| Dakwaan | DAKWAAN :KESATU
 -----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD FARIZI Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 08
 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau
 setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas,
 Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur tepatnya di rumah
 Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
 Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah
 melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
 menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
 menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
 beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai
 berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saudari ATIK
 (DPO) mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, Kecamatan
 Labang, Kabupaten Bangkalan lalu saat Terdakwa sedang berada di ruang tamu Saudari
 ATIK (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna hitam kepada Terdakwa berkata
 kepada Terdakwa dan berkata “nitip geluh cong (nitip dulu le)” kemudian Terdakwa
 menjawab “apa jiah buk (apa itu buk)” setelah itu Saudari ATIK (DPO) menjawab “njek
 keng nitip bereng kadik biasanah, mon dekik been tero ngangguy le kalak dibik keng
 njek petadek kabih ye (tidak hanya nitip barang saja, kalo pengen makek nanti kamu
 ambil sebagian saja, tapi jangan dihabiskan semua)” kemudian Terdakwa berkata
 “terus ekalak bile mbi been buk (terus nanti diambil kapan sama kamu buk)” dan
 Saudari ATIK (DPO) menjawab “wes dekik gempang, le simpen geluh jiah (wes nanti
 gampang, sudah simpan saja itu)” setelah itu Saudari ATIK (DPO) meninggalkan rumah
 Terdakwa kemudian Terdakwa menaruh 1 (satu) buah dompet warna hitam tersebut
 didalam lemari kamar Terdakwa.
 - Bahwa selanjutnya bermula dari informasi masyarakat tentang rumah Terdakwa yang
 diduga sering digunakan untuk tempat transaksi jual beli narkotika sehingga pada hari
 Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib Anggota Satresnarkoba Bangkalan yaitu
 Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim melakukan
 penggerebekan di Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten
 Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa yang mana Terdakwa sedang tidur di dalam kamar
 rumahnya selanjutnya Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN
 melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan
 barang bukti berupa :
 1. 15 (lima belas) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan masing-masing berat
 bersih 1,240 gram; 2,692 gram; 0,717 gram, 0,073 gram; 0,080 gram; 0,082 gram;
 0,073 gram; 0,103 gram; 0,091 gram, 0,085 gram; 0,075 gram; 0,081 gram; 0,081
 grarn; 0,064 gram; 0,086 gram;
 2. 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex dalam keadaan pecah
 warna kuning dengan berat bersih 0,348 gram;
 3. 2 (dua) buah sendok sabu;
 Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam.
 4. 1 (satu) buah dompet warna hitam
 Ditemukan di dalam lemari kamar milik Terdakwa.
 Selanjutnya Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim
 Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
 - Bahwa alasan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan inex dari Saudara ATIK (DTO)
 karena Terdakwa diberikan Narkotika jenis sabu secara gratis oleh Saudara ATIK (DTO)
 untuk dikonsumsi sendiri.
 - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :
 06208/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti
 dengan nomor:
 ? 17405/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto +1,240 gram;
 ? 17406/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto + 2,692 gram;
 ? 17407/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto +0,717 gram;
 ? 17408/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto± 0,073 gram
 ? 17409/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto + 0,080 gram:
 ? 17410/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto + 0,082 gram;
 ? 17411/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto + 0,073 gram;
 ? 17412/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto+ 0,103 gram;
 ? 17413/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto± 0,091 gram;
 ? 17414/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto +0,085 gram;
 ? 17415/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto + 0,075 gram;
 ? 17416/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto + 0,081 gram;
 ? 17417/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto± 0,081 gram;
 ? 17418/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto 0,064 gram;
 ? 17419/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto +0.086 gram;
 Disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I
 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang
 Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 ? 17420/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex
 dalam keadaan pecah warna kuning dengan berat bersih 0,348 gram.
 Disita dari Terdakwa adalah mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor
 Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik
 Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 - Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau
 menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya
 5 (lima) gram, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang
 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau
 pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
 -----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
 Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
 Narkotika.---------------------------------------------------------------
 ATAU
 KEDUA
 -----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD FARIZI Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 8 Juli
 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidaktidaknya
 di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, Kecamatan
 Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur tepatnya di rumah Terdakwa atau pada
 suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan
 yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa
 hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
 Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanaman
 beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain
 sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 - Bahwa bermula dari informasi masyarakat tentang rumah Terdakwa yang diduga sering
 digunakan untuk tempat transaksi jual beli narkotika sehingga pada hari Selasa tanggal 8
 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib Anggota Satresnarkoba Bangkalan yaitu Saksi MOH
 ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim melakukan penggerebekan di
 Dusun Ba’sek, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di
 rumah Terdakwa yang mana Terdakwa sedang tidur di dalam kamar rumahnya selanjutnya
 Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi AGUS FERRYAN melakukan penangkapan dan
 penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan barang bukti berupa :
 1. 15 (lima belas) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan masing-masing berat
 bersih 1,240 gram; 2,692 gram; 0,717 gram, 0,073 gram; 0,080 gram; 0,082 gram;
 0,073 gram; 0,103 gram; 0,091 gram, 0,085 gram; 0,075 gram; 0,081 gram; 0,081 grarn;
 0,064 gram; 0,086 gram;
 2. 1 (satu) kantong plastic klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex dalam keadaan pecah
 warna kuning dengan berat bersih 0,348 gram;
 3. 2 (dua) buah sendok sabu;
 Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam.
 4. 1 (satu) buah dompet warna hitam
 Ditemukan di dalam lemari kamar milik Terdakwa.
 Selanjutnya Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim
 Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
 - Bahwa alasan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan inex dari Saudara ATIK (DTO)
 karena Terdakwa diberikan Narkotika jenis sabu secara gratis oleh Saudara ATIK (DTO)
 untuk dikonsumsi sendiri.
 - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06208/NNF/2025
 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
 ? 17405/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto +1,240 gram;
 ? 17406/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto + 2,692 gram;
 ? 17407/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto +0,717 gram;
 ? 17408/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto± 0,073 gram
 ? 17409/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto + 0,080 gram:
 ? 17410/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto + 0,082 gram;
 ? 17411/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto + 0,073 gram;
 ? 17412/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto+ 0,103 gram;
 ? 17413/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto± 0,091 gram;
 ? 17414/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto +0,085 gram;
 ? 17415/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto + 0,075 gram;
 ? 17416/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto + 0,081 gram;
 ? 17417/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto± 0,081 gram;
 ? 17418/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto 0,064 gram;
 ? 17419/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
 berat netto +0.086 gram;
 Disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I
 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang
 Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 ? 17420/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex
 dalam keadaan pecah warna kuning dengan berat bersih 0,348 gram
 Disita dari Terdakwa adalah mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor
 Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik
 Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 - Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan
 I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat
 izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik
 Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan
 pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan
 untuk kepentingan pribadi.
 ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112
 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 |