Dakwaan |
Pada hari ini Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 wib pada saat pelapor/korban sedang menunggu ponakannya yang sedang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dirawat di UGD RSUD SYAMROTO EBU BANGKALAN tiba-tiba terlapor datang dan terjadi percekcokan kemudian terlapor langsung melayangkan bogem dengan tangan kanannya ke arah kepala korban bagian mata mata kanan sebanyak 1X kemudian pada bagian kepala diatas dahi sebelah kanan sebanyak 1X akibat kejadian tersebut korban merasa pusing dan sakit pada bagian tubuh yang terkena pukul oleh terlapor. Penganiayaan ringan pasal 352 Ayat (1) KUHP |