Dakwaan |
- Dakwaan:
KESATU
---- Bahwa ia terdakwa RADA NOVARIS SAPUTRA al. NURIS Bin NURHASAN pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan dan terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wib saat terdakwa berada di rumah mendapat telpon dari saksi SAMSUDDIN Als. SAM (dalam berkas perkara lain) yang mana menawarkan kepada terdakwa yakni 1 (satu) unit Sepeda motor beat warna coklat tanpa plat nomor tahun 2022 (kendaraan bentuk standar) serta tanpa disertai surat-surat kelengkapan seperti STNK dan BPKB. Selanjutnya terdakwa menawar sepeda motor tersebut seharga Rp.4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi saksi SAMSUDDIN ALS. SAM meminta harga lebih tinggi sehingga tidak ada kesepakatan. Kemudian saksi SAMSUDDIN Als. SAM menghubungi adik dari terdakwa yakni ROBI NUR RAMA (DPO) untuk melakukan negosiasi harga sehingga sepakat dengan harga Rp.4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB ROBI NUR RAMA menerima sepeda motor tersebut dari saksi SAMSUDDIN als. SAM di pinggir jalan Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah Bangkalan kabupaten Bangkalan. Setelah itu ROBI NUR RAMA melakukan pembayaran secara transfer melalui akun DANA yang diberikan oleh saksi SAMSUDDIN Als. SAM lalu ROBI NUR RAMA meletakkan sepeda motor tersebut di tengah sawah Ds. Pacentan, Kec. Tanah merah, Kab. Bangkalan supaya tidak ketahuan orang lain.
- Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaannya ROBI NUR RAMA kemudian sepeda motor tersebut dijualnya oleh ROBI NUR RAMA kepada JA’IM al. BAIM WONG sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya keesokan harinya pada hari Jum'at tanggal 30 Mei 2025 sekira 16.00 WIB terdakwa mendapatkan uang dari ROBI NUR RAMA hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) sehingga dengan ini terdakwa mendapat keuntungan.
- Bahwa terdakwa rupanya sudah terbiasa menerima pembelian serta penjualan sepeda motor yang diperoleh dari hasil kejahatan saksi SAMSUDDIN Als. SAM antara lain :
- 1 (satu) Unit sepeda motor honda Vario 125, Tahun 2018, Warna merah
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2004, protolan (Tanpa body)
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2014 warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2014 warna hitam strip warna kuning
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2022, warna abu-abu
- 1 (satu) unit Sepeda motor beat warna coklat tanpa plat nomor tahun 2022 (kendaraan bentuk standar).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia terdakwa RADA NOVARIS SAPUTRA al. NURIS Bin NURHASAN pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan dan terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wib saat terdakwa berada di rumah lalu mendapat telpon dari saksi SAMSUDDIN Als. SAM (dalam berkas perkara lain) yang mana menawari kepada terdakwa yakni 1 (satu) unit Sepeda motor beat warna coklat tanpa plat nomor tahun 2022 (kendaraan bentuk standar) serta tanpa disertai surat-surat kelengkapan seperti STNK dan BPKB. Selanjutnya terdakwa menawarnya sepeda motor tersebut seharga Rp.4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi saksi SAMSUDDIN ALS. SAM meminta harga lebih tinggi sehingga tidak ada kesepakatan. Kemudian saksi SAMSUDDIN Als. SAM menghubungi adik dari terdakwa yakni ROBI NUR RAMA (DPO) untuk melakukan negosiasi harga sehingga sepakat dengan harga Rp.4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB ROBI NUR RAMA menerima sepeda motor tersebut dari saksi SAMSUDDIN als. SAM di pinggir jalan Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah Bangkalan kabupaten Bangkalan. Setelah itu ROBI NUR RAMA melakukan pembayaran secara transfer melalui akun DANA yang diberikan oleh saksi SAMSUDDIN Als. SAM lalu ROBI NUR RAMA meletakkan sepeda motor tersebut di tengah sawah Ds. Pacentan, Kec. Tanah merah, Kab. Bangkalan supaya tidak ketahuan orang lain.
- Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaannya ROBI NUR RAMA kemudian sepeda motor tersebut dijualnya oleh ROBI NUR RAMA kepada JA’IM al. BAIM WONG sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya keesokan harinya pada hari Jum'at tanggal 30 Mei 2025 sekira 16.00 WIB terdakwa mendapatkan uang dari ROBI NUR RAMA hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) sehingga dengan ini terdakwa mendapat keuntungan
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke- 1 KUHP |