Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2025/PN Bkl UMU LATHIEFAH, S.H MOHAMMAD MAHRUS Bin DENAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4667/APB/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD MAHRUS Bin DENAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKMOHAMMAD MAHRUS Bin DENAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD MAHRUS Bin DENAN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa alamat Jl. Masjid Timur Ds. Bringen Kec. Labang Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman, beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi Aiptu Andy Poerwantoro, SH dan saksi Moh. Syafik, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Masjid Timur Ds. Bringen Kec. Labang Kab. Bangkalan diduga sering digunakan untuk aktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah didapati informasi tersebut benar adanya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 wib petugas melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa Jalan Masjid Timur Ds. Bringen Kec. Labang Kab. Bangkalan, lalu kedua saksi bersama rekan mengamankan Terdakwa MOHAMMAD MAHRUS Bin DENAN, kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta rumah / tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah termos warna hijau yang didalamnya berisi dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 9,492 gram, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital, ditemukan di lantai kamar Terdakwa;
  2. 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp. 2.197.000,- (dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa;
  3. 1 (satu) unit HP merk VIVO Y16 dengan nomor simcard 081332233180, ditemukan di atas kasur kamar Terdakwa;

sehingga Terdakwa serta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut;

        • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membelinya dari SAM (DPO) pada pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 wib dengan cara menghubungi terlebih dahulu SAM (DPO) dan mengatakan akan membeli sabu, setelah janjian bertemu di Jalan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) kemudian SAM (DPO) memberikan 1 (satu) klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 gram;
  • Bahwa setelah mendapatkan sabu tersebut, Terdakwa langsung membawanya pulang ke rumah dan akan dijual kembali dengan cara menimbang sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital lalu menaruhnya di plastic klip lain, kemudian Terdakwa memberikan sabu tersebut kepada pembeli sesuai harga yang dipesan yaitu untuk pembeli pertama membeli sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu mendapatkan 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram, selanjutnya pembeli yang kedua membeli sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabu dengan berat 0,20 gram, setelah itu pembeli memberikan uang pembayaran sabu secara tunai / cash kepada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli sabu ke SAM (DPO), dan telah melakukan aktifitas jual beli sabu sejak 6 (enam) bulan yang lalu;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menjual / mengedarkan sabu yakni sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) tiap pembelian Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), yang digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwajib;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 09968/NNF/2025,  tanggal 28 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Tersangka MOHAMMAD MAHRUS Bin DENAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 26135/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,492 gram; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

           

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD MAHRUS Bin DENAN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa alamat Jl. Masjid Timur Ds. Bringen Kec. Labang Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :         

 

  • Bahwa awalnya saksi Aiptu Andy Poerwantoro, SH dan saksi Moh. Syafik, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Masjid Timur Ds. Bringen Kec. Labang Kab. Bangkalan diduga sering digunakan untuk aktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah didapati informasi tersebut benar adanya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 wib petugas melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa Jalan Masjid Timur Ds. Bringen Kec. Labang Kab. Bangkalan, lalu kedua saksi bersama rekan mengamankan Terdakwa MOHAMMAD MAHRUS Bin DENAN, kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta rumah / tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa :

 

 

  1. 1 (satu) buah termos warna hijau yang didalamnya berisi dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 9,492 gram, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital, ditemukan di lantai kamar Terdakwa;
  2. 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp. 2.197.000,- (dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa;
  3. 1 (satu) unit HP merk VIVO Y16 dengan nomor simcard 081332233180, ditemukan di atas kasur kamar Terdakwa;

sehingga Terdakwa serta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membelinya dari SAM (DPO) pada pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 wib dengan cara menghubungi terlebih dahulu SAM (DPO) dan mengatakan akan membeli sabu, setelah janjian bertemu di Jalan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) kemudian SAM (DPO) memberikan 1 (satu) klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, setelah sampai di rumah Terdakwa memisahkan sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital lalu menaruhnya di plastic klip lain untuk dijual kembali sesuai harga yang dipesan, hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas beserta barang buktinya disita oleh Petugas;

Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 09968/NNF/2025,  tanggal 28 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Tersangka MOHAMMAD MAHRUS Bin DENAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 26135/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,492 gram; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya