Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2026/PN Bkl BENNY RORY WIJAYA, SH AHMADI Bin MUAKIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1596/APB/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY RORY WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI Bin MUAKIB[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKAHMADI Bin MUAKIB
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

  ------- Bahwa ia terdakwa AHMADI Bin MUAKIB pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Dejeh Ds. Keteleng Kec. Tragah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan,  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa diminta oleh HADI (DPO) untuk membantunya dalam penjualan narkotika jenis sabu milik HADI (DPO) dengan imbalan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap 2 (dua) harinya, atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya HADI (DPO) mulai mengirim beberapa poket sabunya ke rumah terdakwa dengan perantara orang suruhan HADI (DPO).
  • Bahwa penjualan narkotika jenis sabu terdakwa lakukan dengan cara jika ada pembeli maka pembeli tersebut langsung datang ke rumah terdakwa sambil menyerahkan uang sesuai harga dimaksud. Setelah itu terdakwa memberikan sabunya kepada pembeli tersebut dengan takaran sabu sesuai harga. Selanjutnya HADI (DPO) setiap 2 harinya datang ke rumah terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan sabu sekaligus memberikan uang imbalannya kepada terdakwa.
  • Bahwa saat stok sabu mulai menipis kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib HADI (DPO) melalui orang suruhannya mengirim beberapa poket ke rumah terdakwa akan tetapi sekitar pukul 19.30 wib datang saksi Moh. Syafik SH, saksi Mujibur Rohman serta beberapa petugas Satresnarkoba melakukan penggrebekan serta menangkap terdakwa berikut mengamankan barang bukti diatas kursi dalam gudang  milik terdakwa antara lain :
  • 1 (satu) buah wadah warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) kantong plastic klip berisi sabu masing-masing berat netto 0,080 gram, 0,072 gram, 0,067 gram, 0,062 gram, 0,060 gram, 0,058 gram
  • Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 11550/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,080 gram / sisa hasil lab. 0,060 gram ;
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,060 gram / sisa hasil lab. 0,040 gram
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,062 gram / sisa hasil lab. 0,042 gram
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram / sisa hasil lab. 0,042 gram
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,072 gram / sisa hasil lab. 0,051 gram
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,058 gram / sisa hasil lab. 0,034 gram.

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

  ------- Bahwa ia terdakwa AHMADI Bin MUAKIB pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Dejeh Ds. Keteleng Kec. Tragah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapat info adanya peredaran narkotika dirumah terdakwa yang berada di Dsn. Dejeh Ds. Keteleng Kec. Tragah Kab. Bangkalan, setelah mendapat infot tersebut lalu saksi Moh. Syafik SH dan saksi Mujibur Rohman melakukan pemantauan terhadap aktivitas terdakwa dalam kesehariannya. Selanjutnya saat hasil pantauannya dianyatakan akurat lalu pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 wib saksi Moh. Syafik SH, saksi Muhibur Rohman serta beberapa petugas Satresnarkoba melakukan penggrebekan serta menangkap terdakwa berikut mengamankan barang bukti diatas kursi dalam gudang  milik terdakwa antara lain :
  • 1 (satu) buah wadah warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) kantong plastic klip berisi sabu masing-masing berat netto 0,080 gram, 0,072 gram, 0,067 gram, 0,062 gram, 0,060 gram, 0,058 gram
  • Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa mengakuinya jika sabu tersebut merupakan milik HADI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijualnya kembali akan tetapi terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 11550/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,080 gram / sisa hasil lab. 0,060 gram ;
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,060 gram / sisa hasil lab. 0,040 gram
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,062 gram / sisa hasil lab. 0,042 gram
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram / sisa hasil lab. 0,042 gram
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,072 gram / sisa hasil lab. 0,051 gram
  • 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,058 gram / sisa hasil lab. 0,034 gram.

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuai Pidana-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya