| Dakwaan |
PERTAMA:
----------Bahwa Ia Terdakwa RIYANTO Bin MISTARI pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 18.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah ABAH (DPO) yang terletak di Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira 15.00 Wib saat itu Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Pacar Krembang Gg. 11 No. 27 Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dihubungi oleh ABAH (DPO) menggunakan layanan telepon suara aplikasi whatsap. Saat itu ABAH (DPO) meminta Terdakwa untuk datang ke rumah ABAH (DPO) dikarenakan ABAH (DPO) menawari Terdakwa pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu. Atas penawaran ABAH (DPO) tersebut diatas, Terdakwa bersedia namun Terdakwa menerangkan kepada ABAH (DPO) bahwa Terdakwa akan berangkat akan tetapi Terdakwa menunggu kendaraan terlebih dahulu. Setelah itu Terdakwa pergi ke luar dan tidak sengaja bertemu dengan Saksi DWI HANDOKO lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Scoopy wama merah dengan Nopol: AG-4861-VAQ dari Saksi DWI HANDOKO. Lalu Terdakwa berangkat ke rumah ABAH (DPO) yang berada di Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Scoopy wama merah dengan Nopol: AG-4861-VAQ milik Saksi DWI HANDOKO tersebut.
- Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah ABAH (DPO) yang berada di Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. saat itu ABAH (DPO) meminta Terdakwa untuk duduk di kursi teras rumah ABAH (DPO), kemudian Terdakwa duduk dan meletakan 1 (satu) potong kain berupa jaket warna hitam yang Terdakwa pergunakan di atas meja, lalu ABAH (DPO) memasukan 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 9,511 (sembilan koma lima ratus sebelas) gram yang dibungkus menggunakan 1 (satu) kantong plastik bening dan 1 (satu) kantong plastik kresek warna hitam ke dalam saku sebelah kanan 1 (satu) potong kain berupa jaket warna hitam, kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) potong kain berupa jaket warna hitam tersebut kembali, setelah itu Terdakwa pulang dan berpamitan kepada ABAH (DPO).
- Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 19.40 WIB, bertempat di Jl Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, beserta rekan-rekan petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan lainnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya lokasi tersebut akan dilalui jalur transaksi narkotika jenis sabu. Saat itu, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, beserta rekan-rekan petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan lainnya berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah tersebut diatas. Selain itu, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 9,511 (sembilan koma lima ratus sebelas) gram; 1 (satu) kantong plastik bening; 1 (satu) kantong plastik kresek warna hitam; 1 (satu) potong kain berupa jaket warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk Oppo tipe F11 Pro warna hitam dengan kombinasi ungu dan biru; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Scoopy wama merah dengan Nopol AG-4861-VAQ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 08693/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 27011/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,511 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 27011/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 27011/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 27011/2025/NNF berat netto 9,482 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 400.7.22.1/7157/433.102.1/IX/2025 dengan No. Lab: 25087849, tanggal pemeriksaan 08 September 2025 yang dibuat oleh dr. Fitriyah Mayorita, Sp.PK dokter pada Ruang Laboratorium Klinik UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU hasil pemeriksaan urine atas nama RIYANTO Bin MISTARI dengan hasil negatif methamphetamine dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan skrining diatas, maka yang bersangkutan saat ini tidak mengkonsumsi / menggunakan methamphetamine.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa RIYANTO Bin MISTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------------Bahwa Ia Terdakwa RIYANTO Bin MISTARI pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 19.40 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira 15.00 Wib saat itu Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Pacar Krembang Gg. 11 No. 27 Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dihubungi oleh ABAH (DPO) menggunakan layanan telepon suara aplikasi whatsap. Saat itu ABAH (DPO) meminta Terdakwa untuk datang ke rumah ABAH (DPO) dikarenakan ABAH (DPO) menawari Terdakwa pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu. Atas penawaran ABAH (DPO) tersebut diatas, Terdakwa bersedia namun Terdakwa menerangkan kepada ABAH (DPO) bahwa Terdakwa akan berangkat akan tetapi Terdakwa menunggu kendaraan terlebih dahulu. Setelah itu Terdakwa pergi ke luar dan tidak sengaja bertemu dengan Saksi DWI HANDOKO lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Scoopy wama merah dengan Nopol: AG-4861-VAQ dari Saksi DWI HANDOKO. Lalu Terdakwa berangkat ke rumah ABAH (DPO) yang berada di Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Scoopy wama merah dengan Nopol: AG-4861-VAQ milik Saksi DWI HANDOKO tersebut.
- Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah ABAH (DPO) yang berada di Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. saat itu ABAH (DPO) meminta Terdakwa untuk duduk di kursi teras rumah ABAH (DPO), kemudian Terdakwa duduk dan meletakan 1 (satu) potong kain berupa jaket warna hitam yang Terdakwa pergunakan di atas meja, lalu saudara ABAH (DPO) memasukan 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 9,511 (sembilan koma lima ratus sebelas) gram yang dibungkus menggunakan 1 (satu) kantong plastik bening dan 1 (satu) kantong plastik kresek warna hitam ke dalam saku sebelah kanan 1 (satu) potong kain berupa jaket warna hitam, kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) potong kain berupa jaket warna hitam tersebut kembali, setelah itu Terdakwa pulang dan berpamitan kepada ABAH (DPO).
- Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 19.40 WIB, bertempat di Jl Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, beserta rekan-rekan petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan lainnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya lokasi tersebut akan dilalui jalur transaksi narkotika jenis sabu. Saat itu, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO, beserta rekan-rekan petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan lainnya berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah tersebut diatas. Selain itu, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 9,511 (sembilan koma lima ratus sebelas) gram; 1 (satu) kantong plastik bening; 1 (satu) kantong plastik kresek warna hitam; 1 (satu) potong kain berupa jaket warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk Oppo tipe F11 Pro warna hitam dengan kombinasi ungu dan biru; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Scoopy wama merah dengan Nopol AG-4861-VAQ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 08693/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 27011/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,511 gram
- Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 27011/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 27011/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 27011/2025/NNF berat netto 9,482 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 400.7.22.1/7157/433.102.1/IX/2025 dengan No. Lab: 25087849, tanggal pemeriksaan 08 September 2025 yang dibuat oleh dr. Fitriyah Mayorita, Sp.PK dokter pada Ruang Laboratorium Klinik UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU hasil pemeriksaan urine atas nama RIYANTO Bin MISTARI dengan hasil negatif methamphetamine dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan skrining diatas, maka yang bersangkutan saat ini tidak mengkonsumsi / menggunakan methamphetamine.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------- |