| 
 Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidak Sah;Menyatakan Penangkapan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidah Sah;Menyatakan Penahanan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidah Sah;Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidah SahMewajibkan dan Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;Menghukum Termohon untuk Membayar ganti kerugian, berupa : 
 Kerugian Materil : Membayar ganti kerugian Materil karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 45.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) 
 Kerugian Immateril : Membayar ganti kerugian Immateril yang dapat dipersamakan nilainya dengan Rp. 50.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) 
 Memerintahkan Termohon untuk Merehabilitasi Nama Baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya Pada 1 Media Cetak dan 10 Media Online; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |