Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan bahwa Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang benar adalah Sampang , 10 Maret 1997
3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C1126992 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis AGUS TOMI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 16 Januari 1994 menjadi AGUS TOMI, lahir di Sampang, pada tanggal 10 Maret 1997;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
|