Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Bkl KOMARUDIN 1.Kamal Mustofa
2.Ridjali hady
3.PT Indira Mega Property
4.Mohammad S.H. M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOMARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Farhan, S.H.IKOMARUDIN
Tergugat
NoNama
1Kamal Mustofa
2Ridjali hady
3PT Indira Mega Property
4Mohammad S.H. M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1P.T. Bank Tabungan Negara Cabang Bangkalan
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangkalan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PROVISIONIL
1. Memerintahkan Para TERGUGAT dan Turut Tergugat, atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk tidak melakukan kegiatan apapun terhadap tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.5 dan No. 6 yang terletak di Desa Martajasa, Bangkalan, Madura ;
2. Menetapkan sebelum adanya Keputusan Hukum tetap, tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.5 dan No. 6 yang terletak di Desa Martajasa, Bangkalan, Madura , berada dalam penguasaan PENGGUGAT ;
 
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian jual beli/akuisisi tanggal 18 Desember 2017;
4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menghentikan proyek dan mengalihkan perusahaan kepada pihak lain adalah tindakan melawan hukum dan merugikan Penggugat.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp 14.500.000.000,- (Empat belas milyar lima ratus juta Rupiah), atau jumlah yang akan ditentukan kemudian berdasarkan perhitungan yang sah.
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.5 dan No. 6 yang terletak di Desa Martajasa, Bangkalan, Madura;
8. Menghukum PARA TEGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitt voerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak