| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.Sus/2026/PN Bkl | DEWI IKA AGUSTINA, SH | HUSNAN RIADI bin RIDO'I | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2026/PN Bkl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 551/APB/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa HUSNAN RIADI bin AHMAD RIDOI pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Kampung Bennyak Rt/Rw 002/003 Desa Pangpajung Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
