| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MAHSUS Bin MAT JUPRI pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di belakang Masjid Perum Nilam Handoko Kel. Mlajah Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi Korban SYAKRONI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa berangkat bersama saksi HOIRUL ANAM dari rumah saksi HOIRUL ANAM berboncengan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam sambil membawa sebuah pancing, dengan posisi Terdakwa yang menyetir sedangkan saksi HOIRUL ANAM yang dibonceng, kemudian Terdakwa mengajak saksi HOIRUL ANAM menuju ke sebuah gudang yang berada di seberang Masjid Perumahan Nilam Handoko. Setelah sampai saksi HOIRUL ANAM turun dari sepeda motor lalu mengambil sebuah cangkul yang berada di gudang tersebut sedangkan Terdakwa menuju ke rawa belakang perumahan untuk mencari cacing menggunakan cangkul yang telah diambil saksi HOIRUL ANAM untuk umpan memancing.
- Bahwa setelah selesai Terdakwa dan saksi HOIRUL ANAM kembali pulang, namun saat perjalanan keluar dari perumahan tepatnya di belakang Perum Handoko Nilam Permai Kel. Mlajah Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan, Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam, Nopol : M-6091-HY yang terparkir di pinggir jalan depan sebuah rumah, sehingga Terdakwa mengatakan kepada saksi HOIRUL ANAM ”Ada sepeda motor, mau dibawa ya ?” kemudian saksi HOIRUL ANAM menjawab ”iya ayo”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa putar balik lalu berhenti di dekat sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor itu dengan cara Terdakwa melihat rumah kunci sepeda motor dalam keadaan tidak dikunci setir, lalu Terdakwa menuntun sepeda motor tersebut sekira 10 meter ke arah keluar perumahan lalu mengendarainya, sedangkan saksi HOIRUL ANAM mengawasi keadaan sekitar kemudian membantu mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kakinya sambil mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dari arah belakang ke arah utara hingga sampai di daerah persawahan Desa Langkap Kec. Burneh. Selanjutnya Terdakwa membuka jok sepeda motor tersebut dan menemukan kunci kontak sepeda motor berada di dalam jok, lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontaknya. Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, kemudian saksi HOIRUL ANAM mengajak Terdakwa menuju rumah ARIFIN (pengepul barang bekas) alamat Dsn. Bilaporah Timur Ds. Bilaporah Kec. Socah Kab. Bangkalan pada hari itu juga pukul 18.00 wib, lalu saksi HOIRUL ANAM menjual sepeda motor tersebut kepada ARIFIN dengan mengatakan ”ini ada sepeda, mau berapa?” kemudian Terdakwa menyambung perkataan saksi HOIRUL ANAM ”600 ya” akan tetapi ARIFIN menjawab ”400 gimana?” sehingga Terdakwa dan saksi HOIRUL ANAM mengatakan ”ya uda ambil”, setelah itu ARIFIN memberikan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi HOIRUL ANAM, lalu sepeda motor hasil curian tersebut ditinggalkan Terdakwa dan saksi HOIRUL ANAM di tempat ARIFIN, kemudian keduanya pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R milik saksi HOIRUL ANAM, dan masing-masing mendapatkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban SYAKRONI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------
|