| Dakwaan |
Kesatu
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan Anak ROHMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di Jalan Raya Desa Mecajah Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu terhadap korban MUHYI (meninggal dunia) dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar jam 16.30 WIB Saksi SAFIRA SAFITRI menelepon Terdakwa KURDI bin NURKAWI yang saat itu berada di rumahnya di Dusun Lenteng Desa Tramok Kec. Kokop Kab. Bangkalan dan memberi tahu jika Saksi SAFIRA SAFITRI sedang berada di Bangkalan dan mengajak bertemu di depan SDN Mecajah Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan karena Saksi SAFIRA SAFITRI akan memberikan uang yang telah diminta oleh Anak ROHMAN (DPO), kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI mengatakan akan meminjam sepeda motor dulu dan menyuruh Saksi SAFIRA SAFITRI untuk menelepon Anak ROHMAN (DPO) yang posisinya lebih dekat ke SDN Mecajah dikarenakan Anak ROHMAN (DPO) saat itu sedang latihan sepak bola di daerah Desa Tlagoh Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa KURDI bin NURKAWI menelepon Anak ROHMAN (DPO) dan berkata “kakeh mareh etelfon bi’ mamak? (kamu sudah ditelfon sama ibu?)”, lalu Anak ROHMAN (DPO) menjawab “iyeh Di (iya Di)”, lalu Terdakwa KURDI bin NURKAWI berkata “iyeh dentos neng laok en pencucian Man, deggik mon bedeh se lakek majuh pa robbu (iya tunggu di selatannya pencucian Man, nanti kalau ada yang laki ayo dijatuhkan)”, lalu Anak ROHMAN (DPO) menjawab “ow yeh tunggu dinnak, geccangih (ow ya tunggu di sini, secepatnya)”, kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI mengambil celurit dan pisau di atas lemari kamarnya untuk dibawa menemui Saksi SAFIRA SAFITRI dengan cara diselipkan pada pinggang sebelah kiri yang ditutup pakaiannya, kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI pergi ke rumah Saksi JUHA (bibinya) untuk meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter warna putih (Daftar Pencarian Barang) milik Saksi JUHA, lalu berangkat menemui Anak ROHMAN (DPO) di sekitar pencucian mobil di Desa Mecajah Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan. Sekitar 15 menit kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI bertemu dengan Anak ROHMAN (DPO), lalu memberikan/menyodorkan pisau yang dibawa Terdakwa KURDI bin NURKAWI kepada Anak ROHMAN (DPO) sambil berkata “yak Man (ini Man)”, “engkok se ngelakoah, kakeh se negguk mamak (saya yang akan mengerjakan, kamu yang pegang Ibu)”, lalu Anak ROHMAN (DPO) menjawab “iyeh Di (iya Di)” sambil Anak ROHMAN (DPO) meletakkan pisaunya pada kantong dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai Anak ROHMAN (DPO), setelah itu Terdakwa KURDI bin NURKAWI menyuruh Anak ROHMAN (DPO) “mangkat Kadek Man, engkok ebudinah (berangkat duluan Man, saya di belakangnya)”, kemudian Anak ROHMAN (DPO) langsung berangkat mengendarai sepeda motornya, sedangkan Terdakwa KURDI bin NURKAWI yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter mengikuti di belakang Anak ROHMAN (DPO) dengan jarak agak jauh dari Anak ROHMAN (DPO), lalu setibanya di pinggir jalan raya samping SDN Mecajah, Terdakwa KURDI bin NURKAWI melihat Saksi SAFIRA SAFITRI menggendong anak balita bersama korban MUHYI sedang berboncengan menunggu di atas sepeda motor Honda Beat warna biru putih, kemudian Anak ROHMAN (DPO) memarkirkan sepeda motornya di samping sepeda motor Saksi SAFIRA SAFITRI dan korban MUHYI, lalu Anak ROHMAN (DPO) turun dari sepeda motornya dan menghampiri Saksi SAFIRA SAFITRI, dan tidak berselang lama Terdakwa KURDI bin NURKAWI datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan tepat di depan samping kiri sepeda motor Saksi SAFIRA SAFITRI dan korban MUHYI, kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI langsung berlari menghampiri korban MUHYI sambil mengeluarkan celurit lengkap dengan selotongnya yang diselipkan di pinggang kirinya, lalu Terdakwa KURDI bin NURKAWI membuka selotong celurit menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya memegang gagang celurit sambil berteriak “bismillah Allahuakbar” dengan posisi Terdakwa KURDI bin NURKAWI berada di samping kiri korban MUHYI langsung melakukan pembacokan terhadap korban MUHYI sebanyak 2 (dua) kali dengan cara mengayunkan celurit dari atas menyamping ke bawah mengenai leher kiri dan jari tangan kanan korban MUHYI dikarenakan korban MUHYI sempat menangkis bacokan celurit tersebut, kemudian korban MUHYI roboh/terjatuh ke samping kanan beserta sepeda motornya bersama Saksi SAFIRA SAFITRI dan anaknya yang digendong, saat korban MUHYI jatuh dengan posisi duduk, Terdakwa KURDI bin NURKAWI menghampiri korban MUHYI dari posisi depan dan kembali melakukan pembacokan sekitar 56 kali bacokan dengan cara mengayunkan celurit dari atas ke bawah mengenai punggung yang mengakibatkan korban MUHYI akhirnya jatuh terlentang, sesaat setelah itu Saksi SAFIRA SAFITRI berdiri dari posisi jatuhnya hendak menghampiri korban MUHYI, namun saat itu Anak ROHMAN (DPO) menahannya dengan cara merangkul/memeluk perut Saksi SAFIRA SAFITRI menggunakan kedua tangannya, kemudian saat Terdakwa KURDI bin NURKAWI akan kembali melakukan pembacokan terhadap korban MUHYI, Saksi SAFIRA SAFITRI sempat terlepas dari pelukan Anak ROHMAN (DPO) dan langsung menghampiri Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan menarik pakaian jaket hoodie yang dipakai Terdakwa KURDI bin NURKAWI menggunakan kedua tangannya dari samping kanan belakang Terdakwa KURDI bin NURKAWI sejauh ± 4 meter sambil berteriak minta tolong kepada pengguna jalan yang lewat di jalan raya tersebut, namun di saat ada beberapa orang tidak dikenal hendak menolongnya, Terdakwa KURDI bin NURKAWI berteriak “je’ tolong, ajiyah ngaco bininah oreng (jangan ditolong, orang ini mengganggu istrinya orang)” hingga membuat beberapa orang yang hendak menolongnya mundur tidak berani mendekat dan langsung pergi, setelah itu Terdakwa KURDI bin NURKAWI menyuruh Anak ROHMAN (DPO) untuk menusuk korban MUHYI dengan berteriak “kalak todik en Man, coco Man! (ambil pisaunya Man, tusuk Man)”, lalu Anak ROHMAN (DPO) berlari ke sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya dan mengambil pisau yang ditaruh di kantong dashboard, lalu Anak ROHMAN (DPO) menghampiri korban MUHYI yang posisinya masih terlentang dan melalukan pembacokan terhadap korban MUHYI sebanyak 2-3 kali bacokan dengan cara menusukkan pisau dengan menggunakan tangan kanannya yang diayunkan dari atas ke bawah mengenai lengan korban MUHYI dan saat itu korban MUHYI masih sempat menangkis menggunakan kedua tangannya, kemudian setelah Terdakwa KURDI bin NURKAWI berhasil terlepas dari pegangan dan tarikan Saksi SAFIRA SAFITRI, Terdakwa KURDI bin NURKAWI berlari menghampiri korban MUHYI, sedangkan Anak ROHMAN (DPO) berlari menghampiri Saksi SAFIRA SAFITRI dan memegang/menarik tangannya yang saat itu berusaha menghampiri Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan korban MUHYI, kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI kembali melakukan pembacokan terhadap korban MUHYI sebanyak 2 (dua) kali dengan cara mengayunkan celurit dari atas ke bawah mengenai sekitar pinggang kiri korban MUHYI, kemudian setelah melihat korban MUHYI tidak berdaya dan tidak melakukan perlawanan, Terdakwa KURDI bin NURKAWI langsung berlari menuju sepeda motor Yamaha Jupiter dan mengajak Anak ROHMAN (DPO) “ayo Man mole (ayo Man pulang)” sambil Terdakwa KURDI bin NURKAWI menyelipkan celurit lengkap selotongnya di pinggang kirinya, dan Anak ROHMAN (DPO) melepaskan tangan Saksi SAFIRA SAFITRI dan berlari ikut boncengan dengan Terdakwa KURDI bin NURKAWI, lalu pergi meninggalkan tempat kejadian menuju arah barat untuk pulang ke rumahnya di Desa Tramok Kec. Kokop Kab. Bangkalan.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa KURDI bin NURKAWI telah berniat menghilangkan nyawa korban MUHYI jika saat menemui Saksi SAFIRA SAFITRI sedang bersama korban MUHYI dengan mengajak Anak ROHMAN (DPO) untuk membantu Terdakwa KURDI bin NURKAWI menghilangkan nyawa korban MUHYI, lalu Terdakwa KURDI bin NURKAWI membawa celurit dan pisau yang diambil di atas lemari rumahnya dan dipersiapkan untuk dibawa saat menemui Saksi SAFIRA SAFITRI dimana celurit tersebut akan digunakan Terdakwa KURDI bin NURKAWI sebagai alat untuk menghilangkan nyawa korban MUHYI, sedangkan pisau diberikan kepada Anak ROHMAN (DPO) untuk membantu Terdakwa menghilangkan nyawa korban MUHYI jika nantinya korban MUHYI melakukan perlawanan terhadap Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan menjelaskan peran Anak ROHMAN untuk memegang Saksi SAFIRA SAFITRI saat Terdakwa KURDI bin NURKAWI berusaha menghilangkan nyawa korban MUHYI.
- Bahwa Terdakwa KURDI bin NURKAWI melakukan pembacokan ke arah leher dikarenakan Terdakwa KURDI bin NURKAWI sebelumnya telah berniat menghilangkan nyawa korban MUHYI dan telah mengetahui jika leher adalah organ vital/alat pernafasan yang dapat mengakibatkan korban MUHYI hilang nyawa/meninggal dunia.
- Bahwa penyebab/motif Terdakwa KURDI bin NURKAWI berniat menghilangkan nyawa korban MUHYI yaitu:
- Dikarenakan sejak 5 tahun yang lalu saat hubungan bapak NURKAWI dan Saksi SAFIRA SAFITRI sudah tidak harmonis/bertengkar hingga Saksi SAFIRA SAFITRI lari/kabur dari rumah meninggalkan bapak NURKAWI dan Terdakwa sebagai anaknya, dan Saksi SAFIRA SAFITRI menelantarkan/tidak pernah datang/pulang ke rumah menemui Terdakwa dan ketiga saudara Terdakwa.
- Sejak hari, tanggal, dan bulan lupa sekitar tahun 2024 setelah Terdakwa melihat status/story Tiktok milik Saksi SAFIRA SAFITRI yang mengupload video Saksi SAFIRA SAFITRI berdua dengan korban MUHYI, sehingga membuat Terdakwa emosi, sakit hati, dan berpendapat bahwa yang merusak hubungan rumah tangga bapak NURKAWI dan Saksi SAFIRA SAFITRI adalah korban MUHYI, dan emosi Terdakwa memuncak setelah di TKP melihat langsung Saksi SAFIRA SAFITRI menggendong anak balita bersama korban MUHYI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan Anak ROHMAN (DPO) tersebut, telah mengakibatkan korban MUHYI meninggal dunia sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum No. 400.7.2/1262/433.102.1/IX/2025 tanggal 8 September 2025 atas nama MUHYI yang ditandatangani dr. Edy Suharto, SpF.M, dokter pemeriksa pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan yang menjelaskan hasil pemeriksaan:
- PEMERIKSAAN LUAR
|
1.
|
Kepala
|
:
|
tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
|
|
2.
|
Leher
|
:
|
luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada leher sisi kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak lima jahitan, dengan ukuran luka 6,5 cm dalam sampai otot dan tulang.
|
|
3.
|
Dada
|
:
|
tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
|
|
4.
|
Punggung
|
:
|
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kanan yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat sebanyak sembilan jahitan, dengan ukuran luka 9,5 cm dalam sampai otot dan tulang disertai patah tulang rusuk kedua.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kanan yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 14,5 cm dalam sampai otot dan tulang, jarak 30 cm dari bahu kanan, 18,5 cm dari ketiak kanan, dan 17 cm dari garis pertengahan belakang.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pertengahan punggung yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak lima jahitan, dengan ukuran luka 8,5 cm dalam sampai otot.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat muda sebanyak tujuh jahitan, dengan ukuran luka 9,5 cm dalam sampai otot, jarak 9 cm di bawah bahu kiri dan 10 cm dari garis pertengahan belakang.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat tua sebanyak lima jahitan, dengan ukuran luka 3 cm dalam sampai otot, jarak 21,5 cm di bawah bahu kiri dan 14,5 cm dari garis pertengahan belakang.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak tujuh jahitan, dengan ukuran luka 10,5 cm dalam sampai otot, jarak 25 cm di bawah bahu kiri dan 12 cm dari garis pertengahan belakang.
|
|
5.
|
Perut
|
:
|
luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada perut sisi kanan bawah yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 4 cm, jarak 10 cm dari lipatan paha dan 11 cm dari garis pertengahan depan.
|
|
6.
|
Pinggang
|
:
|
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pinggang kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 3 cm, jarak 11,5 cm dari ketiak kiri dan 19,5 cm dari garis pertengahan belakang.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pinggang kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam dan cokelat, dengan ukuran luka 14 cm, jarak 20,5 cm dari ketiak kiri dan 19,5 cm dari garis pertengahan belakang.
- Teraba patah tulang rusuk kesebelas.
|
|
7.
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
- luka lecet berwarna kemerahan pada siku kanan, dengan ukuran luka 3 x 2,5 cm.
- luka lecet berwarna kemerahan pada siku kanan sisi dalam, dengan ukuran luka 3 x 1,5 cm, jarak 2 cm dari lipat siku.
- luka lecet berwarna kemerahan pada siku kanan sisi belakang, dengan ukuran luka 2 x 1 cm, jarak 1 cm dari lipat siku.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada lengan kanan bawah sisi dalam yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 2,5 cm dalam sampai otot, jarak 8,5 cm dari pergelangan tangan kanan.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung tangan kanan meluas sampai telapak tangan kanan yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 6 cm dalam sampai otot dan tulang disertai patah tulang ibu jari tangan kanan.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada lengan kiri bawah sisi luar yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat tua dan cokelat muda, dengan ukuran luka 7 cm dalam sampai otot, jarak 2 cm dari siku kiri.
|
|
8.
|
Anggota Gerak Bawah
|
:
|
luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pantat, dengan ukuran luka 4 cm dalam sampai otot, jarak 6,5 cm dari tulang panggul dan 8,5 cm dari garis pertengahan belakang.
|
|
9.
|
Kelamin dan Dubur
|
:
|
tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
|
- PEMERIKSAAN DALAM
|
1.
|
Rongga Kepala
|
:
|
- Otak besar: terdapat resapan darah di bawah selaput labalaba otak (subarachnoid).
- Otak kecil: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
|
|
2.
|
Rongga Leher
|
:
|
Patah tulang tepi rata sudut tajam
|
|
3.
|
Rongga Dada
|
:
|
- Paruparu kanan dan kiri: tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Jantung: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
|
|
4.
|
Rongga Perut
|
:
|
- Hati: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Kandung empedu dan pancreas: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Limpa: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Lambung: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Usus halus dan usus besar:
- luka terbuka tepi rata sudut tajam pada usus besar dengan ukuran luka 2 cm.
- dua luka terbuka tepi rata sudut tajam pada usus halus dengan ukuran luka ratarata 1 cm.
- Ginjal: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Kandung kemih: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
|
Kesimpulan: pada jenazah kaku mayat sebagian ditemukan:
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Luka robek leher sisi kiri, punggung kanan dan kiri, pertengahan punggung, perut sisi kanan bawah, pinggang kiri, lengan kanan bawah sisi dalam, punggung tangan kanan, meluas sampai telapak tangan kanan, lengan kiri bawah sisi luar dan pantat.
- Teraba patah tulang leher, tulang rusuk kedua sebelah kanan dan tulang rusuk kesebelas sebelah kiri.
Luka tersebut terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
Luka lecet pada siku kanan terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
- Luka robek pada usus besar dan usus halus.
- Patah tulang leher, tulang rusuk kedua sebelah kanan dan tulang rusuk kesebelas sebelah kiri.
Luka tersebut terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
Resapan darah di bawah selaput laba-laba otak (subarachnoid) yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Sebab kematian korban adalah perdarahan yang berasal dari luka pada leher, dada dan perut dan robekan pada lambung dan usus yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam disertai perdarahan pada otak besar yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 8851/KBF/2025 tertanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh MARJOKO, S.I.K., M.Si., Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
- Barang bukti No. 396/2025/KBF berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi warna putih agak berkarat dan gagang terbuat dari kayu warna coklat; Barang bukti No. 398/2025/KBF berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi warna putih, gagang terbuat dari kayu warna coklat, terdapat sarung pengaman/selotongnya terbuat dari kulit warna coklat; dan Barang bukti No. 399/2025/KBF berupa 1 (satu) potong jaket hoodie warna hitam dalam keadaan robek adalah benar tidak terdapat darah.
- Barang bukti No. 397/2025/KBF berupa 1 (satu) potong kemeja panjang warna hitam dan abuabu motif kotak-kotak dalam keadaan robek milik korban MUHYI dan Barang bukti No. 400/2025/KBF berupa 1 (satu) lembar resapan darah di kassa milik korban MUHYI adalah benar terdapat darah manusia dan masing-masing mempunyai golongan darah yang sama yaitu A.
- Surat Keterangan Kematian No. 400.7.22.1/1357/433.102.12/2025 tanggal 9 September 2025 yang ditandatangani dr. Dedy Rustaman, dokter pada Puskesmas Tanjungbumi yang menerangkan bahwa Sdr. MUHYI telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 8 September 2025 disebabkan karena luka bacok dan meninggal saat di tempat kejadian.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan Anak ROHMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di Jalan Raya Desa Mecajah Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu terhadap korban MUHYI (meninggal dunia) dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar jam 16.30 WIB Saksi SAFIRA SAFITRI menelepon Terdakwa KURDI bin NURKAWI yang saat itu berada di rumahnya di Dusun Lenteng Desa Tramok Kec. Kokop Kab. Bangkalan dan memberi tahu jika Saksi SAFIRA SAFITRI sedang berada di Bangkalan dan mengajak bertemu di depan SDN Mecajah Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan karena Saksi SAFIRA SAFITRI akan memberikan uang yang telah diminta oleh Anak ROHMAN (DPO), kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI mengatakan akan meminjam sepeda motor dulu dan menyuruh Saksi SAFIRA SAFITRI untuk menelepon Anak ROHMAN (DPO) yang posisinya lebih dekat ke SDN Mecajah dikarenakan Anak ROHMAN (DPO) saat itu sedang latihan sepak bola di daerah Desa Tlagoh Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa KURDI bin NURKAWI menelepon Anak ROHMAN (DPO) dan berkata “kakeh mareh etelfon bi’ mamak? (kamu sudah ditelfon sama ibu?)”, lalu Anak ROHMAN (DPO) menjawab “iyeh Di (iya Di)”, lalu Terdakwa KURDI bin NURKAWI berkata “iyeh dentos neng laok en pencucian Man, deggik mon bedeh se lakek majuh pa robbu (iya tunggu di selatannya pencucian Man, nanti kalau ada yang laki ayo dijatuhkan)”, lalu Anak ROHMAN (DPO) menjawab “ow yeh tunggu dinnak, geccangih (ow ya tunggu di sini, secepatnya)”, kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI mengambil celurit dan pisau di atas lemari kamarnya untuk dibawa menemui Saksi SAFIRA SAFITRI dengan cara diselipkan pada pinggang sebelah kiri yang ditutup pakaiannya, kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI pergi ke rumah Saksi JUHA (bibinya) untuk meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter warna putih (Daftar Pencarian Barang) milik Saksi JUHA, lalu berangkat menemui Anak ROHMAN (DPO) di sekitar pencucian mobil di Desa Mecajah Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan. Sekitar 15 menit kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI bertemu dengan Anak ROHMAN (DPO), lalu memberikan/menyodorkan pisau yang dibawa Terdakwa KURDI bin NURKAWI kepada Anak ROHMAN (DPO) sambil berkata “yak Man (ini Man)”, “engkok se ngelakoah, kakeh se negguk mamak (saya yang akan mengerjakan, kamu yang pegang Ibu)”, lalu Anak ROHMAN (DPO) menjawab “iyeh Di (iya Di)” sambil Anak ROHMAN (DPO) meletakkan pisaunya pada kantong dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai Anak ROHMAN (DPO), setelah itu Terdakwa KURDI bin NURKAWI menyuruh Anak ROHMAN (DPO) “mangkat Kadek Man, engkok ebudinah (berangkat duluan Man, saya di belakangnya)”, kemudian Anak ROHMAN (DPO) langsung berangkat mengendarai sepeda motornya, sedangkan Terdakwa KURDI bin NURKAWI yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter mengikuti di belakang Anak ROHMAN (DPO) dengan jarak agak jauh dari Anak ROHMAN (DPO), lalu setibanya di pinggir jalan raya samping SDN Mecajah, Terdakwa KURDI bin NURKAWI melihat Saksi SAFIRA SAFITRI menggendong anak balita bersama korban MUHYI sedang berboncengan menunggu di atas sepeda motor Honda Beat warna biru putih, kemudian Anak ROHMAN (DPO) memarkirkan sepeda motornya di samping sepeda motor Saksi SAFIRA SAFITRI dan korban MUHYI, lalu Anak ROHMAN (DPO) turun dari sepeda motornya dan menghampiri Saksi SAFIRA SAFITRI, dan tidak berselang lama Terdakwa KURDI bin NURKAWI datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan tepat di depan samping kiri sepeda motor Saksi SAFIRA SAFITRI dan korban MUHYI, kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI langsung berlari menghampiri korban MUHYI sambil mengeluarkan celurit lengkap dengan selotongnya yang diselipkan di pinggang kirinya, lalu Terdakwa KURDI bin NURKAWI membuka selotong celurit menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya memegang gagang celurit sambil berteriak “bismillah Allahuakbar” dengan posisi Terdakwa KURDI bin NURKAWI berada di samping kiri korban MUHYI langsung melakukan pembacokan terhadap korban MUHYI sebanyak 2 (dua) kali dengan cara mengayunkan celurit dari atas menyamping ke bawah mengenai leher kiri dan jari tangan kanan korban MUHYI dikarenakan korban MUHYI sempat menangkis bacokan celurit tersebut, kemudian korban MUHYI roboh/terjatuh ke samping kanan beserta sepeda motornya bersama Saksi SAFIRA SAFITRI dan anaknya yang digendong, saat korban MUHYI jatuh dengan posisi duduk, Terdakwa KURDI bin NURKAWI menghampiri korban MUHYI dari posisi depan dan kembali melakukan pembacokan sekitar 56 kali bacokan dengan cara mengayunkan celurit dari atas ke bawah mengenai punggung yang mengakibatkan korban MUHYI akhirnya jatuh terlentang, sesaat setelah itu Saksi SAFIRA SAFITRI berdiri dari posisi jatuhnya hendak menghampiri korban MUHYI, namun saat itu Anak ROHMAN (DPO) menahannya dengan cara merangkul/memeluk perut Saksi SAFIRA SAFITRI menggunakan kedua tangannya, kemudian saat Terdakwa KURDI bin NURKAWI akan kembali melakukan pembacokan terhadap korban MUHYI, Saksi SAFIRA SAFITRI sempat terlepas dari pelukan Anak ROHMAN (DPO) dan langsung menghampiri Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan menarik pakaian jaket hoodie yang dipakai Terdakwa KURDI bin NURKAWI menggunakan kedua tangannya dari samping kanan belakang Terdakwa KURDI bin NURKAWI sejauh ± 4 meter sambil berteriak minta tolong kepada pengguna jalan yang lewat di jalan raya tersebut, namun di saat ada beberapa orang tidak dikenal hendak menolongnya, Terdakwa KURDI bin NURKAWI berteriak “je’ tolong, ajiyah ngaco bininah oreng (jangan ditolong, orang ini mengganggu istrinya orang)” hingga membuat beberapa orang yang hendak menolongnya mundur tidak berani mendekat dan langsung pergi, setelah itu Terdakwa KURDI bin NURKAWI menyuruh Anak ROHMAN (DPO) untuk menusuk korban MUHYI dengan berteriak “kalak todik en Man, coco Man! (ambil pisaunya Man, tusuk Man)”, lalu Anak ROHMAN (DPO) berlari ke sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya dan mengambil pisau yang ditaruh di kantong dashboard, lalu Anak ROHMAN (DPO) menghampiri korban MUHYI yang posisinya masih terlentang dan melalukan pembacokan terhadap korban MUHYI sebanyak 2-3 kali bacokan dengan cara menusukkan pisau dengan menggunakan tangan kanannya yang diayunkan dari atas ke bawah mengenai lengan korban MUHYI dan saat itu korban MUHYI masih sempat menangkis menggunakan kedua tangannya, kemudian setelah Terdakwa KURDI bin NURKAWI berhasil terlepas dari pegangan dan tarikan Saksi SAFIRA SAFITRI, Terdakwa KURDI bin NURKAWI berlari menghampiri korban MUHYI, sedangkan Anak ROHMAN (DPO) berlari menghampiri Saksi SAFIRA SAFITRI dan memegang/menarik tangannya yang saat itu berusaha menghampiri Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan korban MUHYI, kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI kembali melakukan pembacokan terhadap korban MUHYI sebanyak 2 (dua) kali dengan cara mengayunkan celurit dari atas ke bawah mengenai sekitar pinggang kiri korban MUHYI, kemudian setelah melihat korban MUHYI tidak berdaya dan tidak melakukan perlawanan, Terdakwa KURDI bin NURKAWI langsung berlari menuju sepeda motor Yamaha Jupiter dan mengajak Anak ROHMAN (DPO) “ayo Man mole (ayo Man pulang)” sambil Terdakwa KURDI bin NURKAWI menyelipkan celurit lengkap selotongnya di pinggang kirinya, dan Anak ROHMAN (DPO) melepaskan tangan Saksi SAFIRA SAFITRI dan berlari ikut boncengan dengan Terdakwa KURDI bin NURKAWI, lalu pergi meninggalkan tempat kejadian menuju arah barat untuk pulang ke rumahnya di Desa Tramok Kec. Kokop Kab. Bangkalan.
- Bahwa Terdakwa KURDI bin NURKAWI melakukan pembacokan ke arah leher dikarenakan Terdakwa KURDI bin NURKAWI sebelumnya telah berniat menghilangkan nyawa korban MUHYI dan telah mengetahui jika leher adalah organ vital/alat pernafasan yang dapat mengakibatkan korban MUHYI hilang nyawa/meninggal dunia.
- Bahwa penyebab/motif Terdakwa KURDI bin NURKAWI berniat menghilangkan nyawa korban MUHYI yaitu:
- Dikarenakan sejak 5 tahun yang lalu saat hubungan bapak NURKAWI dan Saksi SAFIRA SAFITRI sudah tidak harmonis/bertengkar hingga Saksi SAFIRA SAFITRI lari/kabur dari rumah meninggalkan bapak NURKAWI dan Terdakwa sebagai anaknya, dan Saksi SAFIRA SAFITRI menelantarkan/tidak pernah datang/pulang ke rumah menemui Terdakwa dan ketiga saudara Terdakwa.
- Sejak hari, tanggal, dan bulan lupa sekitar tahun 2024 setelah Terdakwa melihat status/story Tiktok milik Saksi SAFIRA SAFITRI yang mengupload video Saksi SAFIRA SAFITRI berdua dengan korban MUHYI, sehingga membuat Terdakwa emosi, sakit hati, dan berpendapat bahwa yang merusak hubungan rumah tangga bapak NURKAWI dan Saksi SAFIRA SAFITRI adalah korban MUHYI, dan emosi Terdakwa memuncak setelah di TKP melihat langsung Saksi SAFIRA SAFITRI menggendong anak balita bersama korban MUHYI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan Anak ROHMAN (DPO) tersebut, telah mengakibatkan korban MUHYI meninggal dunia sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum No. 400.7.2/1262/433.102.1/IX/2025 tanggal 8 September 2025 atas nama MUHYI yang ditandatangani dr. Edy Suharto, SpF.M, dokter pemeriksa pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan yang menjelaskan hasil pemeriksaan:
- PEMERIKSAAN LUAR
|
1.
|
Kepala
|
:
|
tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
|
|
2.
|
Leher
|
:
|
luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada leher sisi kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak lima jahitan, dengan ukuran luka 6,5 cm dalam sampai otot dan tulang.
|
|
3.
|
Dada
|
:
|
tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
|
|
4.
|
Punggung
|
:
|
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kanan yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat sebanyak sembilan jahitan, dengan ukuran luka 9,5 cm dalam sampai otot dan tulang disertai patah tulang rusuk kedua.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kanan yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 14,5 cm dalam sampai otot dan tulang, jarak 30 cm dari bahu kanan, 18,5 cm dari ketiak kanan, dan 17 cm dari garis pertengahan belakang.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pertengahan punggung yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak lima jahitan, dengan ukuran luka 8,5 cm dalam sampai otot.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat muda sebanyak tujuh jahitan, dengan ukuran luka 9,5 cm dalam sampai otot, jarak 9 cm di bawah bahu kiri dan 10 cm dari garis pertengahan belakang.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat tua sebanyak lima jahitan, dengan ukuran luka 3 cm dalam sampai otot, jarak 21,5 cm di bawah bahu kiri dan 14,5 cm dari garis pertengahan belakang.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak tujuh jahitan, dengan ukuran luka 10,5 cm dalam sampai otot, jarak 25 cm di bawah bahu kiri dan 12 cm dari garis pertengahan belakang.
|
|
5.
|
Perut
|
:
|
luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada perut sisi kanan bawah yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 4 cm, jarak 10 cm dari lipatan paha dan 11 cm dari garis pertengahan depan.
|
|
6.
|
Pinggang
|
:
|
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pinggang kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 3 cm, jarak 11,5 cm dari ketiak kiri dan 19,5 cm dari garis pertengahan belakang.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pinggang kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam dan cokelat, dengan ukuran luka 14 cm, jarak 20,5 cm dari ketiak kiri dan 19,5 cm dari garis pertengahan belakang.
- Teraba patah tulang rusuk kesebelas.
|
|
7.
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
- luka lecet berwarna kemerahan pada siku kanan, dengan ukuran luka 3 x 2,5 cm.
- luka lecet berwarna kemerahan pada siku kanan sisi dalam, dengan ukuran luka 3 x 1,5 cm, jarak 2 cm dari lipat siku.
- luka lecet berwarna kemerahan pada siku kanan sisi belakang, dengan ukuran luka 2 x 1 cm, jarak 1 cm dari lipat siku.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada lengan kanan bawah sisi dalam yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 2,5 cm dalam sampai otot, jarak 8,5 cm dari pergelangan tangan kanan.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung tangan kanan meluas sampai telapak tangan kanan yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 6 cm dalam sampai otot dan tulang disertai patah tulang ibu jari tangan kanan.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada lengan kiri bawah sisi luar yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat tua dan cokelat muda, dengan ukuran luka 7 cm dalam sampai otot, jarak 2 cm dari siku kiri.
|
|
8.
|
Anggota Gerak Bawah
|
:
|
luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pantat, dengan ukuran luka 4 cm dalam sampai otot, jarak 6,5 cm dari tulang panggul dan 8,5 cm dari garis pertengahan belakang.
|
|
9.
|
Kelamin dan Dubur
|
:
|
tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
|
- PEMERIKSAAN DALAM
|
1.
|
Rongga Kepala
|
:
|
- Otak besar: terdapat resapan darah di bawah selaput labalaba otak (subarachnoid).
- Otak kecil: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
|
|
2.
|
Rongga Leher
|
:
|
Patah tulang tepi rata sudut tajam
|
|
3.
|
Rongga Dada
|
:
|
- Paruparu kanan dan kiri: tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Jantung: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
|
|
4.
|
Rongga Perut
|
:
|
- Hati: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Kandung empedu dan pancreas: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Limpa: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Lambung: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Usus halus dan usus besar:
- luka terbuka tepi rata sudut tajam pada usus besar dengan ukuran luka 2 cm.
- dua luka terbuka tepi rata sudut tajam pada usus halus dengan ukuran luka ratarata 1 cm.
- Ginjal: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Kandung kemih: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
|
Kesimpulan: pada jenazah kaku mayat sebagian ditemukan:
-
-
-
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Luka robek leher sisi kiri, punggung kanan dan kiri, pertengahan punggung, perut sisi kanan bawah, pinggang kiri, lengan kanan bawah sisi dalam, punggung tangan kanan, meluas sampai telapak tangan kanan, lengan kiri bawah sisi luar dan pantat.
- Teraba patah tulang leher, tulang rusuk kedua sebelah kanan dan tulang rusuk kesebelas sebelah kiri.
Luka tersebut terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
Luka lecet pada siku kanan terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
- Luka robek pada usus besar dan usus halus.
- Patah tulang leher, tulang rusuk kedua sebelah kanan dan tulang rusuk kesebelas sebelah kiri.
Luka tersebut terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
Resapan darah di bawah selaput laba-laba otak (subarachnoid) yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Sebab kematian korban adalah perdarahan yang berasal dari luka pada leher, dada dan perut dan robekan pada lambung dan usus yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam disertai perdarahan pada otak besar yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 8851/KBF/2025 tertanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh MARJOKO, S.I.K., M.Si., Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
- Barang bukti No. 396/2025/KBF berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi warna putih agak berkarat dan gagang terbuat dari kayu warna coklat; Barang bukti No. 398/2025/KBF berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi warna putih, gagang terbuat dari kayu warna coklat, terdapat sarung pengaman/selotongnya terbuat dari kulit warna coklat; dan Barang bukti No. 399/2025/KBF berupa 1 (satu) potong jaket hoodie warna hitam dalam keadaan robek adalah benar tidak terdapat darah.
- Barang bukti No. 397/2025/KBF berupa 1 (satu) potong kemeja panjang warna hitam dan abuabu motif kotak-kotak dalam keadaan robek milik korban MUHYI dan Barang bukti No. 400/2025/KBF berupa 1 (satu) lembar resapan darah di kassa milik korban MUHYI adalah benar terdapat darah manusia dan masing-masing mempunyai golongan darah yang sama yaitu A.
- Surat Keterangan Kematian No. 400.7.22.1/1357/433.102.12/2025 tanggal 9 September 2025 yang ditandatangani dr. Dedy Rustaman, dokter pada Puskesmas Tanjungbumi yang menerangkan bahwa Sdr. MUHYI telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 8 September 2025 disebabkan karena luka bacok dan meninggal saat di tempat kejadian.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan Anak ROHMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di Jalan Raya Desa Mecajah Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, yaitu terhadap korban MUHYI (meninggal dunia) dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar jam 16.30 WIB Saksi SAFIRA SAFITRI menelepon Terdakwa KURDI bin NURKAWI yang saat itu berada di rumahnya di Dusun Lenteng Desa Tramok Kec. Kokop Kab. Bangkalan dan memberi tahu jika Saksi SAFIRA SAFITRI sedang berada di Bangkalan dan mengajak bertemu di depan SDN Mecajah Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan karena Saksi SAFIRA SAFITRI akan memberikan uang yang telah diminta oleh Anak ROHMAN (DPO), kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI mengatakan akan meminjam sepeda motor dulu dan menyuruh Saksi SAFIRA SAFITRI untuk menelepon Anak ROHMAN (DPO) yang posisinya lebih dekat ke SDN Mecajah dikarenakan Anak ROHMAN (DPO) saat itu sedang latihan sepak bola di daerah Desa Tlagoh Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa KURDI bin NURKAWI menelepon Anak ROHMAN (DPO) dan berkata “kakeh mareh etelfon bi’ mamak? (kamu sudah ditelfon sama ibu?)”, lalu Anak ROHMAN (DPO) menjawab “iyeh Di (iya Di)”, lalu Terdakwa KURDI bin NURKAWI berkata “iyeh dentos neng laok en pencucian Man, deggik mon bedeh se lakek majuh pa robbu (iya tunggu di selatannya pencucian Man, nanti kalau ada yang laki ayo dijatuhkan)”, lalu Anak ROHMAN (DPO) menjawab “ow yeh tunggu dinnak, geccangih (ow ya tunggu di sini, secepatnya)”, kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI mengambil celurit dan pisau di atas lemari kamarnya untuk dibawa menemui Saksi SAFIRA SAFITRI dengan cara diselipkan pada pinggang sebelah kiri yang ditutup pakaiannya, kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI pergi ke rumah Saksi JUHA (bibinya) untuk meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter warna putih (Daftar Pencarian Barang) milik Saksi JUHA, lalu berangkat menemui Anak ROHMAN (DPO) di sekitar pencucian mobil di Desa Mecajah Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan. Sekitar 15 menit kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI bertemu dengan Anak ROHMAN (DPO), lalu memberikan/menyodorkan pisau yang dibawa Terdakwa KURDI bin NURKAWI kepada Anak ROHMAN (DPO) sambil berkata “yak Man (ini Man)”, “engkok se ngelakoah, kakeh se negguk mamak (saya yang akan mengerjakan, kamu yang pegang Ibu)”, lalu Anak ROHMAN (DPO) menjawab “iyeh Di (iya Di)” sambil Anak ROHMAN (DPO) meletakkan pisaunya pada kantong dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai Anak ROHMAN (DPO), setelah itu Terdakwa KURDI bin NURKAWI menyuruh Anak ROHMAN (DPO) “mangkat Kadek Man, engkok ebudinah (berangkat duluan Man, saya di belakangnya)”, kemudian Anak ROHMAN (DPO) langsung berangkat mengendarai sepeda motornya, sedangkan Terdakwa KURDI bin NURKAWI yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter mengikuti di belakang Anak ROHMAN (DPO) dengan jarak agak jauh dari Anak ROHMAN (DPO), lalu setibanya di pinggir jalan raya samping SDN Mecajah, Terdakwa KURDI bin NURKAWI melihat Saksi SAFIRA SAFITRI menggendong anak balita bersama korban MUHYI sedang berboncengan menunggu di atas sepeda motor Honda Beat warna biru putih, kemudian Anak ROHMAN (DPO) memarkirkan sepeda motornya di samping sepeda motor Saksi SAFIRA SAFITRI dan korban MUHYI, lalu Anak ROHMAN (DPO) turun dari sepeda motornya dan menghampiri Saksi SAFIRA SAFITRI, dan tidak berselang lama Terdakwa KURDI bin NURKAWI datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan tepat di depan samping kiri sepeda motor Saksi SAFIRA SAFITRI dan korban MUHYI, kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI langsung berlari menghampiri korban MUHYI sambil mengeluarkan celurit lengkap dengan selotongnya yang diselipkan di pinggang kirinya, lalu Terdakwa KURDI bin NURKAWI membuka selotong celurit menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya memegang gagang celurit sambil berteriak “bismillah Allahuakbar” dengan posisi Terdakwa KURDI bin NURKAWI berada di samping kiri korban MUHYI langsung melakukan pembacokan terhadap korban MUHYI sebanyak 2 (dua) kali dengan cara mengayunkan celurit dari atas menyamping ke bawah mengenai leher kiri dan jari tangan kanan korban MUHYI dikarenakan korban MUHYI sempat menangkis bacokan celurit tersebut, kemudian korban MUHYI roboh/terjatuh ke samping kanan beserta sepeda motornya bersama Saksi SAFIRA SAFITRI dan anaknya yang digendong, saat korban MUHYI jatuh dengan posisi duduk, Terdakwa KURDI bin NURKAWI menghampiri korban MUHYI dari posisi depan dan kembali melakukan pembacokan sekitar 56 kali bacokan dengan cara mengayunkan celurit dari atas ke bawah mengenai punggung yang mengakibatkan korban MUHYI akhirnya jatuh terlentang, sesaat setelah itu Saksi SAFIRA SAFITRI berdiri dari posisi jatuhnya hendak menghampiri korban MUHYI, namun saat itu Anak ROHMAN (DPO) menahannya dengan cara merangkul/memeluk perut Saksi SAFIRA SAFITRI menggunakan kedua tangannya, kemudian saat Terdakwa KURDI bin NURKAWI akan kembali melakukan pembacokan terhadap korban MUHYI, Saksi SAFIRA SAFITRI sempat terlepas dari pelukan Anak ROHMAN (DPO) dan langsung menghampiri Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan menarik pakaian jaket hoodie yang dipakai Terdakwa KURDI bin NURKAWI menggunakan kedua tangannya dari samping kanan belakang Terdakwa KURDI bin NURKAWI sejauh ± 4 meter sambil berteriak minta tolong kepada pengguna jalan yang lewat di jalan raya tersebut, namun di saat ada beberapa orang tidak dikenal hendak menolongnya, Terdakwa KURDI bin NURKAWI berteriak “je’ tolong, ajiyah ngaco bininah oreng (jangan ditolong, orang ini mengganggu istrinya orang)” hingga membuat beberapa orang yang hendak menolongnya mundur tidak berani mendekat dan langsung pergi, setelah itu Terdakwa KURDI bin NURKAWI menyuruh Anak ROHMAN (DPO) untuk menusuk korban MUHYI dengan berteriak “kalak todik en Man, coco Man! (ambil pisaunya Man, tusuk Man)”, lalu Anak ROHMAN (DPO) berlari ke sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya dan mengambil pisau yang ditaruh di kantong dashboard, lalu Anak ROHMAN (DPO) menghampiri korban MUHYI yang posisinya masih terlentang dan melalukan pembacokan terhadap korban MUHYI sebanyak 2-3 kali bacokan dengan cara menusukkan pisau dengan menggunakan tangan kanannya yang diayunkan dari atas ke bawah mengenai lengan korban MUHYI dan saat itu korban MUHYI masih sempat menangkis menggunakan kedua tangannya, kemudian setelah Terdakwa KURDI bin NURKAWI berhasil terlepas dari pegangan dan tarikan Saksi SAFIRA SAFITRI, Terdakwa KURDI bin NURKAWI berlari menghampiri korban MUHYI, sedangkan Anak ROHMAN (DPO) berlari menghampiri Saksi SAFIRA SAFITRI dan memegang/menarik tangannya yang saat itu berusaha menghampiri Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan korban MUHYI, kemudian Terdakwa KURDI bin NURKAWI kembali melakukan pembacokan terhadap korban MUHYI sebanyak 2 (dua) kali dengan cara mengayunkan celurit dari atas ke bawah mengenai sekitar pinggang kiri korban MUHYI, kemudian setelah melihat korban MUHYI tidak berdaya dan tidak melakukan perlawanan, Terdakwa KURDI bin NURKAWI langsung berlari menuju sepeda motor Yamaha Jupiter dan mengajak Anak ROHMAN (DPO) “ayo Man mole (ayo Man pulang)” sambil Terdakwa KURDI bin NURKAWI menyelipkan celurit lengkap selotongnya di pinggang kirinya, dan Anak ROHMAN (DPO) melepaskan tangan Saksi SAFIRA SAFITRI dan berlari ikut boncengan dengan Terdakwa KURDI bin NURKAWI, lalu pergi meninggalkan tempat kejadian menuju arah barat untuk pulang ke rumahnya di Desa Tramok Kec. Kokop Kab. Bangkalan.
- Bahwa Terdakwa KURDI bin NURKAWI telah berniat menghilangkan nyawa korban MUHYI jika saat menemui Saksi SAFIRA SAFITRI sedang bersama korban MUHYI dengan mengajak Anak ROHMAN (DPO) untuk membantu Terdakwa KURDI bin NURKAWI menghilangkan nyawa korban MUHYI, lalu Terdakwa KURDI bin NURKAWI membawa celurit dan pisau yang diambil di atas lemari rumahnya dan dipersiapkan untuk dibawa saat menemui Saksi SAFIRA SAFITRI dimana celurit tersebut akan digunakan Terdakwa KURDI bin NURKAWI sebagai alat untuk menghilangkan nyawa korban MUHYI, sedangkan pisau diberikan kepada Anak ROHMAN (DPO) untuk membantu Terdakwa menghilangkan nyawa korban MUHYI jika nantinya korban MUHYI melakukan perlawanan terhadap Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan menjelaskan peran Anak ROHMAN untuk memegang Saksi SAFIRA SAFITRI saat Terdakwa KURDI bin NURKAWI berusaha menghilangkan nyawa korban MUHYI.
- Bahwa Terdakwa KURDI bin NURKAWI melakukan pembacokan ke arah leher dikarenakan Terdakwa KURDI bin NURKAWI sebelumnya telah berniat menghilangkan nyawa korban MUHYI dan telah mengetahui jika leher adalah organ vital/alat pernafasan yang dapat mengakibatkan korban MUHYI hilang nyawa/meninggal dunia.
- Bahwa tempat kejadian perkara bertempat di Jalan Raya Desa Mecajah Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan dimana merupakan tempat terbuka dan jalan umum atau jalan nasional penghubung daerah Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KURDI bin NURKAWI dan Anak ROHMAN (DPO) tersebut, telah mengakibatkan korban MUHYI meninggal dunia sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum No. 400.7.2/1262/433.102.1/IX/2025 tanggal 8 September 2025 atas nama MUHYI yang ditandatangani dr. Edy Suharto, SpF.M, dokter pemeriksa pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan yang menjelaskan hasil pemeriksaan:
- PEMERIKSAAN LUAR
|
1.
|
Kepala
|
:
|
tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
|
|
2.
|
Leher
|
:
|
luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada leher sisi kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak lima jahitan, dengan ukuran luka 6,5 cm dalam sampai otot dan tulang.
|
|
3.
|
Dada
|
:
|
tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
|
|
4.
|
Punggung
|
:
|
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kanan yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat sebanyak sembilan jahitan, dengan ukuran luka 9,5 cm dalam sampai otot dan tulang disertai patah tulang rusuk kedua.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kanan yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 14,5 cm dalam sampai otot dan tulang, jarak 30 cm dari bahu kanan, 18,5 cm dari ketiak kanan, dan 17 cm dari garis pertengahan belakang.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pertengahan punggung yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak lima jahitan, dengan ukuran luka 8,5 cm dalam sampai otot.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat muda sebanyak tujuh jahitan, dengan ukuran luka 9,5 cm dalam sampai otot, jarak 9 cm di bawah bahu kiri dan 10 cm dari garis pertengahan belakang.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat tua sebanyak lima jahitan, dengan ukuran luka 3 cm dalam sampai otot, jarak 21,5 cm di bawah bahu kiri dan 14,5 cm dari garis pertengahan belakang.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak tujuh jahitan, dengan ukuran luka 10,5 cm dalam sampai otot, jarak 25 cm di bawah bahu kiri dan 12 cm dari garis pertengahan belakang.
|
|
5.
|
Perut
|
:
|
luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada perut sisi kanan bawah yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 4 cm, jarak 10 cm dari lipatan paha dan 11 cm dari garis pertengahan depan.
|
|
6.
|
Pinggang
|
:
|
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pinggang kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 3 cm, jarak 11,5 cm dari ketiak kiri dan 19,5 cm dari garis pertengahan belakang.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pinggang kiri yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam dan cokelat, dengan ukuran luka 14 cm, jarak 20,5 cm dari ketiak kiri dan 19,5 cm dari garis pertengahan belakang.
- Teraba patah tulang rusuk kesebelas.
|
|
7.
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
- luka lecet berwarna kemerahan pada siku kanan, dengan ukuran luka 3 x 2,5 cm.
- luka lecet berwarna kemerahan pada siku kanan sisi dalam, dengan ukuran luka 3 x 1,5 cm, jarak 2 cm dari lipat siku.
- luka lecet berwarna kemerahan pada siku kanan sisi belakang, dengan ukuran luka 2 x 1 cm, jarak 1 cm dari lipat siku.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada lengan kanan bawah sisi dalam yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 2,5 cm dalam sampai otot, jarak 8,5 cm dari pergelangan tangan kanan.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada punggung tangan kanan meluas sampai telapak tangan kanan yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat sebanyak tiga jahitan, dengan ukuran luka 6 cm dalam sampai otot dan tulang disertai patah tulang ibu jari tangan kanan.
- luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada lengan kiri bawah sisi luar yang sudah dijahit dengan benang berwarna cokelat tua dan cokelat muda, dengan ukuran luka 7 cm dalam sampai otot, jarak 2 cm dari siku kiri.
|
|
8.
|
Anggota Gerak Bawah
|
:
|
luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pantat, dengan ukuran luka 4 cm dalam sampai otot, jarak 6,5 cm dari tulang panggul dan 8,5 cm dari garis pertengahan belakang.
|
|
9.
|
Kelamin dan Dubur
|
:
|
tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
|
- PEMERIKSAAN DALAM
|
1.
|
Rongga Kepala
|
:
|
- Otak besar: terdapat resapan darah di bawah selaput labalaba otak (subarachnoid).
- Otak kecil: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
|
|
2.
|
Rongga Leher
|
:
|
Patah tulang tepi rata sudut tajam
|
|
3.
|
Rongga Dada
|
:
|
- Paruparu kanan dan kiri: tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Jantung: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
|
|
4.
|
Rongga Perut
|
:
|
- Hati: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Kandung empedu dan pancreas: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Limpa: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Lambung: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Usus halus dan usus besar:
- luka terbuka tepi rata sudut tajam pada usus besar dengan ukuran luka 2 cm.
- dua luka terbuka tepi rata sudut tajam pada usus halus dengan ukuran luka ratarata 1 cm.
- Ginjal: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
- Kandung kemih: tidak ada kelainan dan tandatanda kekerasan.
|
Kesimpulan: pada jenazah kaku mayat sebagian ditemukan:
-
-
-
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Luka robek leher sisi kiri, punggung kanan dan kiri, pertengahan punggung, perut sisi kanan bawah, pinggang kiri, lengan kanan bawah sisi dalam, punggung tangan kanan, meluas sampai telapak tangan kanan, lengan kiri bawah sisi luar dan pantat.
- Teraba patah tulang leher, tulang rusuk kedua sebelah kanan dan tulang rusuk kesebelas sebelah kiri.
Luka tersebut terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
Luka lecet pada siku kanan terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
- Luka robek pada usus besar dan usus halus.
- Patah tulang leher, tulang rusuk kedua sebelah kanan dan tulang rusuk kesebelas sebelah kiri.
Luka tersebut terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
Resapan darah di bawah selaput laba-laba otak (subarachnoid) yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Sebab kematian korban adalah perdarahan yang berasal dari luka pada leher, dada dan perut dan robekan pada lambung dan usus yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam disertai perdarahan pada otak besar yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 8851/KBF/2025 tertanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh MARJOKO, S.I.K., M.Si., Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
- Barang bukti No. 396/2025/KBF berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi warna putih agak berkarat dan gagang terbuat dari kayu warna coklat; Barang bukti No. 398/2025/KBF berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi warna putih, gagang terbuat dari kayu warna coklat, terdapat sarung pengaman/selotongnya terbuat dari kulit warna coklat; dan Barang bukti No. 399/2025/KBF berupa 1 (satu) potong jaket hoodie warna hitam dalam keadaan robek adalah benar tidak terdapat darah.
- Barang bukti No. 397/2025/KBF berupa 1 (satu) potong kemeja panjang warna hitam dan abuabu motif kotak-kotak dalam keadaan robek milik korban MUHYI dan Barang bukti No. 400/2025/KBF berupa 1 (satu) lembar resapan darah di kassa milik korban MUHYI adalah benar terdapat darah manusia dan masing-masing mempunyai golongan darah yang sama yaitu A.
- Surat Keterangan Kematian No. 400.7.22.1/1357/433.102.12/2025 tanggal 9 September 2025 yang ditandatangani dr. Dedy Rustaman, dokter pada Puskesmas Tanjungbumi yang menerangkan bahwa Sdr. MUHYI telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 8 September 2025 disebabkan karena luka bacok dan meninggal saat di tempat kejadian.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |