| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa TERDAKWA RAHMAD HIDAYAT Bin KARIANTO, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 06.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah milik sdr. MAT (DPO) di Dusun Tapel, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa pada awalnya Terdakwa mengenal sdr. MAT (DPO) sekitar 2 (dua) bulan sebelum penangkapan, di mana pada saat itu Terdakwa merupakan pelanggan yang sering membeli narkotika jenis sabu dari sdr. MAT (DPO) dengan menggunakan uang hasil pekerjaannya sebagai pengamen.
- Bahwa kemudian sekitar 1 (satu) bulan sebelum Terdakwa ditangkap, tepatnya sekitar tanggal 14 Januari 2026, pada saat Terdakwa berada di rumah sdr. MAT (DPO), sdr. MAT (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk ikut bekerja menjual narkotika jenis sabu dengan mengatakan “AYOK NOROK ENGKOK ALAKOH (ayok ikut saya bekerja)”, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah itu Terdakwa diajarkan cara melayani pembelian sabu kepada pelanggan dan diminta untuk tinggal serta beraktivitas di rumah milik sdr. MAT (DPO) yang juga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika
- Bahwa dalam menjalankan kegiatannya, Terdakwa bertugas sebagai perantara dan penjual narkotika jenis sabu, dengan cara sebagai berikut:
- Setiap hari Terdakwa menerima sekitar 5 (lima) paket/klip sabu dari sdr. MAT (DPO);
- Setiap paket dijual dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Pelanggan membeli secara langsung di rumah atau melalui komunikasi telepon/WhatsApp milik Terdakwa;
- Setelah menerima uang, Terdakwa menyerahkan sabu kepada pembeli.
- Bahwa pelanggan yang biasa membeli dari Terdakwa antara lain sdr. IRUL, sdr. RISKI, sdr. KIKI, sdr. RIO, dan sdr. NOVAL, di mana salah satu transaksi terakhir dilakukan oleh sdr. IRUL sekitar dua hari sebelum penangkapan dengan harga Rp100.000,- untuk 1 (satu) paket sabu.
- Bahwa dari kegiatan tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan berupa upah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari yang diberikan oleh sdr. MAT (DPO), yang biasanya dibayarkan setiap 3 (tiga) hari sekali sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa selama kurang lebih 1 (satu) bulan menjalankan kegiatan tersebut, Terdakwa telah memperoleh keuntungan sekitar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk memperbaiki makam ayah Terdakwa dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa selain memperoleh upah, Terdakwa juga mendapatkan fasilitas untuk mengkonsumsi sabu secara gratis dari sdr. MAT (DPO), bahkan setiap 2 (dua) hari sekali diberikan 1 (satu) paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa sempat menyetorkan uang hasil penjualan sabu kepada sdr. MAT (DPO) sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 06.15 WIB, petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam kamar rumah sdr. MAT (DPO) saat Terdakwa sedang beristirahat.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam kombinasi merah muda yang didalamnya berisi satu buah dompet warna hitam didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat bersih 0,122 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital; dan
- 2 (dua) pack plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kompor sabu;
- 1(satu) buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca;
- 2 (dua) buah sendok sabu;
- Uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana seratus ribu rupiah merupakan hasil penjualan yang belum disetorkan dan seratus ribu rupiah merupakan sisa upah.
- 1 (satu) buah HP Merek Oppo warna gold dengan nomor sim 083163384933 dan imei 1 865249031695338 dan imei 2 865249031695320 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
- Bahwa barang bukti sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari kamar dalam sebuah tas kecil, dengan maksud agar tidak diketahui oleh orang lain maupun petugas Kepolisian.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01250/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 03734/2026/NNF.-. berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/362/433.102.1/II/2026 tanggal 12 Februari 2026, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine Terdakwa dinyatakan positif (+) mengandung Methamfetamina.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa TERDAKWA RAHMAD HIDAYAT Bin KARIANTO, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 06.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah milik sdr. MAT (DPO) di Dusun Tapel, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa Terdakwa sebelumnya telah mengenal sdr. MAT (DPO) sekitar 2 (dua) bulan sebelum penangkapan, di mana pada awalnya Terdakwa merupakan pengguna sekaligus pembeli narkotika jenis sabu dari sdr. MAT (DPO).
- Bahwa kemudian sekitar 1 (satu) bulan sebelum penangkapan, Terdakwa diajak oleh sdr. MAT (DPO) untuk turut serta dalam kegiatan peredaran narkotika, dengan cara menerima, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu yang diberikan oleh sdr. MAT (DPO), yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa, sehingga sejak saat itu Terdakwa secara aktif dan berkelanjutan berada dalam posisi menguasai narkotika tersebut.
- Bahwa dalam pelaksanaannya, setiap hari Terdakwa menerima sekitar 5 (lima) paket/klip narkotika jenis sabu dari sdr. MAT (DPO), yang kemudian berada dalam kekuasaan Terdakwa untuk disimpan, dikuasai, dan dipersiapkan sebelum diserahkan kepada para pembeli, sehingga terhadap narkotika tersebut Terdakwa memiliki hubungan penguasaan yang nyata dan langsung.
- Bahwa selain untuk diedarkan, Terdakwa juga menyimpan sebagian narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi, di mana Terdakwa mendapatkan fasilitas mengkonsumsi sabu secara gratis dari sdr. MAT (DPO), bahkan setiap 2 (dua) hari sekali diberikan 1 (satu) paket sabu untuk digunakan sendiri, yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak hanya menguasai tetapi juga memanfaatkan narkotika tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 06.15 WIB, Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah milik sdr. MAT (DPO), dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang berada di dalam lemari kamar yang ditempati oleh Terdakwa.
- Bahwa narkotika tersebut sebelumnya secara sengaja diletakkan dan disimpan sendiri oleh Terdakwa di dalam lemari, tepatnya di dalam sebuah tas kecil warna hitam kombinasi merah muda, dengan maksud untuk menyembunyikan dari orang lain maupun dari petugas Kepolisian, yang menunjukkan adanya kehendak dan kesengajaan Terdakwa untuk menyimpan serta menguasai narkotika tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam kombinasi merah muda yang didalamnya berisi satu buah dompet warna hitam didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat bersih 0,122 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital; dan
- 2 (dua) pack plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kompor sabu;
- 1(satu) buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca;
- 2 (dua) buah sendok sabu;
- Uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana seratus ribu rupiah merupakan hasil penjualan yang belum disetorkan dan seratus ribu rupiah merupakan sisa upah.
- 1 (satu) buah HP Merek Oppo warna gold dengan nomor sim 083163384933 dan imei 1 865249031695338 dan imei 2 865249031695320 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh petugas, narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut memiliki berat bersih 0,122 gram, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa selama kurang lebih 1 (satu) bulan menjalankan kegiatan tersebut, Terdakwa secara terus-menerus menerima, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dari sdr. MAT (DPO), sehingga penguasaan tersebut bersifat nyata, berkelanjutan, dan bukan terjadi secara kebetulan.
- Bahwa seluruh perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa hak, karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, maupun menguasai narkotika jenis sabu tersebut, serta tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01250/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 03734/2026/NNF.-. berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/362/433.102.1/II/2026 tanggal 12 Februari 2026, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine Terdakwa dinyatakan positif (+) mengandung Methamfetamina.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.--------------------------------------------- |