Dakwaan |
- Dakwaan :
----Bahwa TERDAKWA MISKI Bin MAT SEHRI, pada hari Minggu tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”, perbuatan tersebut TERDAKWA lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, TERDAKWA mendapatkan telepon dari sepupu jauh TERDAKWA yang bernama SAKSI SARBINI. Setelah TERDAKWA angkat telepon tersebut, maksud dan tujuan SAKSI SARBINI untuk mengambil sapi milik KORBAN JUNAIDI namun TERDAKWA tolak karena tidak ada penampungan untuk sapi yang nantinya akan di ambil tersebut. Kemudian, pada hari minggu tanggal 06 November 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, SAKSI SARBINI mengetok pintu rumah TERDAKWA dengan maksud mengajak TERDAKWA untuk mengambil sapi yang telah direncanakan kemarin. Beberapa saat kemudian, TERDAKWA dengan SAKSI SARBINI berangkat dari rumah TERDAKWA menuju kandang sapi milik KORBAN JUNAIDI yang beralamatkan di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dengan berjalan kaki menerobos kebun milik orang untuk menuju ke kandang sapi milik KORBAN JUNAIDI.
- Setelah berjalan sekitar 200 (dua ratus) meter sampai lah di rumah milik KORBAN JUNAIDI sekitar pukul 01.00 WIB hari Minggu tanggal 06 November 2022. Lalu, TERDAKWA masuk ke kandang sapi milik KORBAN JUNAIDI, sedangkan SAKSI SARBINI menunggu di depan pintu masuk sisi timur kandang sapi guna memantau situasi sekitar. Lalu, TERDAKWA melepas tali yang terikat di tiang bambu dimana tali tersebut menyambung ke sapi. Setelah, TERDAKWA melepaskan tali tersebut, TERDAKWA menuntun sapi tersebut ke luar kandang dan TERDAKWA berikan kepada SAKSI SARBINI. Kemudian, TERDAKWA masuk kembali ke kadang sapi dan mengambil 1 (satu) sapi lainnya dengan melepas tali yang mengikat sapi ke tiang bambu. Lalu, sapi tersebut TERDAKWA tuntun ke luar kandang. Lalu, TERDAKWA bersama-sama SAKSI SARBINI menuntun 2 (dua) sapi tersebut dimana masing-masing menuntun 1 (satu) sapi sampai ke rumah SAKSI SULI di Desa Kendaban, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan untuk menitipkan 2 (sapi) tersebut.
- Sekitar pukul 05.00 WIB hari Minggu tanggal 06 November 2022, KORBAN JUNAIDI menyadari bahwa sapinya hilang dan meminta tolong ke SAKSI MAT SULI dan tetangga-tetangga KORBAN JUNAIDI untuk mencari sapinya melalui jejak kaki sapinya KORBAN JUNAIDI. Selanjutnya, KORBAN JUNAIDI, Saksi MAT SULI dan tetangga-tetangga KORBAN JUNAIDI menelusuri jejak kaki sapi tersebut hingga ke Desa Kendaban, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Akhirnya, jejak kaki sapi tersebut berhenti di rumah SAKSI SULI. Setelah KORBAN JUNAIDI menghampiri SAKSI SULI dengan niat meminta minum, akan tetapi KORBAN JUNAIDI melihat bahwa terdapat 2 (dua) ekor sapi miliknya di dalam kandang rumah SAKSI SULI. Maka dengan itu, KORBAN JUNAIDI langsung menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Tanah Merah dan 2 (dua) ekor sapi milik KORBAN JUNAIDI diamankan oleh Polsek Tanah Merah.
--- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-4 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |