| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ABDUL MANAF bin MONARI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Rumah Kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jln. Pandean, Ds. Burneh, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bangkalan dan masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi S, mendapatkan informasi dari masyarakat kalau rumah kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jln. Pandean, Ds. Burneh, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi S datang ke rumah kos tempat tinggal Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang tidur di dalam kamar kos.
- Bahwa selanjutnya saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi S melakukan penggeledahan terhadap kamar kos, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebuah anak kunci sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol M-6744-HA Noka MH1JF12108K375265 Nosin JF12E1379888 di dalam kamar kos lalu saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi S melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut dan di dalam bagasi/jok sepeda motor Honda Vario, ditemukan 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah kantong plastik klip di dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black beserta sebuah sendok sabu di dalamnya.
- Bahwa setelah itu saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi S juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A54 warna biru nomor +62822217185760 Imei 861280050131073 dan 861280050131065; 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A11 warna hitam nomor +6281235844409 Imei 354763594317419 dan 351297904317416; Uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratu ribu rupiah) yang ditemukan di sebelah kasur Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Hares (DPO) dengan cara pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 15.25 WIB, Terdakwa menghubungi Hares (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga per paket Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Hares (DPO) di Ds. Jambu, Kec. Socah, Kab. Bangkalan.
- Bahwa kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual kembali dengan cara pembeli datang langsung ke kamar kos Terdakwa atau mencari Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengambil plastik klip bekas-bekas yang sudah dibuang dan Terdakwa sendok narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik bekas dan di serahkan kepada pembeli dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, namun terdakwa tetap melakukannya.
- Berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Polri Nomor : 00950/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
- 02522/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,402 gram, dikembalikan berat netto ± 0,382 tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 02523/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,182 gram, dikembalikan berat netto ± 0,162 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa ABDUL MANAF bin MONARI.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa ABDUL MANAF bin MONARI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Rumah Kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jln. Pandean ,Ds. Burneh, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bangkalan dan masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi S, mendapatkan informasi dari masyarakat kalau rumah kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jln. Pandean, Ds. Burneh, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi S datang ke rumah kos tempat tinggal Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang tidur di dalam kamar kos.
- Bahwa selanjutnya saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi S melakukan penggeledahan terhadap kamar kos, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebuah anak kunci sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol M-6744-HA Noka MH1JF12108K375265 Nosin JF12E1379888 di dalam kamar kos lalu saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi S melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut dan di dalam bagasi/jok sepeda motor Honda Vario, ditemukan 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah kantong plastik klip di dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black beserta sebuah sendok sabu di dalamnya.
- Bahwa setelah itu saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi S juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A54 warna biru nomor +62822217185760 Imei 861280050131073 dan 861280050131065; 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A11 warna hitam nomor +6281235844409 Imei 354763594317419 dan 351297904317416; Uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratu ribu rupiah) yang ditemukan di sebelah kasur Terdakwa.
- Bahwa semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi S membawa Terdakwa ke Unit I SatResNarkoba Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Polri Nomor : 00950/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
- 02522/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,402 gram, dikembalikan berat netto ± 0,382 tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 02523/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,182 gram, dikembalikan berat netto ± 0,162 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa ABDUL MANAF bin MONARI.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------ |