Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Bkl Marsa'i 1.H. Suli
2.Musniyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marsa'i
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rofi'i, SHMarsa'i
Tergugat
NoNama
1H. Suli
2Musniyah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.Fathur Rahman Said, S.HH. Suli
2Drs.Fathur Rahman Said, S.HMusniyah
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Mandung
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PUJI SANTOSO, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan
Nilai Sengketa(Rp) 275.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II Adalah Pebuatan melawan Hukum. karena telah melakukan peralihan Kepemilikan Hak atas tanah, sebagaimana sertifikat hak milik Nomor 1740 Desa Mandung, kecamatan Kokop, Surat ukur Nomor: 01092/Mandung/2019, tertanggal 26/07/2019, dengan Luas: 3083 M2 atas Nama: H. SULI (Tergugat I), yang terletak di Dusun Duko 2, Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas:
- Utara       : Mat raji Bin Abdullah
- Timur      : Marsa’i (Penggugat)
- Selatan    : Masjid
- Barat       : Jalan Desa
Karena sebagian tanah di dalam sertipikat A quo, yakni disebelah timur adalah tanah milik orang tua Penggugat dengan luas sekitar 150 M2;
3. Menyatakan sertifikat hak milik Nomor 1740 Desa Mandung, kecamatan Kokop, Surat ukur Nomor: 01092/Mandung/2019, tertanggal 26/07/2019, dengan Luas: 3083 M2 atas Nama: H. SULI (Tergugat I), yang terletak di Dusun Duko 2, Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas:
- Utara       : Mat raji Bin Abdullah
- Timur      : Marsa’i (Penggugat)
- Selatan    : Masjid
- Barat       : Jalan Desa
Tidak mempunyai kekutan hukum mengikat.
4. Menyatakan sebagian tanah di sebelah timur, yakni seluas ± 150 M2 yang ada di dalam sertipikat Nomor 1740 Desa Mandung, kecamatan Kokop, Surat ukur Nomor: 01092/Mandung/2019, tertanggal 26/07/2019, dengan Luas: 3083 M2 atas Nama: H. SULI (Tergugat I). 
Adalah Sah Milik orang tua Penggugat (TURAH B. JA’I);
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau Siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah Obyek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta Rupiah) dan kerugian Immateriel sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) kepada Penggugat sehingga total Kerugian Penggugat baik Materiel maupun Immateriel adalah sebesar Rp.275.000.000;- (Dua Retus Tujuh Puluh Lima juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II setelah Putusan perkara A quo ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht);
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Untuk tunduk dan Patuh pada isi Putusan ini;
8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per hari, apabila para Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksakan;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding atau Kasasi;
10. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat adanya Gugatan ini kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak