Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2025/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H ALFIN RIYADI bin MOH. NAWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3443/APB/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIN RIYADI bin MOH. NAWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------- Bahwa Terdakwa ALFIN RIYADI Bin MOH NAWAR pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2024, bertempat di Perum Trunojoyo Asri Blok F No. 06 Rt/Rw 005/001, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan di serambi rumah milik saksi GANGGA FARIDA DEWI, S.H. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib saat Terdakwa ALFIN RIYADI menghubungi saksi FERY IRAWAN melalui panggilan telepon dan mengatakan “ayo kita kerja nyuri motor” lalu saksi menjawab “dimana? Sama siapa saja?” kemudian Terdakwa mengatakan “kita berempat saja kamu, saya, SUKURIA, dan ANDIKA. Sudah ikutin saya saja” dan sambungan telepon dimatikan kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa ALFIN, saksi FERY, dan saksi ANDIKA datang ke kontrakan saksi SUKURIA lalu Terdakwa ALFIN mengatakan “hari ini kita nyuri di Bangkalan saja” dijawab oleh saksi FERY IRAWAN “Bangkalan mana?” lalu Terdakwa ALFIN mengatakan “sudah ikutin saya”. Selanjutnya Terdakwa ALFIN, saksi FERY, saksi SUKURIA, dan saksi ANDIKA berangkat sekira pukul 02.00 Wib dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor yaitu YAMAHA MIO SOUL GT warna biru, dengan Nomor Polisi yang sudah tidak dapat diingat lagi yang merupakan milik Terdakwa dengan posisi Terdakwa yang menyetir sedangkan saksi FERY dibonceng dan YAMAHA JUPITER warna biru putih, Nomor Polisi yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan posisi saksi ANDIKA yang menyetir sedangkan saksi SUKURIA yang dibonceng kemudian sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa ALFIN belok kiri memasuki gang Perum Trunojoyo Asri lalu mengajak untuk mematikan motor dan berhenti di sebuah rumah bertembok warna kuning dan pagar besi berwarna hitam yang merupakan rumah milik saksi korban GANGGA FARIDA DEWI, S.H. alamat Perum Trunojoyo Asri Blok F No. 06 RT.05 RW.01, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan dimana terparkir 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT lalu Terdakwa menunggu diatas motor sambil mengamati sekitar sedangkan saksi FERY memberikan kunci T kepada saksi SUKURIA untuk merusak gembok pagar rumah tersebut, setelah pagar terbuka saksi FERY bersama saksi SUKURIA mengambil sepeda motor YAMAHA NMAX yang dikunci cakram dengan cara mengangkat keluar pagar dan diletakkan di tengah jalan dengan maksud merusak kunci cakram namun tidak berhasil selanjutnya saksi SUKURIA dan saksi FERY tanpa izin mengambil lagi 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT Nomor Polisi M-5980-IK Nomor Rangka MH1JMG117RK020105 Nomor Mesin JMG1E1020207 warna coklat tahun 2024 milik saksi GANGGA yang tidak dikunci setir dengan cara mendorong keluar dari serambi rumah saksi GANGGA kemudian didorong keluar dari komplek perumahan setelah itu sepeda motor HONDA BEAT tersebut dihidupkan mesinnya menggunakan kunci T dan dikendarai oleh saksi FERY dan saksi SUKURIA menuju ke rumah NOPEL (DPO) dengan maksud meminta NOPEL (DPO) menjual sepeda motor tersebut, setibanya di rumah NOPEL (DPO) sepeda motor HONDA BEAT tersebut dibawa keluar oleh NOPEL (DPO) untuk dijual setelah itu sekira pukul 06.00 Wib NOPEL (DPO) kembali ke rumah dengan mengatakan “ini motornya sudah jadi duit Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)” sehingga uang tersebut dibagi rata antara saksi FERY, saksi SUKURIA, saksi ANDIKA dan Terdakwa ALFIN yang masing-masing menerima uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebuthan sehari-hari.
  • Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai penunjuk arah, pemilik ide dan niatan, serta yang menunjuk target sepeda motor yang akan diambil tanpa izin pemiliknya. Kemudian saksi SUKURIA sebagai eksekutor, saksi FERY sebagai pembawa kunci T milik ADI dan mengawasi tempat, saksi ANDIKA sebagai pembawa sepeda motor yang bersiap-siap untuk lari jika ketahuan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka saksi GANGGA FARIDA DEWI, S.H. mengalami kerugian materiil sebesar Rp.28.750.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam L,. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya