Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa mereka Terdakwa I. SUKURIA EFENDI Bin MINAK RADIN ROHMAN, Terdakwa II. FERY IRAWAN Bin KERIYAK MINAK JINGGO, Terdakwa III. ANDIKA Bin MINAK MAS MARJUKI bersama-sama dengan ALFIN RIYADI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau di dalam tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah Alamat Perum Trunojoyo Asri Blok F No. 06 RT. 005 RW. 001 Desa Burneh Kecamatan Burneh Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi Korban GANGGA FARIDA DEWI, SH, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 17.30 wib, ALFIN RIYADI (Terdakwa dalam berkas terpisah) menelpon masing-masing Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III lalu mengajak untuk melakukan pencurian sehingga ketiga Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wib ALFIN RIYADI mendatangi Terdakwa III dan Terdakwa II di rumah kontrakan mereka Ds. Pesanggrahan Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam, lalu ketiganya berangkat menuju rumah kontrakan Terdakwa I di Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan, setelah sampai lalu Terdakwa I bertanya kepada ALFIN RIYADI dengan mengatakan “kita ini kerja motor dimana?” dan dijawab ALFIN “kerja di Bangkalan” lalu Terdakwa I menjawab “Bangkalan mana?” kemudian ALFIN RIYADI berkata “sudah ikutin saya”.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 02.00 wib ALFIN RIYADI berkata pada para Terdakwa “ya sudah ayok berangkat” sehingga para Terdakwa dan ALFIN RIYADI berangkat menuju Bangkalan, dimana Terdakwa III berboncengan dengan Terdakwa I mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru putih, sedangkan Terdakwa II dan ALFIN RIYADI berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kombinasi biru. Sekira pukul 02.30 wib tiba-tiba ALFIN RIYADI berbelok memasuki Perumahan Trunojoyo Asri Burneh, lalu setelah sampai di perempatan kedua ALFIN RIYADI mematikan sepeda motornya dan menyuruh Terdakwa III untuk mematikan sepeda motornya, selanjutnya ALFIN RIYADI berkata “itu ngambil sepeda motor itu saja” sambil menunjuk salah satu rumah yang beralamat di Perum Trunojoyo Asri Blok F No. 06 RT. 005 RW. 001 Desa Burneh Kecamatan Burneh Kab. Bangkalan dengan ciri-ciri dindingnya berwarna kuning pagar berwarna hitam, sehingga para Terdakwa melihat ke arah rumah yang ditunjuk dimana terdapat 2 (dua) unit sepeda motor yakni Yamaha NMAX warna hitam dan Honda Beat warna coklat.
- Bahwa setelah itu Terdakwa II memberikan kunci T yang dibawanya kepada Terdakwa I, selanjutnya keduanya mendekati rumah tersebut, sementara Terdakwa III dan ALFIN RIYADI menuju ke jembatan luar pintu masuk perumahan untuk berjaga-jaga. Selanjutnya Terdakwa I merusak kunci gembok pagar rumah dengan menggunakan kunci T, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke teras rumah kemudian mengeluarkan sepeda motor Yamaha NMAX akan tetapi karena cakram depannya dikunci sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat sepeda motor Yamaha NMAX tersebut keluar pagar dan meletakkannya di tengah jalan, setelah itu Terdakwa I mencoba untuk merusak kunci cakram akan tetapi tidak bisa sehingga Terdakwa I meninggalkan sepeda motor Yamaha NMAX tersebut di tengah jalan, selanjutnya Terdakwa I menuju 1 (satu) unit sepeda motor Honda (Beat) Nopol M 5980 IK warna coklat tahun 2024 yang masih berada di teras rumah, dimana posisi sepeda motor tersebut tidak dikunci setir hanya dikunci anti maling sehingga Terdakwa I mengeluarkan sepeda motor Honda Beat tersebut dengan mudah, setelah itu Terdakwa I membuka kunci anti maling dengan menggunakan kunci Lock lalu menghidupkan sepeda motor Honda Beat dengan menggunakan gagang kunci T warna hitam dan mata kunci berbentuk lancip yang sebelumnya sudah dibawa dari rumah kontrakan, setelah hidup kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menaikinya dan menghampiri Terdakwa II dan ALFIN RIYADI yang sedang menunggu di depan gang (jembatan).
- Bahwa selanjutnya para Terdakwa dan ALFIN RIYADI menuju ke rumah NOPEL (DPO) di Ds. Batah Barat Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan dengan maksud untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, setelah sampai ALFIN RIYADI langsung berbicara dengan NOPEL (DPO) lalu tidak lama NOPEL (DPO) meninggalkan para Terdakwa dan ALFIN RIYADI dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda (Beat) Nopol M 5980 IK warna coklat tahun 2024 tersebut. Sekira pukul 07.00 wib, ALFIN RIYADI mengatakan pada para Terdakwa jika motornya laku sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut diberikan oleh NOPEL (DPO) kepada ALFIN RIYADI, yang selanjutnya ALFIN RIYADI membagikan kepada para Terdakwa, dan masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu ALFIN RIYADI dan para Terdakwa memberikan uang kepada NOPEL (DPO) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang jasa telah menjualkan sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban GANGGA FARIDA DEWI, SH menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |