Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. HOIRUL ANAM BIN RIFAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1098/APB/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOIRUL ANAM BIN RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HOIRUL ANAM Bin RIFAI bersama MAHSUS BIN MAT JUPRI (Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di depan pagar rumah milik HABIB SOLEH yang beralamat di Perumahan Handoko Nilam Permai, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan perbuatan ”Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa HOIRUL ANAM Bin RIFAI kenal dengan MAHSUS Bin MAT JUPRI (Alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah) selama sekira 5 (lima) bulan. Lalu pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa bersama MAHSUS Bin MAT JUPRI (Alm) berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Buncelep Utara, Rukun Tetangga 007 Rukun Warga 007, Kelurahan Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam milik Terdakwa dengan posisi MAHSUS Bin MAT JUPRI (Alm) yang menyetir didepan dan terdakwa yang dibonceng dibelakang seraya membawa sebuah pancing milik terdakwa.
  • Kemudian terdakwa mengajak MAHSUS Bin MAT JUPRI (Alm) menuju ke sebuah gudang yang berada di seberang masjid Perumahan Nilam Handoko. Sesampainya di gudang, terdakwa turun dari sepeda motor dan berkata kepada MAHSUS Bin MAT JUPRI (Alm) bahwa terdakwa berencana untuk menghampiri tukang, akan tetapi tukang tidak ada. Selanjutnya terdakwa mengambil sebuah cangkul yang berada di gudang, lalu MAHSUS Bin MAT JUPRI (Alm) bersama terdakwa mengendarai sepeda motornya menuju ke rawa yang berada di belakang Perumahan Nilam Handoko untuk mencari cacing yang akan digunakan untuk memancing dengan menggunakan cangkul yang diambil oleh terdakwa di gudang, akan tetapi terdakwa bersama MAHSUS Bin MAT JUPRI (Alm) tidak mendapatkan cacing tersebut. Setelah itu terdakwa bersama MAHSUS Bin MAT JUPRI (Alm) memutuskan untuk pergi dari rawa tersebut;
  • Ketika di perjalanan menuju keluar dari Perumahan Nilam Handoko, tepatnya di belakang Perum Handoko Nilam Permai, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, MAHSUS Bin MAT JUPRI (Alm) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Tahun 2006 dengan plat Nomor Polisi M – 6091 – HY, Nomor Rangka MH1HB31176K428161, dan Nomor Mesin HB31E412476 Atas Nama ACHMAD SIDIK terparkir di pinggir jalan tepatnya di depan pagar rumah milik HABIB SOLEH yang beralamat di Perumahan Handoko Nilam Permai, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Kemudian MAHSUS Bin MAT JUPRI (Alm) berkata “Ada sepeda motor, mau di bawa ya?” lalu terdakwa menjawab “Iya Ayok”. Setelah itu MAHSUS Bin MAT JUPRI (Alm) yang menyetir sepeda motor memutarbalikkan sepeda motor yang dikendarainya dan berhenti di dekat sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam tersebut;
  • Selanjutnya MAHSUS Bin MAT JUPRI turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan berjalan menuju sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tersebut, sedangkan terdakwa tetap duduk diatas sepeda motor miliknya seraya mengamati situasi. Setelah berada didekat sepeda motor Honda Supra Fit, lalu MAHSUS Bin MAT JUPRI tanpa izin mengambil sepeda motor tersebut dengan cara melihat rumah kunci sepeda motor tersebut yang dalam kondisi tidak terkunci setir, melihat hal itu lalu MAHSUS Bin MAT JUPRI tanpa izin mendorong sepeda motor tersebut sejauh sekira 10 (sepuluh) meter ke arah luar Perumahan Handoko Nilam, sedangkan terdakwa mengikuti MAHSUS Bin MAT JUPRI dari belakang;
  • Ketika sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tersebut berada diluar perumahan Handoko Nilam, lalu MAHSUS Bin MAT JUPRI mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit tersebut dengan cara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Vega R mendorong sepeda motor yang ditumpangi oleh MAHSUS Bin MAT JUPRI menggunakan kaki terdakwa dari belakang menuju ke arah utara pertigaan Junok;
  • Sesampainya di daerah persawahan Desa Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, MAHSUS Bin MAT JUPRI tanpa izin membuka jok sepeda motor Honda Supra Fit dan menemukan sebuah kunci sepeda motor tersebut, lalu MAHSUS Bin MAT JUPRI menghidupkan sepeda motor tersebut;
  • Selanjutnya di hari yang sama Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa bersama MAHSUS Bin MAT JUPRI menjual sepeda motor Honda Supra Fit tersebut kepada ARIFIN (DPO) yang beralamat di Dusun Bileporah Timur, Desa Bileporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan seharga Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), yang kemudian uang tersebut dibagi menjadi dua dengan masing-masing menerima bagian sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HOIRUL ANAM Bin RIFAI bersama MAHSUS Bin MAT JUPRI (Terdakwa dalam berkas terpisah) tersebut, maka saksi SYAKRONI mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000,00,- (Empat Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa HOIRUL ANAM Bin RIFAI diatas, sebagaiman diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya