Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2026/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. FAUSIH Bin MUDEHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2321/APB/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUSIH Bin MUDEHRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKFAUSIH Bin MUDEHRI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----Bahwa ia Terdakwa FAUSIH Bin MUDEHRI bersama-sama dengan sdr. MUAWI (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang turut serta melakukan, mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Merampas nyawa orang lain, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari hari Senin tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 07.10 wib saat Terdakwa sedang membersihkan sangkar burung di depan kosnya lalu Terdakwa mendengar suara istri Terdakwa sdr. MAHMUDEH (DPO) yang sedang cekcok dengan saksi BEKIYEH, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menghampiri sdr. MAHMUDEH (DPO) lalu menanyakan “bedeh apah?” (ada apa?), lalu saksi BEKIYEH mengatakan “bininah hedeh a selingkuh sok tang lakeh” (istrimu itu selingkuh dengan suami saya (saksi SALAM)) mendengar perkataan tersebut Terdakwa langsung menanyakan dengan nada marah kepada sdr. MAHMUDEH (DPO) dengan berkata "iyeh bendher been a selingkuh sok lakenah BEKIYEH?" (iya benar apa yang dikatakan BEKIYEH itu?) kemudian sdr. MAHMUDEH (DPO) menjawab "iyeh kak engkok khilaf" (iya benar mas, saya minta maaf saya sudah khilaf) mendengar pengakuan dari sdr. MAHMUDEH (DPO) tersebut Terdakwa merasa sakit hati dan langsung berangkat menuju kerumah orang tua Terdakwa yang berada di Ds. Glisgis Kec, Modung Kab. Bangkalan dengan tujuan mengambil senjata tajam jenis celurit.
  • Bahwa sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa tiba di rumah orang tuanya dan langsung menuju ke kamar Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah senjata tajam jenis celurit dan kembali keluar rumah dengan menenteng 2 (dua) buah celurit tersebut, kemudian pada saat berada di depan teras rumahnya Terdakwa bertemu dengan sdr. MUAWI (DPO) yang merupakan Paman Terdakwa lalu sdr. MUAWI (DPO) bertanya "bedeh apa cong?" (ada apa nak?) lalu Terdakwa langsung mengajak sdr. MUAWI (DPO) dengan berkata "ayoh norok engkok" (ayo ikut saya) dan memberikan senjata tajam jenis celurit tersebut kepada sdr. MUAWI (DPO) dan disembunyikan di pinggang sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa bersama sdr. MUAWI (DPO) berangkat menuju kosan saksi SALAM dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah (dalam Daftar Pencarian Barang) milik sdr. ARIFIN.
  • Bahwa sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa bersama sdr. MUAWI (DPO) tiba dirumah kos saksi korban SALAM dan langsung menuju kedepan pintu kamar kos saksi SALAM namun saat itu dalam keadaan tertutup, sehingga Terdakwa mendobrak paksa pintu kamar kos tersebut namun pintu tersebut tidak terbuka sehingga Terdakwa mencoba menerobos melalui jendela samping pintu kos dengan cara memecahkan kaca jendela dengan menggunakan celurit yang telah Terdakwa bawa, setelah jendela tersebut pecah Terdakwa memasuki kamar kos saksi SALAM melalui jendea tersebut, lalu Terdakwa membuka pintu kamar kos tersebut sehingga membuat sdr. MUAWI (DPO) berhasil memasuki kamar kos saksi korban SALAM. Kemudian ketika Terdakwa berada didalam kamar kos saksi SALAM Terdakwa melihat terdapat mertuanya yakni sdri. AZIZEH (DPO) dan sdr. SUPRI (DPO), sdri. MAHMUDEH, saksi korban SALAM serta saksi BEKIYEH sedang duduk di ruang tamu dalam kamar kosan kemudian Terdakwa dengan nada marah berkata "keluar, keluar kabbhi!" (keluar semuanya!) setelah itu sdr. AZIZEH (DPO), sdr. SUPRI (DPO) dan saksi BEKIYEH langsung berlari keluar kos, sdri. MAHMUDEH (DPO) bersembunyi dibalik pintu, sedangkan saksi korban SALAM berlari dan bersembunyi di dalam kamar mandi. Melihat saksi korban SALAM berlari ke arah kamar mandi Terdakwa bersama sdr. MUAWI (DPO) menghampiri saksi korban SALAM kemudian Terdakwa langsung mendobrak pintu kamar mandi tersebut dengan cara menendang-nendang pintu kamar mandi sembari berkata "keluar keluar" setelah sekitar tiga kali Terdakwa menendang, pintu kamar mandi tersebut terbuka separuh kemudian dari belakang pintu terdapat saksi korban SALAM sedang bersembunyi sembari menahan sehingga Terdakwa dengan posisi berdiri menghadap ke selatan menahan pintu agar tetap terbuka, selanjutnya Terdakwa mendorong pintu tersebut agar dapat terbuka keseluruhan sambil memasukkan tangan kanannya yang membawa Celurit dan mengayunkannya kabagian tubuh saksi korban SALAM. Kemudian Terdakwa bersama sdr. MUAWI (DPO) kembali mendorong pintu kamar mandi hingga terbuka  secara keseluruhan dan membuat saksi korban SALAM terpental lalu Terdakwa bersama sdr. MUAWI (DPO) berhasil memasuki kamar mandi yang kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban SALAM dan menganyunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah ke arah kepala saksi korban SALAM namun saksi korban SALAM langsung melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan kirinya sehingga ayunan celurit tersebut mengenai tangan kiri saksi korban SALAM, selanjutnya sdr. MUAWI (DPO) juga mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah ke arah perut saksi korban SALAM namun saksi korban SALAM langsung melindungi dengan menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai tangan kanan saksi korban SALAM, kemudian Terdakwa kembali mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah dan mengenai ke paha kiri saksi korban SALAM, kemudian diikuti sdr. MUAWI (DPO) mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah mengenai bagian paha kanan saksi korban SALAM, kemudian Terdakwa kembali mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah mengenai ke bagian pinggang sebelah kiri saksi SALAM, kemudian sdr. MUAWI (DPO) kembali mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah mengenai bagian perut dan dada saksi korban SALAM masing-masing sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban SALAM merasa pusing dan lemas sehingga membuat saksi SALAM terjatuh di lantai kamar mandi. Melihat saksi korban SALAM sudah tidak bergerak dan mengira saksi korban SALAM telah meninggal dunia Terdakwa dan sdr. MUAWI (DPO) pergi meninggalkan saksi SALAM.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FAUSIH Bin MUDEHRI dan sdr. MUAWI (DPO) tersebut, telah mengakibatkan saksi korban SALAM Luka Berat sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum No. 400.7.2/118/433.102.1/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 korban atas nama SALAM yang ditandatangani dr. MAHRUS, Sp.EM, dokter pemeriksa pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan yang menjelaskan hasil pemeriksaan:

1.

Kepala dan Leher

:

Tidak ada ditemukankelainan dan tanda-tanda kekerasan.

2.

Dada dan Perut

:

Luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada dada atas, dengan ukuran luka empat sentimeter tampak otot, jarak dua sentimeter dari garis dengan tubuh.

3.

Punggung dan Pinggang

:

  • Luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pinggang kiri, dengan ukuran luka empat sentimeter.

4.

Anggota Gerak Atas

:

  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam dan berbentuk melingkar pada jari ketiga tangan kanan, dengan ukuran luka tiga sentimeter.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kanan bawah sisi depan, dengan ukuran luka lima belas sentimeter tampak otot.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kanan bawah sisi luar, dengan ukuran luka, lima sentimeter sebelas sentimeter tampak otot dan tulang, disertai putusnya tendon.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kanan bawah sisi belakang, dengan ukuran luka lima sentimeter tampak otot.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kanan bawah sisi dalam, dengan ukuran luka sebelas sentimeter tampak otot.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam dan berbentuk lengkung. pada lengan kanan bawah sisi luar, dengan ukuran luka empat sentimeter.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung tangan kiri memanjang sampai jari kedua, dengan ukuran luka tujuh sentimeter.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung tangan kiri, dengan ukuran luka tiga sentimeter, jarak dua sentimeter dari pergelangan tangan kiri.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada pergelangan tangan kiri sisi depan meluas sampai sisi belakang tampak otot dan tulang, disertai terputusnya tendon, dengan ukuran luka sembilan sentimeter.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada jari pertama tangan kiri, dengan ukuran luka satu sentimeter.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam dan berbentuk melingkar pada jari ketiga tangan kiri, dengan ukuran luka tiga sentimeter
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam dan berbentuk melingkar pada jari keempat tangan kiri, dengan ukuran luka empat sentimeter.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada jari kelima tangan kiri dari ujung sampai pangkal jari, dengan ukuran luka lima sentimeter.

5.

Anggota Gerak Bawah

:

  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada paha kanan atas, dengan ukuran luka sepuluh sentimeter tampak otot.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada paha kiri, dengan ukuran luka empat sentimeter, jarak lima sentimeter dari pinggang tampak otot.
  • Luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada paha kiri, dengan ukuran luka lima sentimeter tampak otot, jarak empat sentimeter dari luka pertama.
  • Luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada paha kiri, dengan ukuran luka empat sentimeter tampak otot, jarak sepuluh sentimeter dari luka kedua

 

KESIMPULAN:

  • Putusnya tendon pada lengan kanan bawah sisi luar dan pergelangan tangan kiri.
  • Luka robek pada dada, pinggang kiri, jari ketiga tangan kanan, lengan kanan bawah, punggung tangan kiri, pergelangan tangan kiri, jari pertama tangan kiri, jari ketiga tangan kiri, jari keempat tangan kiri, jari kelima tangan kiri, paha kanan dan kiri.
  • Semua luka tersebut terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
  • Luka-luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan atau bahaya maut.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.-------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA:

-----Bahwa ia Terdakwa FAUSIH Bin MUDEHRI bersama-sama dengan sdr. MUAWI (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di DesaTanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban SALAM, dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari hari Senin tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 07.10 wib saat Terdakwa sedang membersihkan sangkar burung di depan kosnya Terdakwa mendengar suara istri Terdakwa sdr. MAHMUDEH (DPO) yang sedang cekcok dengan saksi BEKIYEH, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menghampiri sdr. MAHMUDEH (DPO) lalu menanyakan kepada sdr. MAHMUDEH (DPO) “bedeh apah?” (ada apa?), lalu saksi BEKIYEH mengatakan “bininah hedeh a selingkuh sok tang lakeh” (istrimu itu selingkuh dengan suami saya (saksi SALAM)) mendengar perkataan tersebut Terdakwa langsung menanyakan dengan nada marah kepada sdr. MAHMUDEH (DPO) dengan berkata "iyeh bendher been a selingkuh sok lakenah BEKIYEH?" (iya benar apa yang dikatakan BEKIYEH itu?) kemudian sdr. MAHMUDEH (DPO) menjawab "iyeh kak engkok khilaf" (iya benar mas, saya minta maaf saya sudah khilaf) mendengar pengakuan dari sdr. MAHMUDEH (DPO) tersebut Terdakwa merasa sakit hati dan langsung berangkat menuju kerumah orang tua Terdakwa yang berada di Ds. Glisgis Kec, Modung Kab. Bangkalan dengan tujuan mengambil senjata tajam jenis celurit.
  • Bahwa sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa tiba di rumah orang tuanya dan langsung menuju ke kamar Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah senjata tajam jenis celurit dan kembali keluar rumah dengan menenteng 2 (dua) buah celurit tersebut, kemudian pada saat berada di depan teras rumahnya Terdakwa bertemu dengan sdr. MUAWI (DPO) yang merupakan Paman Terdakwa lalu sdr. MUAWI (DPO) bertanya "bedeh apa cong?" (ada apa nak?) lalu Terdakwa langsung mengajak sdr. MUAWI (DPO) dengan berkata "ayoh norok engkok" (ayo ikut saya) dan memberikan senjata tajam jenis celurit tersebut kepada sdr. MUAWI (DPO) dan disembunyikan di pinggang sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa bersama sdr. MUAWI (DPO) berangkat menuju kosan saksi SALAM dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah (dalam Daftar Pencarian Barang) milik sdr. ARIFIN.
  • Bahwa sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa bersama sdr. MUAWI (DPO) tiba dirumah kos saksi korban SALAM dan langsung menuju kedepan pintu kamar kos saksi SALAM namun saat itu dalam keadaan tertutup, sehingga Terdakwa mendobrak paksa pintu kamar kos tersebut namun pintu tersebut tidak terbuka sehingga Terdakwa mencoba menerobos melalui jendela samping pintu kos dengan cara memecahkan kaca jendela dengan menggunakan celurit yang telah Terdakwa bawa, setelah jendela tersebut pecah Terdakwa memasuki kamar kos saksi SALAM melalui jendea tersebut, lalu Terdakwa membuka pintu kamar kos tersebut sehingga membuat sdr. MUAWI (DPO) berhasil memasuki kamar kos saksi korban SALAM. Kemudian ketika Terdakwa berada didalam kamar kos saksi SALAM Terdakwa melihat terdapat mertuanya yakni sdri. AZIZEH (DPO) dan sdr. SUPRI (DPO), sdri. MAHMUDEH, saksi korban SALAM serta saksi BEKIYEH sedang duduk di ruang tamu dalam kamar kosan kemudian Terdakwa dengan nada marah berkata "keluar, keluar kabbhi!" (keluar semuanya!) setelah itu sdr. AZIZEH (DPO), sdr. SUPRI (DPO) dan saksi BEKIYEH langsung berlari keluar kos, sdri. MAHMUDEH (DPO) bersembunyi dibalik pintu, sedangkan saksi korban SALAM berlari dan bersembunyi di dalam kamar mandi. Melihat saksi korban SALAM berlari ke arah kamar mandi Terdakwa bersama sdr. MUAWI (DPO) menghampiri saksi korban SALAM kemudian Terdakwa langsung mendobrak pintu kamar mandi tersebut dengan cara menendang-nendang pintu kamar mandi sembari berkata "keluar keluar" setelah sekitar tiga kali Terdakwa menendang, pintu kamar mandi tersebut terbuka separuh kemudian dari belakang pintu terdapat saksi korban SALAM sedang bersembunyi sembari menahan sehingga Terdakwa dengan posisi berdiri menghadap ke selatan menahan pintu agar tetap terbuka, selanjutnya Terdakwa mendorong pintu tersebut agar dapat terbuka keseluruhan sambil memasukkan tangan kanannya yang membawa Celurit dan mengayunkannya kabagian tubuh saksi korban SALAM. Kemudian Terdakwa bersama sdr. MUAWI (DPO) kembali mendorong pintu kamar mandi hingga terbuka  secara keseluruhan dan membuat saksi korban SALAM terpental lalu Terdakwa bersama sdr. MUAWI (DPO) berhasil memasuki kamar mandi yang kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban SALAM dan menganyunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah ke arah depan saksi korban SALAM namun saksi korban SALAM langsung melindungi dengan menggunakan tangan kirinya sehingga ayunan celurit tersebut mengenai tangan kiri saksi korban SALAM, selanjutnya sdr. MUAWI (DPO) juga mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah ke arah perut saksi korban SALAM namun saksi korban SALAM langsung melindungi dengan menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai tangan kanan saksi korban SALAM, kemudian Terdakwa kembali mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah dan mengenai ke paha kiri saksi korban SALAM, kemudian diikuti sdr. MUAWI (DPO) mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah mengenai bagian paha kanan saksi korban SALAM, kemudian Terdakwa kembali mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah mengenai ke bagian pinggang sebelah kiri saksi SALAM, kemudian sdr. MUAWI (DPO) kembali mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah mengenai bagian perut dan dada saksi korban SALAM masing-masing sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban SALAM merasa pusing dan lemas sehingga membuat saksi SALAM terjatuh di lantai kamar mandi. Melihat saksi korban SALAM sudah tidak bergerak Terdakwa dan sdr. MUAWI (DPO) pergi meninggalkan saksi SALAM.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FAUSIH Bin MUDEHRI dan sdr. MUAWI (DPO) tersebut, telah mengakibatkan saksi korban SALAM Luka Berat sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum No. 400.7.2/118/433.102.1/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 korban atas nama SALAM yang ditandatangani dr. MAHRUS, Sp.EM, dokter pemeriksa pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan yang menjelaskan hasil pemeriksaan:

1.

Kepala dan Leher

:

Tidak ada ditemukankelainan dan tanda-tanda kekerasan.

2.

Dada dan Perut

:

Luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada dada atas, dengan ukuran luka empat sentimeter tampak otot, jarak dua sentimeter dari garis dengan tubuh.

3.

Punggung dan Pinggang

:

  • Luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada pinggang kiri, dengan ukuran luka empat sentimeter.

4.

Anggota Gerak Atas

:

  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam dan berbentuk melingkar pada jari ketiga tangan kanan, dengan ukuran luka tiga sentimeter.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kanan bawah sisi depan, dengan ukuran luka lima belas sentimeter tampak otot.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kanan bawah sisi luar, dengan ukuran luka, lima sentimeter sebelas sentimeter tampak otot dan tulang, disertai putusnya tendon.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kanan bawah sisi belakang, dengan ukuran luka lima sentimeter tampak otot.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada lengan kanan bawah sisi dalam, dengan ukuran luka sebelas sentimeter tampak otot.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam dan berbentuk lengkung. pada lengan kanan bawah sisi luar, dengan ukuran luka empat sentimeter.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung tangan kiri memanjang sampai jari kedua, dengan ukuran luka tujuh sentimeter.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada punggung tangan kiri, dengan ukuran luka tiga sentimeter, jarak dua sentimeter dari pergelangan tangan kiri.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada pergelangan tangan kiri sisi depan meluas sampai sisi belakang tampak otot dan tulang, disertai terputusnya tendon, dengan ukuran luka sembilan sentimeter.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada jari pertama tangan kiri, dengan ukuran luka satu sentimeter.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam dan berbentuk melingkar pada jari ketiga tangan kiri, dengan ukuran luka tiga sentimeter
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam dan berbentuk melingkar pada jari keempat tangan kiri, dengan ukuran luka empat sentimeter.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada jari kelima tangan kiri dari ujung sampai pangkal jari, dengan ukuran luka lima sentimeter.

5.

Anggota Gerak Bawah

:

  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada paha kanan atas, dengan ukuran luka sepuluh sentimeter tampak otot.
  • Luka terbuka tepi rata sudut tajam pada paha kiri, dengan ukuran luka empat sentimeter, jarak lima sentimeter dari pinggang tampak otot.
  • Luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada paha kiri, dengan ukuran luka lima sentimeter tampak otot, jarak empat sentimeter dari luka pertama.
  • Luka terbuka tepi rata, sudut tajam pada paha kiri, dengan ukuran luka empat sentimeter tampak otot, jarak sepuluh sentimeter dari luka kedua

KESIMPULAN:

  • Putusnya tendon pada lengan kanan bawah sisi luar dan pergelangan tangan kiri.
  • Luka robek pada dada, pinggang kiri, jari ketiga tangan kanan, lengan kanan bawah, punggung tangan kiri, pergelangan tangan kiri, jari pertama tangan kiri, jari ketiga tangan kiri, jari keempat tangan kiri, jari kelima tangan kiri, paha kanan dan kiri.
  • Semua luka tersebut terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
  • Luka-luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan atau bahaya maut.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 466 Ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya