INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Bkl | SRI HANDAYANI | 1.Camelia Handayani Huda 2.Rani Rumania |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat;
2. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 84 yang terletak di Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan luas 1640 m2 (Seribu Enam Ratus Empat Puluh Meter Persegi) tanpa sepengatahuan dan seizin Penggugat merupakan Tindakan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa Perubahan Sertifikat Hak Milik No 84 yang terletak di Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan yang semula atas nama Penggugat menjadi atas nama Para Tergugat TIDAK BERKEKUATAN HUKUM TETAP, yang memiliki batas batas sebagai berikut:
- Barat : Sawah - Selatan : Sawah
- Timur : Tanah Mustofa - Utara : Sawah
4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian penggugat sebesar Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan tindakan PMH yang dilakukan oleh Para Tergugat;
5. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah lalai dalam menjalankan tugas administrasinya yang telah merugikan Penggugat merupakan Tindakan Melawan Hukum;
6. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mengembalikan hak atas nama pada Sertifikat Hak Milik No. 84 yang terletak di Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan luas 1640 m2 (Seribu Enam Ratus Empat Puluh Meter Persegi) tersebut menjadi atas nama semula yakni atas nama Penggugat atau Sri Handayani;
7. Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dan adanya kekhawatiran Para Tergugat tidak melaksanakan ketentuan hukum dan guna terjaminnya pembayaran serta pemenuhan hak-hak Penggugat atau melakukan tindakan lain yang nantinya akan merugikan Penggugat, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan, terdapat dalam sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 84 yang terletak di Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan luas 1640 m2 (Seribu Enam Ratus Empat Puluh Meter Persegi) yang sekarang atas nama Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom atas keterlambatan Para Tergugat dalam menjalankan putusan Aquo perharinya sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah);
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat;
10. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Para Tergugat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |