Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2026/PN Bkl SYAMSUL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.  Mengabulkan permohonan Pemohon ;  
2. Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah SYAMSUL ARIFIN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 Mei 1988; 
3. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A9595685 dari Kantor Imigrasi TANJUNG PRIOK, semula bernama SAMSUL ARIFIN, lahir di Arosbaya, pada tanggal 02 Mei 1985 menjadi SYAMSUL ARIFIN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 Mei 1988; 
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak