan kiri, hati dan patah tulang leher yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. –

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa TERDAKWA ABDUL RAZAD Bin H. UMAR, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos alamat Perumahan Griya Anugerah, Kelurahan Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dalam hal perbuatan mengakibatkan matinya korban terhadap KORBAN EKA FATMAWATI DEWI, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 352611.280807.0001 dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 151/33/3581/200 telah membuktikan bahwa TERDAKWA dan KORBAN EKA FATMAWATI DEWI merupakan sepasang suami istri yang sah dan diakui secara hukum.
      • Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat TERDAKWA berada di warung kopi, TERDAKWA mendapat telepon dari teman TERDAKWA yaitu SAKSI KHOIRUL ANAM bahwa ISTRI TERDAKWA yaitu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI sedang berboncengan dengan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Desa Kwanyar Barat. Sesudah mendengar kabar tersebut, TERDAKWA langsung berangkat menggunakan sepeda motor milik TERDAKWA guna mengecek ke rumah mertua TERDAKWA yang beralamat di Dusun Kejawan Utara, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan untuk mengetahui kebenaran akan informasi yang TERDAKWA dapatkan dari SAKSI KHOIRUL ANAM.
      • Sesampainya di rumah mertua TERDAKWA, TERDAKWA tidak menemukan keberadaan dari KORBAN EKA FATMAWATI DEWI. Lalu, TERDAKWA sempat menanyakan kepada anak TERDAKWA perihal keberadaan dari KORBAN EKA FATMAWATI DEWI yang mana menurut anak TERDAKWA bahwa KORBAN EKA FATMAWATI DEWI pamit keluar untuk membeli air minum. Mengetahui hal tersebut, TERDAKWA menghubungi KORBAN EKA FATMAWATI DEWI melalui telepon dan di angkat oleh KORBAN EKA FATMAWATI DEWI. Selanjutnya, TERDAKWA bertanya melalui telepon ”bedeh dimmah? (ada dimana?)”. Kemudian, KORBAN EKA FATMAWATI DEWI menjawab ”tedung neng kamar (tidur di kamar)”. Lalu, TERDAKWA kembali bertanya ”bedeh kamar gir dimmah? Yak engkok bedeh neng kamar (ada di kamar sebelah mana? Ini saya ada lagi di kamar)”, namun KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tidak menjawab pertanyaan TERDAKWA dan langsung mematikan telepon tersebut.
      • Selanjutnya, TERDAKWA meninggalkan rumah mertua untuk mencari keberadaan dari KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tersebut dan mengelilinginya daerah Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar serta menanyakan kepada warga sekitar perihal keberadaan KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tersebut, namun tidak satupun yang mengetahui perihal keberadaannya.
      • Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB dikarenakan tidak ditemukan keberadaan dari KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tersebut, TERDAKWA pulang ke rumah di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit. Lalu, sekitar pukul 23.00 WIB TERDAKWA berinisiatif menunggu di pinggir jalan perbatasan Desa Tebul dengan Desa Kwanyar Barat untuk menunggu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI melewati jalan tersebut dengan harapan akan ketemu apabila KORBAN EKA FATMAWATI DEWI pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kwanyar Barat.
      • Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, KORBAN EKA FATMAWATI DEWI tidak kunjung lewat di jalan tersebut, namun terdapat sepasang suami-istri dari arah Desa Kwanyar Barat menuju jalan ke Desa Tebul yang melintas di jalan tersebut dimana TERDAKWA mengetahui bahwa suami-istri tersebut merupakan teman akrab dari KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO sehingga TERDAKWA memanggil suami-istri tersebut ”heii… yak ambu gelluh, engkok bedeh parlonah (heii… berhenti dulu, saya ada perlunya)” lalu suami istri tersebut menghentikan laju kendaraannya dan TERDAKWA menghampiri suami-istri sembari menenteng sebilah senjata tajam jenis celurit menggunakan tangan kiri yang TERDAKWA bawa sebelumnya tersebut. Lalu, seorang perempuan bertanya kepada TERDAKWA ”bedeh apah? (ada apa?)”. Kemudian, TERDAKWA bertanya kepada perempuan tersebut ”bedeh dimmah AGUS setiyah? (ada dimana AGUS sekarang?)”. Lalu, perempuan tersebut menjawab ”lok taoh (tidak tahu)”. Terdakwa pun menjawab ”mon kakeh tak aberrik informasi kebede’nah AGUS satiyah, ngabber arek riah (kalau kamu tidak memberikan informasi keberadaannya AGUS sekarang, terbang celurit ini)” sembari jari telunjuk tangan kanan TERDAKWA menunjuk ke arah perempuan tersebut. Lalu, TERDAKWA melihat perempuan tersebut memegang handphone sehingga TERDAKWA meminta perempuan tersebut untuk menghubungi KORBAN AGUS ARIFIN als. AGUS TATO dan beberapa kali ditelepon oleh perempuan tersebut sempat tidak diangkat namun pada akhirnya telepon tersebut diangkat dan di loudspeaker yang mana diangkat oleh suara perempuan yang merupakan suara dari istri TERDAKWA yaitu KORBAN EKA FATMAWATI DEWI ”hallo bedeh apah? (halo ada apa?)” lalu perempuan tersebut bertanya ”kakeh bedeh dimmah? (kamu ada dimana?)”. Kemudian, dijawab oleh KORBAN EKA FATMAWATI DEWI ”bedeh esorbejeh (ada di surabaya)”. Perempuan t
Pihak Dipublikasikan Ya