Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2025/PN Bkl MOHAMMAD FAJARUDIN, SH 1.BIYAN HARMIKO Bin MOH.HARUN
2.AHMAD ROSI Bin MISURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4665/APB/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIYAN HARMIKO Bin MOH.HARUN[Penahanan]
2AHMAD ROSI Bin MISURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU

------- Bahwa ia TERDAKWA I BIYAN HARMIKO bin MOH. HARUN dan TERDAKWA II AHMAD ROSI bin MISURI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa I yang beralamat di Jln. Ki. Lemah Duwur, RT 006 RW 004, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya, mendapata informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa I sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam ruangan tanpa sekat di lantai 2 (dua) pada rumah Terdakwa I.
  • Bahwa saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya melakukan pengeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca. 1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus sabu, 2 (dua) pack kantong plastik kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone andorid Oppo warna merah nomor SIM 082257828161, 1 (satu) buah handphone android Samsung warna hitam nomor SIM 085926426354 diatas lantai tepat di hadapan Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa setelah itu, saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sebelumnya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 17.15 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di rumah Terdakwa I, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menggunakan Narkotika jenis sabu dan menyuruh Terdakwa II untuk membeli sabu kepada saksi Mohlisin Endra Susanto (dalam penuntutan terpisah), lalu Terdakwa II menghubungi saksi Mohlisin Endra Susanto (dalam penuntutan terpisah) melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II iuran masing-masing Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke saksi Mohlisin Endra Susanto (dalam penuntutan terpisah) dengan bertemu di dekat Mushola dekat rumah saksi Mohlisin Endra Susanto (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Jln. RA. Kartini, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa I dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan secara bersama-sama.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II juga melayani jika ada pembeli yang menitip sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara jika ada yang menitip kepada Terdakwa I maka Terdakwa I akan membelikan narkotika jenis sabu tersebut kapada saksi Mohlisin Endra Susanto (dalam penuntutan terpisah), dan jika ada yang menitip ke Terdakwa II untuk membeli sabu maka Terdakwa II juga menyerahkan ke Terdakwa I.
  • Bahwa jika ada yang menititp dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat upah Rp20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) atau rokok.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09496/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 29741/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram / dikembalikan tanpa isi;
  • 29742/2025/NNF Berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram / dikembalikan tanpa isi.

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia TERDAKWA I BIYAN HARMIKO bin MOH. HARUN dan TERDAKWA II AHMAD ROSI bin MISURI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa I yang beralamat di Jln. Ki. Lemah Duwur, RT 006 RW 004, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya, mendapatkan informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa I sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam ruangan tanpa sekat di lantai 2 (dua) pada rumah Terdakwa I.
  • Bahwa saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya melakukan pengeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus sabu, 2 (dua) pack kantong plastik kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone andorid Oppo warna merah nomor SIM 082257828161, 1 (satu) buah handphone android Samsung warna hitam nomor SIM 085926426354 diatas lantai tepat di hadapan Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa setelah itu, saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti 2 (dua) buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca,1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus sabu, 2 (dua) pack kantong plastik kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam diakui milik Terdakwa I dan Terdakwa II, 1 (satu) buah handphone andorid Oppo warna merah nomor SIM 082257828161 diakui milik Terdakwa I, 1 (satu) buah handphone android Samsung warna hitam nomor SIM 085926426354 diakui milik Terdakwa II.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09496/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 29741/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram / dikembalikan tanpa isi.
  • 29742/2025/NNF Berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram / dikembalikan tanpa isi.

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia TERDAKWA I BIYAN HARMIKO bin MOH. HARUN dan TERDAKWA II AHMAD ROSI bin MISURI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa I yang beralamat di Jln. Ki. Lemah Duwur, RT 006 RW 004, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya, mendapata informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa I sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam ruangan tanpa sekat di lantai 2 (dua) pada rumah Terdakwa I.
  • Bahwa saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., beserta petugas Sat Res Narkoba Polres Bangkalan lainnya melakukan pengeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus sabu, 2 (dua) pack kantong plastik kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone andorid Oppo warna merah nomor SIM 082257828161, 1 (satu) buah handphone android Samsung warna hitam nomor SIM 085926426354 diatas lantai tepat di hadapan Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa setelah itu, saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., beserta petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sebelumnya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 17.15 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di rumah Terdakwa I, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menggunakan Narkotika jenis sabu dan menyuruh Terdakwa II untuk membeli sabu kepada saksi Mohlisin Endra Susanto (dalam penuntutan terpisah), lalu Terdakwa II menghubungi saksi Mohlisin Endra Susanto (dalam penuntutan terpisah) melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II iuran masing-masing Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke saksi Mohlisin Endra Susanto dengan bertemu di dekat Mushola dekat rumah saksi Mohlisin Endra Susanto (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Jln. RA. Kartini, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa I dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara sabu dimasukkan kedalam pipet kemudian pipetnya dipanaskan setelah keluar asap lalu dihisap secara bergantian masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09496/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 29741/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram / dikembalikan tanpa isi.
  • 29742/2025/NNF Berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram / dikembalikan tanpa isi.

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa I saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh kabupaten Bangkalan No. 400.7.22.1/7909/433.102.1/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Terdakwa I positif mengkonsumsi / menggunakan Methampetamine.
  • Bahwa Terdakwa II saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh kabupaten Bangkalan No. 400.7.22.1/7910/433.102.1/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Terdakwa II positif mengkonsumsi / menggunakan Methampetamine.

------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya