| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa REYZA ADITYA PUTRA BIN ASPAI bersama MOHAMMAD ROMLI BIN TOHIR, JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN (Masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan BUDI (DPO), pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di parkiran rumah makan ”SAMBAL” yang beralamat di jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, sekira jam 13.00 Wib, terdakwa saat itu berada di rumah MOHAMMAD ROMLI BIN TOHIR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan BUDI (DPO) yang beralamat di Desa Sendang Laok, Kec. Labang, Kab. Bangkalan. Pada saat berbincang-bincang lalu terdakwa berkata “ayo rek, metu rek be’e onok rejeki” (ayo rek keluar, barangkali ada rejeki), lalu MOHAMMAD ROMLI BIN TOHIR, JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN dan BUDI menjawab “iya, ayok”, setelah itu terdakwa pergi bersama BUDI mengendarai sepeda motor Supra warna Hitam milik MOHAMMAD ROMLI BIN TOHIR sambil membawa kunci L yang terdakwa simpan di saku celananya, sedangkan MOHAMMAD ROMLI BIN TOHIR dan JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN berboncengan mengendarai sepeda motor Satria FU warna Hitam milik JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN menuju arah Suramadu sambil mencari sasaran sepeda motor milik orang lain yang bisa diambil.
- Kemudian ketika melintas di rumah makan ”SAMBAL” yang beralamat di jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan sekira jam 16.00 Wib, tiba-tiba JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN berkata kepada terdakwa dengan mengatakan “iku lho akeh sepeda, yak opo awakmu sreg ta ?” (itu lho banyak sepeda motor, apa pas hatimu untuk mengambil ?), setelah mendengar perkataan JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN tersebut kemudian terdakwa berkata kepada BUDI “iku Bud, akeh Bud, didelok ta” ? (itu Bud, banyak, mau dilihat kah ?), lalu BUDI menjawab “iyo, ayo di delok sek” (iya ayo, dilihat dulu). Kemudian terdakwa dan BUDI memutar balik sepeda motor yang dikendarainya dan berhenti di dekat rumah makan “SAMBAL” dengan jarak ± 5 (lima) meter dari rumah makan ‘SAMBAL”, sedangkan JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN dan MOHAMMAD ROMLI BIN TOHIR menghentikan laju sepeda motormya di pinggir jalan dan menunggu serta mengawasi dari jarak ± 50 meter dari rumah makan “SAMBAL”.
- Setelah terdakwa dan BUDI memarkir sepeda motor yang dikendarainya tersebut, selanjutnya terdakwa dan BUDI turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu berjalan menuju ke beberapa sepeda motor yang saat itu berada di parkiran rumah makan “SAMBAL”. Ketika sampai di parkiran rumah makan “SAMBAL” lalu terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Plat Nomor M 6424 XH, dengan No Mesin : JFZ1E3327292 dan No Rangka : MH1JFZ130KK327175 milik saksi KHOIRUN NADYA yang saat itu terparkir di bagian ujung parkiran sebelah Barat rumah makan “SAMBAL” tersebut.
- Selanjutnya terdakwa duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna Hitam tersebut seraya terdakwa tanpa ijin merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan cara memasukkan kunci L yang telah dibawanya ke dalam lubang kuncinya, sedangkan BUDI mengawasi situasi sekitar rumah makan tersebut. Setelah terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor Honda Beat milik KHOIRUN NADYA lalu terdakwa tanpa ijin mendorong sepeda motor tersebut keluar parkiran rumah makan “SAMBAL”, kemudian terdakwa menaiki sepeda motor Honda Beat tersebut, sedangkan BUDI berjalan menuju parkiran sepeda motornya. Setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat tersebut ke arah parkiran sepeda motor yang dikendarai oleh JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN dan MOHAMMAD ROMLI BIN TOHIR, sedangkan BUDI mengikuti terdakwa dari belakang menggunakan sepeda motor Supra warna hitam. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat warna Hitam tersebut ke rumah MUAFI BIN SAPA’I yang diikuti oleh JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN, MOHAMMAD ROMLI BIN TOHIR dan BUDI. Sesampainya di rumah MUAFI BIN SAPA’I lalu terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut kepada MUAFI BIN SAPA’I seharga Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagi-bagi dengan rincian :
-
- Terdakwa, MOHAMMAD ROMLI BIN TOHIR, JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN dan BUDI mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Sedangkan sisa uangnya yaitu sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membayar hutang makan terdakwa, MOHAMMAD ROMLI BIN TOHIR, JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN dan BUDI kepada SUNANDAR
- Bahwa perbuatan terdakwa REYZA ADITYA PUTRA BIN ASPAI bersama MOHAMMAD ROMLI BIN TOHIR, JAINAL ARIFIN BIN SATI’IN (Masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan BUDI (DPO) mengakibatkan saksi KHOIRUN NADYA mengalami kerugian sekitar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang – undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------- |