| 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan yang diajukan Penggugat untuk Seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan jual beli pada tanggal 19 Juni 1996 antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, tercatat dalam buku leter C Desa Sukolilo Barat No. 2750, Persil 11, kelas D-IV, Desa Sukolilo Barat, luas 0130 ha atau ± 1.300 m?2; adalah Sah Menurut Hukum; ---------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; ----------------------------------------------------------------------- 4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat; |