Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Bkl H. HAFI 1.Pemerintah RI Cq Kepolisian Rapublik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Bangkalan Kapolres Bangkalan
2.Pemerintah RI Cq Kepolisian Rapublik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jawa Timur Kapolda Jatim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2017
Nomor Surat /APB/Ep.2/05/2017
Pemohon
NoNama
1H. HAFI
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kepolisian Rapublik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Bangkalan Kapolres Bangkalan
2Pemerintah RI Cq Kepolisian Rapublik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jawa Timur Kapolda Jatim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Termohon I yang MENANGKAP,  MENAHAN DAN MENETAPKAN PEMOHON   sebagai Tersangka adalah tidak sah menurut hukum ;
  3. Memerintahkan Termohon I untuk mengluarkan Pemohon dari tahanan Negara ;
  4. Menyatakan Termohon II harus tunduk pada putusan perkara ini ;
  5. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya