| Dakwaan |
|
DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa Terdakwa SUTRISNO Bin M. RIFA’IE bersama-sama dengan MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI (Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa bermula saat Terdakwa SUTRISNO Bin M. RIFA’IE dihubungi oleh sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) melalui whatapp kemudian mengatakan ingin mengirimkan paket, sehingga Terdakwa menanyakan “paket apa” dan dijawab sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) “rokok, akan tetapi tunggu dulu saya cari tempatnya di Sidoarjo”. Sekira dua minggu kemudian sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) kembali menghubungi Terdakwa lalu mengatakan agar Terdakwa mengambil rokok di rumahnya yang berlokasi di Karduluk, Sumenep kemudian dibawa ke kost-kostan sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) yang berada di Kecamatan Candi, Sidoarjo, dimana Terdakwa sudah 6 (enam) kali mengantarkan rokok pesanan sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) dari Karduluk, Sumenep ke Kecamatan Candi, Sidoarjo dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per ballnya yang akan diberikan sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) kepada Terdakwa secara tunai setelah rokok-rokok tersebut sampai di Sidoarjo;
- Bahwa kemudian pada pagi hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk meminjam uang, namun Terdakwa mengatakan “tidak usah pinjam uang, nanti saya berikan pekerjaan untuk mengantarkan rokok ke Sidoarjo, apabila barang sudah siap nanti akan dihubungi lagi” sehingga saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI menyetujui ajakan tersebut, karena sebelumnya saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI juga pernah membawa rokok-rokok tersebut bersama dengan Terdakwa dengan upah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai oleh Terdakwa setelah mengirimkan rokok-rokok tersebut sampai di Sidoarjo;
- Bahwa sore harinya sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) menghubungi Terdakwa lalu mengatakan jika barangnya sudah siap di rumah dan meminta Terdakwa untuk segera menjemput dan membawanya ke Sidoarjo, sehingga Terdakwa menghubungi saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI untuk ikut bersama mengantarkan rokok dengan tugas menyetir secara bergantian 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk Toyota warna putih Nopol W 1410 BV, membantu menaikkan serta menurunkan rokok dan akan diberikan upah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI sampai di rumah sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) yang berlokasi di Karduluk, Sumenep, kemudian Terdakwa mengatakan kepada orang yang berada di rumah tersebut “saya mau mengambil rokok disuruh oleh sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO)”, tidak lama kemudian orang yang berada di rumah itu langsung mengeluarkan rokok-rokok dari dalam rumah lalu menaikkan ke mobil yang dikendarai Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI. Selanjutnya Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI membawa rokok tersebut menuju Sidoarjo, namun sekira pukul 21.00 wib ketika melintas di Jalan Raya Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI yang saat itu menyetir 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk Toyota warna putih Nopol W 1410 BV diperintahkan berhenti oleh petugas Kepolisian, akan tetapi saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI merasa panik dan takut sehingga sempat berupaya untuk menghindar, namun petugas berhasil menghentikannya dengan cara menabrak kendaraan yang dikendarai Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI;
- Selanjutnya saksi Febry Iqbal Ardiansyah dan saksi Dharmawan Widianto (Anggota Satreksrim Polres Bangkalan) melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada dalam mobil tersebut dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yakni :
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SMITH yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 575 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 115.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 100 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 20.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BOSS CAFFE LATTE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 30.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 1.000 batang;
Kemudian saksi Febry Iqbal Ardiansyah dan saksi Dharmawan Widianto mengamankan barang bukti tersebut beserta 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk Toyota warna putih Nopol W 1410 BV Nomor Rangka MHFXS42G9E2557600, Nomor Mesin 2KDS403296 beserta 1 (satu) buah STNK Nomor 07473698.E dan 1 (satu) buah kunci mobil serta 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 12, IMEI 1 : 869153061649106, IMEI 2 : 869153061649114, 1 (satu) buah handphone merek OPPO Reno 5, IMEI 1 : 865755050359135, IMEI 2 : 865755050359127, serta 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A04e, IMEI (slot 1) : 352129775773345, IMEI (slot 2) : 352507725773343, lalu membawa Terdakwa serta saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa jumlah total Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sebanyak 166.000 (seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh) batang rokok illegal dengan berbagai merk adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimana rokok-rokok tersebut tidak ada satupun yang dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan di Bidang Cukai Kepentingan Negara, dalam Pasal 5 disebutkan terhadap rokok jenis SKM dikenai tarif Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang;
- Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9 ?n besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 dengan mengambil nilai terendah Rp1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentutan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok;
- Bahwa Hak Keuangan Negara yang tidak dipenuhi yang timbul dari perbuatan ini adalah sebagai berikut:
- Cukai (166.000 x Rp. 746,-) : Rp 123.836.000,-
- PPN (9,9%x Rp.1.485,- x 166.000) : Rp 24.404.490,-
- Pajak Rokok (10% x Rp 123.836.000,-) : Rp 12.383.600,-
Jumlah : Rp 160.624.090,-
Dibulatkan menjadi Rp. 160.625.000,- (seratus enam puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUTRISNO Bin M. RIFA’IE bersama-sama dengan MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI (Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula saat Terdakwa SUTRISNO Bin M. RIFA’IE dihubungi oleh sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) melalui whatapp kemudian mengatakan ingin mengirimkan paket, sehingga Terdakwa menanyakan “paket apa” dan dijawab sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) “rokok, akan tetapi tunggu dulu saya cari tempatnya di Sidoarjo”. Sekira dua minggu kemudian sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) kembali menghubungi Terdakwa lalu mengatakan agar Terdakwa mengambil rokok di rumahnya yang berlokasi di Karduluk, Sumenep kemudian dibawa ke kost-kostan sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) yang berada di Kecamatan Candi, Sidoarjo, dimana Terdakwa sudah 6 (enam) kali mengantarkan rokok pesanan sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) dari Karduluk, Sumenep ke Kecamatan Candi, Sidoarjo dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per ballnya yang akan diberikan sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) kepada Terdakwa secara tunai setelah rokok-rokok tersebut sampai di Sidoarjo;
- Bahwa kemudian pada pagi hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk meminjam uang, namun Terdakwa mengatakan “tidak usah pinjam uang, nanti saya berikan pekerjaan untuk mengantarkan rokok ke Sidoarjo, apabila barang sudah siap nanti akan dihubungi lagi” sehingga saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI menyetujui ajakan tersebut, karena sebelumnya saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI juga pernah membawa rokok-rokok tersebut bersama dengan Terdakwa dengan upah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai oleh Terdakwa setelah mengirimkan rokok-rokok tersebut sampai di Sidoarjo;
- Bahwa sore harinya sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) menghubungi Terdakwa lalu mengatakan jika barangnya sudah siap di rumah dan meminta Terdakwa untuk segera menjemput dan membawanya ke Sidoarjo, sehingga Terdakwa menghubungi saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI untuk ikut bersama mengantarkan rokok dengan tugas menyetir secara bergantian 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk Toyota warna putih Nopol W 1410 BV, membantu menaikkan serta menurunkan rokok dan akan diberikan upah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI sampai di rumah sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) yang berlokasi di Karduluk, Sumenep, kemudian Terdakwa mengatakan kepada orang yang berada di rumah tersebut “saya mau mengambil rokok disuruh oleh sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO)”, tidak lama kemudian orang yang berada di rumah itu langsung mengeluarkan rokok-rokok dari dalam rumah lalu menaikkan ke mobil yang dikendarai Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI. Selanjutnya Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI membawa rokok tersebut menuju Sidoarjo, namun sekira pukul 21.00 wib ketika melintas di Jalan Raya Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI yang saat itu menyetir 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk Toyota warna putih Nopol W 1410 BV diperintahkan berhenti oleh petugas Kepolisian, akan tetapi saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI merasa panik dan takut sehingga sempat berupaya untuk menghindar, namun petugas berhasil menghentikannya dengan cara menabrak kendaraan yang dikendarai Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI;
- Selanjutnya saksi Febry Iqbal Ardiansyah dan saksi Dharmawan Widianto (Anggota Satreksrim Polres Bangkalan) melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada dalam mobil tersebut dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yakni :
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SMITH yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 575 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 115.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 100 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 20.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BOSS CAFFE LATTE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 30.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 1.000 batang;
Kemudian saksi Febry Iqbal Ardiansyah dan saksi Dharmawan Widianto mengamankan barang bukti tersebut beserta 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk Toyota warna putih Nopol W 1410 BV Nomor Rangka MHFXS42G9E2557600, Nomor Mesin 2KDS403296 beserta 1 (satu) buah STNK Nomor 07473698.E dan 1 (satu) buah kunci mobil serta 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 12, IMEI 1 : 869153061649106, IMEI 2 : 869153061649114, 1 (satu) buah handphone merek OPPO Reno 5, IMEI 1 : 865755050359135, IMEI 2 : 865755050359127, serta 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A04e, IMEI (slot 1) : 352129775773345, IMEI (slot 2) : 352507725773343, lalu membawa Terdakwa serta saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa jumlah total Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sebanyak 166.000 (seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh) batang rokok illegal dengan berbagai merk adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimana rokok-rokok tersebut tidak ada satupun yang dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan di Bidang Cukai Kepentingan Negara, dalam Pasal 5 disebutkan terhadap rokok jenis SKM dikenai tarif Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang;
- Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9 ?n besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 dengan mengambil nilai terendah Rp1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentutan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok;
- Bahwa Hak Keuangan Negara yang tidak dipenuhi yang timbul dari perbuatan ini adalah sebagai berikut:
- Cukai (166.000 x Rp. 746,-) : Rp 123.836.000,-
- PPN (9,9%x Rp.1.485,- x 166.000) : Rp 24.404.490,-
- Pajak Rokok (10% x Rp 123.836.000,-) : Rp 12.383.600,-
Jumlah : Rp 160.624.090,-
Dibulatkan menjadi Rp. 160.625.000,- (seratus enam puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------
|
|
|
DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa Terdakwa SUTRISNO Bin M. RIFA’IE bersama-sama dengan MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI (Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa bermula saat Terdakwa SUTRISNO Bin M. RIFA’IE dihubungi oleh sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) melalui whatapp kemudian mengatakan ingin mengirimkan paket, sehingga Terdakwa menanyakan “paket apa” dan dijawab sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) “rokok, akan tetapi tunggu dulu saya cari tempatnya di Sidoarjo”. Sekira dua minggu kemudian sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) kembali menghubungi Terdakwa lalu mengatakan agar Terdakwa mengambil rokok di rumahnya yang berlokasi di Karduluk, Sumenep kemudian dibawa ke kost-kostan sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) yang berada di Kecamatan Candi, Sidoarjo, dimana Terdakwa sudah 6 (enam) kali mengantarkan rokok pesanan sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) dari Karduluk, Sumenep ke Kecamatan Candi, Sidoarjo dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per ballnya yang akan diberikan sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) kepada Terdakwa secara tunai setelah rokok-rokok tersebut sampai di Sidoarjo;
- Bahwa kemudian pada pagi hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk meminjam uang, namun Terdakwa mengatakan “tidak usah pinjam uang, nanti saya berikan pekerjaan untuk mengantarkan rokok ke Sidoarjo, apabila barang sudah siap nanti akan dihubungi lagi” sehingga saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI menyetujui ajakan tersebut, karena sebelumnya saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI juga pernah membawa rokok-rokok tersebut bersama dengan Terdakwa dengan upah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai oleh Terdakwa setelah mengirimkan rokok-rokok tersebut sampai di Sidoarjo;
- Bahwa sore harinya sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) menghubungi Terdakwa lalu mengatakan jika barangnya sudah siap di rumah dan meminta Terdakwa untuk segera menjemput dan membawanya ke Sidoarjo, sehingga Terdakwa menghubungi saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI untuk ikut bersama mengantarkan rokok dengan tugas menyetir secara bergantian 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk Toyota warna putih Nopol W 1410 BV, membantu menaikkan serta menurunkan rokok dan akan diberikan upah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI sampai di rumah sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) yang berlokasi di Karduluk, Sumenep, kemudian Terdakwa mengatakan kepada orang yang berada di rumah tersebut “saya mau mengambil rokok disuruh oleh sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO)”, tidak lama kemudian orang yang berada di rumah itu langsung mengeluarkan rokok-rokok dari dalam rumah lalu menaikkan ke mobil yang dikendarai Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI. Selanjutnya Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI membawa rokok tersebut menuju Sidoarjo, namun sekira pukul 21.00 wib ketika melintas di Jalan Raya Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI yang saat itu menyetir 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk Toyota warna putih Nopol W 1410 BV diperintahkan berhenti oleh petugas Kepolisian, akan tetapi saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI merasa panik dan takut sehingga sempat berupaya untuk menghindar, namun petugas berhasil menghentikannya dengan cara menabrak kendaraan yang dikendarai Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI;
- Selanjutnya saksi Febry Iqbal Ardiansyah dan saksi Dharmawan Widianto (Anggota Satreksrim Polres Bangkalan) melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada dalam mobil tersebut dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yakni :
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SMITH yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 575 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 115.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 100 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 20.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BOSS CAFFE LATTE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 30.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 1.000 batang;
Kemudian saksi Febry Iqbal Ardiansyah dan saksi Dharmawan Widianto mengamankan barang bukti tersebut beserta 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk Toyota warna putih Nopol W 1410 BV Nomor Rangka MHFXS42G9E2557600, Nomor Mesin 2KDS403296 beserta 1 (satu) buah STNK Nomor 07473698.E dan 1 (satu) buah kunci mobil serta 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 12, IMEI 1 : 869153061649106, IMEI 2 : 869153061649114, 1 (satu) buah handphone merek OPPO Reno 5, IMEI 1 : 865755050359135, IMEI 2 : 865755050359127, serta 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A04e, IMEI (slot 1) : 352129775773345, IMEI (slot 2) : 352507725773343, lalu membawa Terdakwa serta saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa jumlah total Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sebanyak 166.000 (seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh) batang rokok illegal dengan berbagai merk adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimana rokok-rokok tersebut tidak ada satupun yang dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan di Bidang Cukai Kepentingan Negara, dalam Pasal 5 disebutkan terhadap rokok jenis SKM dikenai tarif Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang;
- Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9 ?n besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 dengan mengambil nilai terendah Rp1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentutan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok;
- Bahwa Hak Keuangan Negara yang tidak dipenuhi yang timbul dari perbuatan ini adalah sebagai berikut:
- Cukai (166.000 x Rp. 746,-) : Rp 123.836.000,-
- PPN (9,9%x Rp.1.485,- x 166.000) : Rp 24.404.490,-
- Pajak Rokok (10% x Rp 123.836.000,-) : Rp 12.383.600,-
Jumlah : Rp 160.624.090,-
Dibulatkan menjadi Rp. 160.625.000,- (seratus enam puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUTRISNO Bin M. RIFA’IE bersama-sama dengan MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI (Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula saat Terdakwa SUTRISNO Bin M. RIFA’IE dihubungi oleh sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) melalui whatapp kemudian mengatakan ingin mengirimkan paket, sehingga Terdakwa menanyakan “paket apa” dan dijawab sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) “rokok, akan tetapi tunggu dulu saya cari tempatnya di Sidoarjo”. Sekira dua minggu kemudian sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) kembali menghubungi Terdakwa lalu mengatakan agar Terdakwa mengambil rokok di rumahnya yang berlokasi di Karduluk, Sumenep kemudian dibawa ke kost-kostan sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) yang berada di Kecamatan Candi, Sidoarjo, dimana Terdakwa sudah 6 (enam) kali mengantarkan rokok pesanan sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) dari Karduluk, Sumenep ke Kecamatan Candi, Sidoarjo dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per ballnya yang akan diberikan sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) kepada Terdakwa secara tunai setelah rokok-rokok tersebut sampai di Sidoarjo;
- Bahwa kemudian pada pagi hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk meminjam uang, namun Terdakwa mengatakan “tidak usah pinjam uang, nanti saya berikan pekerjaan untuk mengantarkan rokok ke Sidoarjo, apabila barang sudah siap nanti akan dihubungi lagi” sehingga saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI menyetujui ajakan tersebut, karena sebelumnya saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI juga pernah membawa rokok-rokok tersebut bersama dengan Terdakwa dengan upah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai oleh Terdakwa setelah mengirimkan rokok-rokok tersebut sampai di Sidoarjo;
- Bahwa sore harinya sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) menghubungi Terdakwa lalu mengatakan jika barangnya sudah siap di rumah dan meminta Terdakwa untuk segera menjemput dan membawanya ke Sidoarjo, sehingga Terdakwa menghubungi saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI untuk ikut bersama mengantarkan rokok dengan tugas menyetir secara bergantian 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk Toyota warna putih Nopol W 1410 BV, membantu menaikkan serta menurunkan rokok dan akan diberikan upah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI sampai di rumah sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO) yang berlokasi di Karduluk, Sumenep, kemudian Terdakwa mengatakan kepada orang yang berada di rumah tersebut “saya mau mengambil rokok disuruh oleh sdr. KANDAR Als SUKANDAR (DPO)”, tidak lama kemudian orang yang berada di rumah itu langsung mengeluarkan rokok-rokok dari dalam rumah lalu menaikkan ke mobil yang dikendarai Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI. Selanjutnya Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI membawa rokok tersebut menuju Sidoarjo, namun sekira pukul 21.00 wib ketika melintas di Jalan Raya Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI yang saat itu menyetir 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk Toyota warna putih Nopol W 1410 BV diperintahkan berhenti oleh petugas Kepolisian, akan tetapi saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI merasa panik dan takut sehingga sempat berupaya untuk menghindar, namun petugas berhasil menghentikannya dengan cara menabrak kendaraan yang dikendarai Terdakwa dan saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI;
- Selanjutnya saksi Febry Iqbal Ardiansyah dan saksi Dharmawan Widianto (Anggota Satreksrim Polres Bangkalan) melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada dalam mobil tersebut dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yakni :
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SMITH yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 575 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 115.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 100 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 20.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BOSS CAFFE LATTE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 30.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 1.000 batang;
Kemudian saksi Febry Iqbal Ardiansyah dan saksi Dharmawan Widianto mengamankan barang bukti tersebut beserta 1 (satu) unit Mobil Penumpang Model Minibus Merk Toyota warna putih Nopol W 1410 BV Nomor Rangka MHFXS42G9E2557600, Nomor Mesin 2KDS403296 beserta 1 (satu) buah STNK Nomor 07473698.E dan 1 (satu) buah kunci mobil serta 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 12, IMEI 1 : 869153061649106, IMEI 2 : 869153061649114, 1 (satu) buah handphone merek OPPO Reno 5, IMEI 1 : 865755050359135, IMEI 2 : 865755050359127, serta 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A04e, IMEI (slot 1) : 352129775773345, IMEI (slot 2) : 352507725773343, lalu membawa Terdakwa serta saksi MISHBAHUL QUDSI Bin ZAINI ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa jumlah total Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sebanyak 166.000 (seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh) batang rokok illegal dengan berbagai merk adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimana rokok-rokok tersebut tidak ada satupun yang dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan di Bidang Cukai Kepentingan Negara, dalam Pasal 5 disebutkan terhadap rokok jenis SKM dikenai tarif Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang;
- Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9 ?n besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 dengan mengambil nilai terendah Rp1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentutan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok;
- Bahwa Hak Keuangan Negara yang tidak dipenuhi yang timbul dari perbuatan ini adalah sebagai berikut:
- Cukai (166.000 x Rp. 746,-) : Rp 123.836.000,-
- PPN (9,9%x Rp.1.485,- x 166.000) : Rp 24.404.490,-
- Pajak Rokok (10% x Rp 123.836.000,-) : Rp 12.383.600,-
Jumlah : Rp 160.624.090,-
Dibulatkan menjadi Rp. 160.625.000,- (seratus enam puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------
|
|
|