Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Bkl HANIFAH HENDERA JASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD ZAINI, S.H.IHANIFAH
Tergugat
NoNama
1HENDERA JASA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik hidayat SH MHumHENDERA JASA
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BULUK AGUNG
2BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BANGKALAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan tanah objek sengkata seluas 2.150 m2 kelas 077 yang terletak di Desa Buluk Agung Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan adalah Sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah mengakui hak atas tanah objek sengketa dan mensertipikat tanah objek sengketa tanpa hak dan melawan hukum, sehingga terbit sertipikat SHM Nomor 01659/Buluk Agung Tahun 2023 A.N Hendera Jasa (Tergugat) luas 2.550 m2;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi baik materiil maupun maupun immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
6. Menyatakan sertipikat SHM Nomor 01659/Buluk Agung Tahun 2023 A.N Hendera Jasa (Tergugat) luas 2.550 m2 tidak mempunyai kekuatan hukum apapun;
7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 atau siapa saja untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat 2, Turut Tergugat 2 atau siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan pengadilan ini;
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Tergugat, Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lain;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak