| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa SULTHON KHOLILULLAH pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sukun VI No. 6 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi RAFA AZRI JULIAN HUMAER atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi RAFA dengan berkata “bang ada unit ready buat 15 hari” kemudian saksi RAFA menjawab “buat siapa, cek lamanya untuk keperluan apa” kemudian Terdakwa menjawab “buat Customer lama saya” kemudian saksi RAFA bertanya “Customer siapa, aman ya?” kemudian Terdakwa menjawab “aman, kalo ada apa apa saya siap tanggung jawab”. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi RAFA yang beralamat di Jalan Sukun VI No. 6, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan bersama dengan saudara PUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol M-1224-GE dengan Nosin : 2NR4B53806 dan Noka : MHKG8FA2JPK034634 milik saksi RAFA. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober sekira pukul 13.00 Wib, saksi RAFA menghubungi Terdakwa dengan bertanya “bang ini mobil saya kok jarang jalan” lalu Terdakwa menjawab “oh iya bang coba saya selidiki dulu”, kemudian sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa menghubungi saksi RAFA dan memberitahukan bahwa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol M-1224-GE dengan Nosin : 2NR4B53806 dan Noka : MHKG8FA2JPK034634 milik saksi RAFA telah digadaikan.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga menyewa 1 (satu) unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL kepada saksi CHOIRUL pada hari dan tanggal yang tidak diingat sekira bulan Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB dirumah saksi CHOIRUL ANWAR di Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan yang digunakan oleh saudara AHSAN (DPO). Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menemani saudara AHSAN (DPO) datang ke rumah saksi CINTHIA yang beralamatkan di Jalan Perumahan Griya Abadi AG-15, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan untuk meminjam uang biaya operasi saudaranya yang sedang sakit sebesar Rp. 41.500.000 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah menerima uang sebesar Rp. 41.500.000 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi AHSAN menitipkan 1 (satu) unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL beserta kunci kontak dan STNK asli kepada saksi CINTHIA serta dengan berkata ”pakek aja bak, minta tolong dirawat” kemudian saksi CINTHIA menerima 1 (satu) unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL beserta kunci kontak dan STNK asli tersebut dimana 1 (satu) unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL digunakan sehari-hari oleh saksi FENDY yang merupakan kakak dari saksi CINTHIA.
- Bahwa kemudian saksi CHOIRUL hendak mengambil 1 (satu) unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL yang disewa oleh Terdakwa untuk di servis kemudian saksi CHOIRUL mengubungi Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan akan memperpanjang sewa mobil tersebut. Kemudian saksi CHOIRUL melihat GPS mobil tersebut yang berada di daerah Bangkalan selanjutnya saksi CHORUL mendatangi posisi GPS mobil tersebut yang mana pada saat itu mobil tersebut berada pada penguasaan orang lain yakni saksi FENDY. Selanjutnya saksi CHOIRUL menghubungi Terdakwa bahwa akan mengambil mobil tersebut. Kemudian saksi CHOIRUL mengatakan kepada Terdakwa untuk bertemu di cafe nongki.
- Bahwa sesampainya Terdakwa di cafe nongki tersebut disana juga ada saksi CHOIRUL, saksi CINTHIA, dan saksi FENDY. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol M-1224-GE dengan Nosin : 2NR4B53806 dan Noka : MHKG8FA2JPK034634 yang Terdakwa sewa dari saksi RAFA kepada saksi CINTHIA untuk di tukar dengan 1 (satu) unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL milik saksi CHOIRUL yang sebelumnya telah dititipkan oleh saudara AHSAN (DPO) kepada saksi CINTHIA.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi RAFA merasa dirugikan dan melaporkan hal ini ke Polres Bangkalan.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa SULTHON KHOLILULLAH pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sukun VI No. 6 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi RAFA AZRI JULIAN HUMAER atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi RAFA dengan berkata “bang ada unit ready buat 15 hari” kemudian saksi RAFA menjawab “buat siapa, cek lamanya untuk keperluan apa” kemudian Terdakwa menjawab “buat Customer lama saya” kemudian saksi RAFA bertanya “Customer siapa, aman ya?” kemudian Terdakwa menjawab “aman, kalo ada apa apa saya siap tanggung jawab”. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi RAFA yang beralamat di Jalan Sukun VI No. 6, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan bersama dengan saudara PUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol M-1224-GE dengan Nosin : 2NR4B53806 dan Noka : MHKG8FA2JPK034634 milik saksi RAFA. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober sekira pukul 13.00 Wib, saksi RAFA menghubungi Terdakwa dengan bertanya “bang ini mobil saya kok jarang jalan” lalu Terdakwa menjawab “oh iya bang coba saya selidiki dulu”, kemudian sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa menghubungi saksi RAFA dan memberitahukan bahwa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol M-1224-GE dengan Nosin : 2NR4B53806 dan Noka : MHKG8FA2JPK034634 milik saksi RAFA telah digadaikan.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga menyewa 1 (satu) unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL kepada saksi CHOIRUL pada hari dan tanggal yang tidak diingat sekira bulan Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB dirumah saksi CHOIRUL ANWAR di Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan yang digunakan oleh saudara AHSAN (DPO). Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menemani saudara AHSAN (DPO) datang ke rumah saksi CINTHIA yang beralamatkan di Jalan Perumahan Griya Abadi AG-15, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan untuk meminjam uang biaya operasi saudaranya yang sedang sakit sebesar Rp. 41.500.000 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah menerima uang sebesar Rp. 41.500.000 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi AHSAN menitipkan 1 (satu) unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL beserta kunci kontak dan STNK asli kepada saksi CINTHIA serta dengan berkata ”pakek aja bak, minta tolong dirawat” kemudian saksi CINTHIA menerima 1 (satu) unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL beserta kunci kontak dan STNK asli tersebut dimana 1 (satu) unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL digunakan sehari-hari oleh saksi FENDY yang merupakan kakak dari saksi CINTHIA.
- Bahwa kemudian saksi CHOIRUL hendak mengambil 1 (satu) unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL yang disewa oleh Terdakwa untuk di servis kemudian saksi CHOIRUL mengubungi Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan akan memperpanjang sewa mobil tersebut. Kemudian saksi CHOIRUL melihat GPS mobil tersebut yang berada di daerah Bangkalan selanjutnya saksi CHORUL mendatangi posisi GPS mobil tersebut yang mana pada saat itu mobil tersebut berada pada penguasaan orang lain yakni saksi FENDY. Selanjutnya saksi CHOIRUL menghubungi Terdakwa bahwa akan mengambil mobil tersebut. Kemudian saksi CHOIRUL mengatakan kepada Terdakwa untuk bertemu di cafe nongki.
- Bahwa sesampainya Terdakwa di cafe nongki tersebut disana juga ada saksi CHOIRUL, saksi CINTHIA, dan saksi FENDY. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol M-1224-GE dengan Nosin : 2NR4B53806 dan Noka : MHKG8FA2JPK034634 yang Terdakwa sewa dari saksi RAFA kepada saksi CINTHIA untuk di tukar dengan 1 (satu) unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL milik saksi CHOIRUL yang sebelumnya telah dititipkan oleh saudara AHSAN (DPO) kepada saksi CINTHIA.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi RAFA merasa dirugikan dan melaporkan hal ini ke Polres Bangkalan.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------- |