Dakwaan |
- Dakwaan:
KESATU
------- Bahwa Ia Terdakwa ABDUL ROFIK Bin Alm. PUNAWI bersama-sama dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mengaku-ngaku bernama KH. BIR ALY padahal kenyataannya bukan KH. BIR ALY dalam kurun waktu dari bulan Maret tahun 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi M. HASAN yang kesatu yang beralamat di Desa Manggaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan dan di rumah Saksi M. HASAN yang kedua yang beralamat di Kampung Kayu tinggi Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur yang berdasarkan Ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Mangkon Selatan RT 001/RW 001 Desa Mangkon Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Terdakwa yang berprofesi sebagai dukun pijat mengenal Saksi M. HASAN yang mengantarkan ibu dari Saksi M. HASAN untuk berobat kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa mengenal Saksi M. HASAN yang beberapa kali datang mengobati Ibu dari Saksi M. HASAN kepada Terdakwa, Terdakwa dan Saksi M. HASAN menjadi akrab dan Saksi M. HASAN sering menceritakan masalah usaha dan keluarga kepada Terdakwa bahkan Terdakwa juga mengetahui bahwa Saksi M. HASAN mempunyai ketaatan terhadap agama Islam dan patuh kepada alim ulama. Setelah mengetahui Saksi M. HASAN mempunyai ketaatan kepada alim ulama, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi M. HASAN bahwa Terdakwa merupakan murid dari K.H. BIR ALY yang merupakan anak dari K.H. Ra Lilur yang merupakan tokoh agama yang dikenal sebagai keturunan K.H. Syaichona Moh. Kholil padahal kenyataannya Terdakwa tidak mengenal K.H. BIR ALY. Selain itu, Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi M. HASAN bahwa Terdakwa pernah mondok dan mengabdi di Pondok Pesantren milik K.H. Abdullah yang juga merupakan keturunan K.H. Syaichona Moh. Kholil selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa juga pernah mengabdi kepada K.H. Ra Lilur selama 4 (empat) tahun. Dari cerita Terdakwa tersebut membuat Saksi M. HASAN percaya bahwa Terdakwa mengenal para tokoh agama yang merupakan keturunan K.H. Syaichona Moh. Kholil yang ada di Kabupaten Bangkalan.
- Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa meminta izin kepada Saksi M. HASAN untuk memberikan nomer telepon genggam (Handphone) milik Saksi M. HASAN kepada K.H BIR ALY dan Saksi M. HASAN yang sudah mempercayai kata-kata Terdakwa menyetujui untuk memberikan nomor telepon genggam Saksi M. HASAN kepada K.H. BIR ALY. Padahal kenyataan Terdakwa tidak memberikan nomor telepon genggam Saksi M.HASAN kepada KH. BIR ALY melainkan memberikan nomor telepon genggam Saksi M. HASAN kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mengaku-ngaku bernama KH. BIR ALY padahal kenyataannya bukan KH. BIR ALY (selanjutnya disebut sebagai KH. BIR ALY palsu (DPO)). Setelah mendapatkan nomor telepon genggam Saksi M. HASAN, K.H. BIR ALY palsu (DPO) sering berkomunikasi dengan Saksi M. HASAN baik melalui telepon maupun pesan melalui aplikasi whatsapp untuk memberikan konsultasi terkait usaha maupun tentang keagamaan. Untuk meyakinkan Saksi M. HASAN bahwa KH. BIR ALY Palsu (DPO) adalah KH. BIR ALY yang sebenarnya, K.H. BIR ALY palsu (DPO) memasang foto profil aplikasi whatsapp milik K.H. BIR ALY palsu (DPO) dengan foto KH. Ra Lilur yang merupakan ayah dari K.H. BIR ALY.
- Bahwa nomer telepon genggam yang digunakan oleh K.H. BIR ALY palsu (DPO) untuk menghubungi Saksi M. HASAN adalah nomor 087861241163.
- Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Maret 2025, Saksi M. HASAN berkonsultasi kepada K.H. BIR ALY Palsu (DPO) terkait adik ipar dari Saksi M. HASAN yang hendak melahirkan, mendengar hal tersebut K.H. BIR ALY palsu (DPO) menawarkan kepada Saksi M. HASAN akan membantu proses persalinan adik ipar dari Saksi M. HASAN agar lancar namun dengan syarat Saksi M. HASAN membayar uang sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada KH. BIR ALY palsu (DPO) dengan maksud untuk membeli burung sebagai sarana mempermudah proses persalinan dari adik dari Saksi M. HASAN. KH. BIR ALY palsu (DPO) menyampaikan kepada Saksi M. HASAN untuk menitipkan uang tersebut kepada Terdakwa. Masih di hari yang sama selang beberapa menit kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah kesatu Saksi M. HASAN yang beralamat di beralamat di Desa Manggaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi M. HASAN, Terdakwa menerima uang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Saksi M. HASAN.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di Bulan April 2025, KH. BIR ALY Palsu (DPO) menyampaikan kepada Saksi M. HASAN bahwa KH. BIR ALY Palsu (DPO) ingin bertemu dengan Saksi M. HASAN di sebuah tempat yang hanya diketahui oleh Terdakwa yang merupakan santri dari KH. BIR ALY Palsu (DPO) atas permintaan KH. BIR ALY palsu (DPO) tersebut Saksi M. HASAN yang meyakini bahwa yang menelepon Saksi M.HASAN adalah KH. BIR ALY yang sebenar hingga Saksi M. HASAN pun bersedia bertemu dengan KH. BIR ALY palsu (DPO). Masih di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Masjid Syaichona Moh. Kholil yang terletak di Desa Martajasah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, Terdakwa mengenalkan KH. BIR ALY palsu (DPO) kepada Saksi M. HASAN.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di Bulan April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, setelah pertemuan antara Terdakwa bersama-sama dengan KH. BIR ALY Palsu (DPO) dengan Saksi M. HASAN, K.H. BIR ALY Palsu (DPO) menghubungi Saksi M. HASAN meminta uang sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan digunakan untuk membeli ayam sebagai syarat untuk kesehatan ibu dari Saksi M. HASAN. Saat itu K.H BIR ALY Palsu (DPO) menyampaikan kepada saksi M. HASAN bahwa ayam tersebut nantinya akan digunakan sebagai sarana untuk memindahkan penyakit yang ada di tubuh Ibu dari Saksi M. HASAN ke tubuh ayam. Lalu ayam tersebut akan dibacakan doa dan dilepas. Kemudian KH. BIR ALY Palsu (DPO) tersebut menyuruh Saksi M. HASAN untuk menyerahkan uang sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selang beberapa menit kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi M. HASAN yang pertama yang beralamat di Desa Manggaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan dan menerima uang sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi M. HASAN.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan April 2025 sekira pukul 19.00 wib K.H. BIR ALY Palsu (DPO) mendatangi rumah Saksi M. HASAN yang kesatu yang terletak di Desa Manggaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Maksud kedatangan KH. BIR ALY Palsu (DPO) ke rumah Saksi M. HASAN tersebut adalah untuk menyampaikan kepada Saksi M. HASAN Bahwa K.H. BIR ALY Palsu (DPO) membutuhkan 1 (satu) unit sepeda motor untuk digunakan sebagai sarana transportasi menuju ke rumah Saksi M. HASAN. Atas permintaan K.H. BIR ALY palsu (DPO) tersebut, Saksi M. HASAN yang ingin mendapatkan barokah dari seorang kiyai yang merupakan keturunan K.H. Syaichona Moh. Holil menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol M4122HA milik Saksi M.HASAN kepada K.H. BIR ALY Palsu (DPO).
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Mei 2025, Terdakwa mendatangi Saksi M. HASAN di rumah Saksi M. HASAN yang pertama yang terletak di Desa Manggaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Saat berada di rumah Saksi M. HASAN tersebut, Terdakwa menyampaikan agar Saksi M. HASAN memberikan cindramata/kenang-kenangan kepada K.H. BIR ALY. Kemudian Saksi M. HASAN yang ingin mendapatkan barokah dari seorang Kiyai yang merupakan keturunan dari KH. Syaichona Moh. Kholil memberikan 2 (dua) keping giok milik Saksi M. HASAN untuk diberikan kepada K.H. BIR ALY dengan harga pembelian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dititipkan kepada Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Juni 2025, Terdakwa bersama-sama dengan KH. BIR ALY palsu (DPO) yang mengendarai mobil milik Saksi SUGIYANTO yang dikemudikan Saksi SUGIYANTO mendatangi rumah Saksi M. HASAN yang kedua yang beralamat di Kampung Kayu tinggi Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur. Kemudian Terdakwa dan KH. BIR ALY palsu (DPO) meminta uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. HASAN sebagai ongkos untuk pulang ke Kabupaten Bangkalan. Saksi M. HASAN yang ingin mendapatkan barokah dari seorang Kiyai yang merupakan keturunan dari KH. Syaichona Moh. Kholil memberikan uang tunai sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan KH. BIR ALY palsu (DPO) untuk ongkos pulang ke Kabupaten Bangkalan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan KH. BIR ALY Palsu (DPO) dilakukan dengan menggunakan nama palsu dan tipu muslihat sehingga Saksi M. HASAN bersedia memberikan uang dan barang berharga milik Saksi M. HASAN kepada Terdakwa dan K.H. BIR ALY palsu (DPO) dikarenakan Saksi M. HASAN ingin mendapatkan barokah dari alim ulama yang merupakan keturunan dari K.H. Syaichona Moh. Kholil. Adapun rincian uang dan barang berharga milik Saksi M. HASAN yang diberikan kepada Terdakwa dan KH. BIR ALY (DPO) adalah sebagai berikut :
No
|
Waktu
|
Barang
|
Nilai (harga)
|
|
1.
|
Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Maret 2025
|
Uang Tunai
|
Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
|
|
2.
|
Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan April 2025
|
Uang Tunai
|
Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah)
|
|
3.
|
Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan April 2025
|
1 (satu) unit sepeda motor honda revo nopol lupa warna biru hitam
|
Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
|
|
4.
|
Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Mei 2025
|
2 (dua) keping batu giok
|
Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
|
|
5.
|
Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Juni 2025
|
Uang Tunai
|
Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
|
|
Jumlah
|
Rp.37.200.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama KH. BIR ALY Palsu (DPO) tersebut diatas mengakibat Saksi M. HASAN mengalami kerugian sebesar Rp.37.200.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Ia Terdakwa ABDUL ROFIK Bin Alm. PUNAWI bersama-sama dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mengaku-ngaku bernama KH. BIR ALY padahal kenyataannya bukan KH. BIR ALY dalam kurun waktu dari bulan Maret tahun 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi M. HASAN yang kesatu yang beralamat di Desa Manggaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan dan di rumah Saksi M. HASAN yang kedua yang beralamat di Kampung Kayu tinggi Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur yang berdasarkan Ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Mangkon Selatan RT 001/RW 001 Desa Mangkon Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Terdakwa yang berprofesi sebagai dukun pijat mengenal Saksi M. HASAN yang mengantarkan ibu dari Saksi M. HASAN untuk berobat kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa mengenal Saksi M. HASAN yang beberapa kali datang mengobati Ibu dari Saksi M. HASAN kepada Terdakwa, Terdakwa dan Saksi M. HASAN menjadi akrab dan Saksi M. HASAN sering menceritakan masalah usaha dan keluarga kepada Terdakwa bahkan Terdakwa juga mengetahui bahwa Saksi M. HASAN mempunyai ketaatan terhadap agama Islam dan patuh kepada alim ulama. Setelah mengetahui Saksi M. HASAN mempunyai ketaatan kepada alim ulama, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi M. HASAN bahwa Terdakwa merupakan murid dari K.H. BIR ALY yang merupakan anak dari K.H. Ra Lilur yang merupakan tokoh agama yang dikenal sebagai keturunan K.H. Syaichona Moh. Kholil padahal kenyataannya Terdakwa tidak mengenal K.H. BIR ALY. Selain itu, Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi M. HASAN bahwa Terdakwa pernah mondok dan mengabdi di Pondok Pesantren milik K.H. Abdullah yang juga merupakan keturunan K.H. Syaichona Moh. Kholil selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa juga pernah mengabdi kepada K.H. Ra Lilur selama 4 (empat) tahun.
- Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa meminta izin kepada Saksi M. HASAN untuk memberikan nomer telepon genggam (Handphone) milik Saksi M. HASAN kepada K.H BIR ALY dan Saksi M. HASAN yang mempercayai kata-kata Terdakwa menyetujui untuk memberikan nomor telepon genggam Saksi M. HASAN kepada K.H. BIR ALY. padahal kenyataan Terdakwa tidak memberikan nomor telepon genggam Saksi M.HASAN kepada KH. BIR ALY melainkan memberikan nomor telepon genggam Saksi M. HASAN kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mengaku-ngaku bernama KH. BIR ALY padahal kenyataannya bukan KH. BIR ALY (selanjutnya disebut sebagai KH. BIR ALY palsu (DPO)). Setelah mendapatkan nomor telepon genggam Saksi M. HASAN, K.H. BIR ALY palsu (DPO) sering berkomunikasi dengan Saksi M. HASAN baik melalui telepon maupun pesan melalui aplikasi whatsapp untuk memberikan konsultasi terkait usaha maupun tentang keagamaan. Untuk meyakinkan Saksi M. HASAN bahwa KH. BIR ALY Palsu (DPO) adalah KH. BIR ALY yang sebenarnya, K.H. BIR ALY palsu (DPO) memasang foto profil aplikasi whatsapp nya dengan foto KH. RA LILUR yang merupakan ayah dari K.H. BIR ALY.
- Bahwa nomer telepon genggam yang digunakan oleh K.H. BIR ALY palsu (DPO) untuk menghubungi Saksi M. HASAN adalah nomor 087861241163.
- Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Maret 2025, Saksi M. HASAN berkonsultasi kepada K.H. BIR ALY Palsu (DPO) terkait adik ipar dari Saksi M. HASAN yang hendak melahirkan, mendengar hal tersebut K.H. BIR ALY palsu (DPO) menawarkan kepada Saksi M. HASAN akan membantu proses persalinan adik ipar dari Saksi M. HASAN agar lancar namun dengan syarat Saksi M. HASAN membayar uang sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada KH. BIR ALY palsu (DPO) dengan maksud untuk membeli burung sebagai sarana mempermudah proses persalinan dari adik dari Saksi M. HASAN. Saat itu, KH. BIR ALY palsu (DPO) menyampaikan kepada Saksi M. HASAN untuk menitipkan uang tersebut kepada Terdakwa. Masih di hari yang sama selang beberapa menit kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah kesatu Saksi M. HASAN yang beralamat di beralamat di Desa Manggaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi M. HASAN, Terdakwa menerima uang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Saksi M. HASAN.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di Bulan April 2025, KH. BIR ALY Palsu (DPO) menyampaikan kepada Saksi M. HASAN bahwa KH. BIR ALY Palsu (DPO) ingin bertemu dengan Saksi M. HASAN di sebuah tempat yang hanya diketahui oleh Terdakwa yang merupakan santri dari KH. BIR ALY Palsu (DPO) atas permintaan KH. BIR ALY palsu (DPO) tersebut Saksi M. HASAN yang meyakini bahwa yang menelponnya adalah KH. BIR ALY yang sebenar hingga Saksi M. HASAN pun bersedia bertemu dengan KH. BIR ALY palsu (DPO). Masih di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Masjid Syaichona Moh. Kholil yang terletak di Desa Martajasah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, Terdakwa mengenalkan KH. BIR ALY palsu (DPO) kepada Saksi M. HASAN.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di Bulan April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, setelah pertemuan antara Terdakwa bersama-sama dengan KH. BIR ALY Palsu (DPO) dengan Saksi M. HASAN, K.H. BIR ALY Palsu (DPO) menghubungi Saksi M. HASAN meminta uang sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan digunakan untuk membeli ayam sebagai syarat untuk kesehatan ibu dari Saksi M. HASAN. Saat itu K.H BIR ALY Palsu (DPO) menyampaikan kepada saksi M. HASAN bahwa ayam tersebut nantinya akan digunakan sebagai sarana untuk memindahkan penyakit yang ada di tubuh Ibu dari Saksi M. HASAN ke tubuh ayam. Lalu ayam tersebut akan dibacakan doa dan dilepas. Kemudian KH. BIR ALY Palsu (DPO) tersebut menyuruh Saksi M. HASAN untuk menyerahkan uang sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selang beberapa menit kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi M. HASAN yang pertama yang beralamat di Desa Manggaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan dan menerima uang sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi M. HASAN.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan April 2025 sekira pukul 19.00 wib K.H. BIR ALY Palsu (DPO) mendatangi rumah Saksi M. HASAN yang kesatu yang terletak di Desa Manggaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Maksud kedatangan KH. BIR ALY Palsu (DPO) ke rumah Saksi M. HASAN tersebut adalah untuk menyampaikan kepada Saksi M. HASAN Bahwa K.H. BIR ALY Palsu (DPO) membutuhkan 1 (satu) unit sepeda motor untuk digunakan sebagai sarana transportasi menuju ke rumah Saksi M. HASAN. Atas permintaan K.H. BIR ALY palsu (DPO) tersebut, Saksi M. HASAN yang ingin mendapatkan barokah dari seorang kiyai yang merupakan keturunan K.H. Syaichona Moh. Holil menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol M4122HA milik Saksi M.HASAN kepada K.H. BIR ALY Palsu (DPO).
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Mei 2025, Terdakwa mendatangi Saksi M. HASAN di rumah Saksi M. HASAN yang pertama yang terletak di Desa Manggaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Saat berada di rumah Saksi M. HASAN tersebut, Terdakwa menyampaikan agar Saksi M. HASAN memberikan kenang-kenangan kepada K.H. BIR ALY. Kemudian Saksi M. HASAN yang ingin mendapatkan barokah dari seorang Kiyai yang merupakan keturunan dari KH. Syaichona Moh. Kholil memberikan 2 (dua) keping giok milik Saksi M. HASAN untuk diberikan kepada K.H. BIR ALY dengan harga pembelian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dititipkan kepada Terdakwa namun tidak Terdakwa serahkan kepada KH. BIR ALY Palsu (DPO)
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Juni 2025, Terdakwa bersama-sama dengan KH. BIR ALY palsu (DPO) yang mengendarai mobil milik Saksi SUGIYANTO yang dikemudikan Saksi SUGIYANTO mendatangi rumah Saksi M. HASAN yang kedua yang beralamat di Kampung Kayu tinggi Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur. Kemudian Terdakwa dan KH. BIR ALY palsu (DPO) meminta uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. HASAN sebagai ongkos untuk pulang ke Kabupaten Bangkalan. Saksi M. HASAN yang ingin mendapatkan barokah dari seorang Kiyai yang merupakan keturunan dari KH. Syaichona Moh. Kholil memberikan uang tunai sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan KH. BIR ALY palsu (DPO) untuk ongkos pulang ke Kabupaten Bangkalan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan KH. BIR ALY Palsu (DPO) menerima uang dari Saksi M. HASAN sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) digunakan untuk syarat ritual proses bersalin adik ipar dari Saksi M. HASAN dan Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk biaya syarat ritual proses penyembuhan ibu dari Saksi M. HASAN. Baik ritual proses bersalin adik ipar dari Saksi M. HASAN dan ritual proses penyembuhan ibu dari Saksi M. HASAN tidak dilaksanakan Terdakwa dan KH. BIR ALY Palsu (DPO) karena baik Terdakwa maupun KH. BIR ALY Palsu (DPO) tidak mempunyai kemampuan sebagaimana yang disampaikan Terdakwa dan KH. BIR ALY Palsu (DPO).
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan KH. BIR ALY Palsu (DPO) menerima 1 (satu) unit sepeda motor motor Honda Revo warna hitam Nopol M4122HA milik Saksi M.HASAN dengan tujuan sebagai alat transportasi KH. BIR ALY namun Saksi K.H. BIR ALY (KH. BIR ALY yang sebenarnya) tidak menggunakan atau menerima sepeda motor tersebut sebagai alat transportasi Saksi KH. BIR ALY (KH. BIR ALY yang sebenarnya) ke rumah Saksi M. HASAN karena Saksi KH. BIR ALY (KH. BIR ALY yang sebenarnya) tidak pernah bertemu dan tidak mengenal Saksi M. HASAN.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan KH. BIR ALY Palsu (DPO) menerima 2 (dua) keping batu giok milik Saksi M.HASAN dengan tujuan sebagai cinderamata / kenang-kenangan untuk KH. BIR ALY namun Saksi K.H. BIR ALY ( KH. BIR ALY yang sebenarnya) tidak pernah menerima 2 (dua) keping giok tersebut
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama KH. BIR ALY Palsu (DPO) tersebut diatas mengakibat Saksi M. HASAN mengalami kerugian sebesar Rp.34.700.000,- (tiga puluh empat tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------- |