INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Bkl | LAILI LAILATUS SYAADAH | 1.Ilmi Anfaani 2.Humaidi 3.Rian 4.Arsih Martini 5.Ali Imron 6.Minarni 7.Jamilah 8.Hamid |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Bkl | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 12.13.000008534.0, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan seluas 824 m?2; dengan batas-batas :
Utara : Jalan Kampung
Selatan : Nawari
Timur : Saminten dan Marsuki
Barat : Jalan Kampung
adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan objek tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak berkenan mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa secara sukarela, maka Pengadilan Negeri Bangkalan berhak untuk melakukan pengosongan paksa atas obyek sengketa tersebut dengan bantuan jurusita;
5. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung-renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-harinya, apabila putusan dalam perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Para Tergugat tidak kunjung melaksanakan isi putusan dalam perkara;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
