| Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa KUSAIRI Bin SUPARTO bersama-sama ZULFIKRI (DTO) pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan raya Ds. Bilaporah Kec. Socah Kab. bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil inex yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa bersama-sama Zulfikri (DTO) menghubungi SINOL (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis pil inex sebanyak 2 butir dengan harga per butirnya sebesar Rp. 250.000,- yang mana pil tersebut rencananya akan di jual kembali apabila ada yang ingin membelinya. Setelah sepakat lalu dengan menggunakan uang milik Zulfikri, terdakwa bersama Zulfikri berangkat menemui SINOL di Ds. Parseh kec. Socah kab. Bangkalan. Setelah sampai lalu terdakwa menghubungi SINOL dan tak lama kemudian SINOL keluar dari sebuah gang jalan menghampiri serta menyerahkan pil inex berikut terdakwa menyerahkan uang pembeliannya.
- Bahwa untuk mendapat keuntungan dari penjualan pil inex tersebut, terdakwa bersama Zulfikri menjualnya per-butirnya sebesar Rp. 400.000,- serta keuntungannya kemudian dibagi bersama akan tetapi terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan di tepi jalan raya Ds. Bilaporah Kec. Socah Kab. Bangkalan saat menunggu Risal datang yang akan membeli pil inex. Dari penangkapan ini saksi Moh. Holis Tantowi dan Ach. Faisal handoko mengamankan barang bukti yakni 2 buah pil inex yang berada di dalam wadah bekas bungkus makanan ringan wafer nabati diatas tanah dibawah terdakwa yang sedang duduk.
- Bahwa sebagaimana Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 09274/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 :
- 29120/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna orange dan pecahan dengan berat netto 0,763 gram / sisa hasil habis untuk pemeriksaan
Adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- MDMA (3-4 metilendioksimetamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ;
- KETAMIN mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk obat keras ;
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa KUSAIRI Bin SUPARTO pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan raya Ds. Bilaporah Kec. Socah Kab. bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis jenis pil inex, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- 29120/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna orange dan pecahan dengan berat netto 0,763 gram / sisa hasil habis untuk pemeriksaan
Adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- MDMA (3-4 metilendioksimetamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ;
- KETAMIN mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk obat keras ;
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |