| Dakwaan |
Bahwa TERDAKWA JAHOK HAIRUDIN Bin (Alm) H. FADLI, pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa TERDAKWA JAHOK HAIRUDIN Bin (Alm) H. FADLI bekerja sebagai pengangkut ternak sapi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Tipe L300 DS Tahun 2000 warna coklat tembakau Nomor Polisi L-9345-BI. Dalam menjalankan aktivitasnya tersebut, TERDAKWA telah memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam berupa celurit yang terbuat dari besi dengan pegangan kayu berwarna coklat yang dibungkus dengan selontong (sarung pengaman) terbuat dari kulit berwarna coklat. Senjata tajam tersebut disimpan oleh TERDAKWA di rumah dan kerap dibawa saat bepergian maupun saat bekerja.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, TERDAKWA bersama Saksi BESIRI Bin (Alm) ILYAS berangkat menggunakan mobil Mitsubishi L300 milik TERDAKWA untuk mengangkut dan mengambil seekor sapi dari wilayah Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Pada saat itu TERDAKWA bertindak sebagai pengemudi kendaraan sedangkan BESIRI duduk di kursi penumpang depan.
- Bahwa sebelum berangkat, TERDAKWA dengan sengaja membawa serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit miliknya dan meletakkan atau menyimpan senjata tajam tersebut di samping kursi pengemudi kendaraan yang dikemudikannya. TERDAKWA mengetahui keberadaan senjata tajam tersebut karena merupakan miliknya sendiri yang biasa dibawa saat bepergian dengan alasan untuk berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan selama berada di perjalanan.
- Bahwa pada waktu yang sama, Saksi KUKUH HARI WIBOWO, S.H., Saksi IVAN TESAR ARINDA, S.H., beserta anggota Satreskrim Polres Bangkalan lainnya sedang melaksanakan patroli dalam rangka pencegahan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian hewan di wilayah Kecamatan Galis, Kecamatan Tanah Merah dan Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
- Bahwa ketika melintas di Jalan Raya Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang dikemudikan TERDAKWA untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam berupa celurit yang terbuat dari besi dengan pegangan kayu berwarna coklat yang dibungkus dengan selontong (sarung pengaman) terbuat dari kulit berwarna coklat yang berada di samping kursi pengemudi dalam penguasaan TERDAKWA.
- Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan senjata tajam tersebut, TERDAKWA mengakui bahwa celurit tersebut adalah miliknya sendiri. TERDAKWA juga mengakui bahwa senjata tajam tersebut memang sering dibawa saat bepergian dan terkadang disimpan di bawah jok ataupun di samping kursi pengemudi kendaraan yang digunakan oleh TERDAKWA.
- Bahwa ketika ditanyakan mengenai surat izin kepemilikan maupun izin membawa senjata tajam tersebut, TERDAKWA mengakui tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan, menguasai ataupun memiliki senjata tajam tersebut.
- Bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun pengakuan TERDAKWA sendiri, senjata tajam berupa celurit tersebut bukan merupakan alat pertanian, bukan alat dapur, bukan benda pusaka atau cagar budaya, serta tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan TERDAKWA sebagai pengangkut ternak sapi. TERDAKWA sendiri menerangkan bahwa tujuan membawa senjata tajam tersebut hanyalah untuk berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu terhadap dirinya selama berada di perjalanan.
- Bahwa dengan demikian TERDAKWA telah tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) bilah senjata tajam berupa celurit yang termasuk senjata penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP |