Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2025/PN Bkl ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH ROZAK Bin SADELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3296/APB/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROZAK Bin SADELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

     

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ROZAK bin SADELI bersama- sama dengan saksi YUSRIL MAULANA bin SAFI’I (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik NOVEL (DPO) yang beralamat di Desa Karang Anyar Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal sebelumnya saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI selaku anggota kepolisian dari Resnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang ada di  Desa Karang Anyar Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan sering dipergunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu lalu setelah dilakukan Penyelidikan dan diketahui bahwa informasi tersebut akurat dan terjadi di rumah NOVEL (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) maka langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapati Terdakwa dan saksi YUSRIL MAULANA yang berada di rumah tersebut sedangkan NOVEL (DPO) tidak ada di rumah, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi sabu yang sedang dipegang oleh Terdakwa serta 1 (satu) kantong plastic yang berisi sabu, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 1 (satu) unit timbangan digital dan 7 (tujuh) pack plastik klip di dalam kamar rumah NOVEL ;

 

  • Bahwa keberadaan Terdakwa bersama dengan saksi YUSRIL MAULANA di rumah NOVEL (DPO) adalah untuk membantu NOVEL (DPO) dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan tugas untuk melayani pembeli sabu yang datang ke rumah NOVEL (DPO) atau mengantarkan sabu kepada pembeli sesuai dengan perintah yang diberikan oleh NOVEL, dengan mendapatkan upah dari NOVEL (DPO) masing-masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana antara Terdakwa dengan saksi YUSRIL MAULANA telah dilakukan pembagian tugas yaitu saksi YUSRIL MAULANA yang bertugas melakukan penjualan sabu dari jam 07.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB sedangkan Terdakwa yang bertugas melakukan penjualan sabu sejak jam 19.00 WIB sampai dengan jam 03.00 WIB ;

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03535/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, dan FILANTRI CAHYANI, S.Md. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 10859/2025/NNF dan 10860/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

  • Terdakwa dalam membeli maupun menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa ROZAK bin SADELI, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik NOVEL (DPO) yang beralamat di Desa Karang Anyar Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -

 

  • Berawal sebelumnya saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI selaku anggota kepolisian dari Resnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang ada di  Desa Karang Anyar Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan sering dipergunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu lalu setelah dilakukan Penyelidikan dan diketahui bahwa informasi tersebut akurat dan terjadi di rumah NOVEL (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) maka langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapati Terdakwa dan saksi YUSRIL MAULANA yang berada di rumah tersebut sedangkan NOVEL (DPO) tidak ada di rumah, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi sabu yang sedang dipegang oleh Terdakwa serta 1 (satu) kantong plastic yang berisi sabu, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 1 (satu) unit timbangan digital dan 7 (tujuh) pack plastik klip di dalam kamar rumah NOVEL ;

 

  • Bahwa keberadaan Terdakwa bersama dengan saksi YUSRIL MAULANA di rumah NOVEL (DPO) adalah untuk membantu NOVEL (DPO) dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan tugas untuk melayani pembeli sabu yang datang ke rumah NOVEL (DPO) atau mengantarkan sabu kepada pembeli sesuai dengan perintah yang diberikan oleh NOVEL, dengan mendapatkan upah dari NOVEL (DPO) masing-masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana antara Terdakwa dengan saksi YUSRIL MAULANA telah dilakukan pembagian tugas yaitu saksi YUSRIL MAULANA yang bertugas melakukan penjualan sabu dari jam 07.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB sedangkan Terdakwa yang bertugas melakukan penjualan sabu sejak jam 19.00 WIB sampai dengan jam 03.00 WIB ;

 

  • Pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa sedang berada di depan rumah NOVEL (DPO) sedang membawa 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,069 gram yang dibawa oleh Terdakwa dengan cara digenggam di tangan kiri Terdakwa ;

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03535/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, dan FILANTRI CAHYANI, S.Md. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 10859/2025/NNF dan 10860/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

  • Terdakwa dalam memiliki maupun menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya