Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Bkl BENNY RORY WIJAYA, SH 1.NEMAN Bin. SAFARI
2.MOH. HARDIANTO AL FARIDZI Bin. HARTONO
3.GALANG BAGAS KARA Bin. IMRON
4.JASKI Bin. MATNUR (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 780/APB/Eoh.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY RORY WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEMAN Bin. SAFARI[Penahanan]
2MOH. HARDIANTO AL FARIDZI Bin. HARTONO[Penahanan]
3GALANG BAGAS KARA Bin. IMRON[Penahanan]
4JASKI Bin. MATNUR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa 1. NEMAN Bin SAFARI bersama-sama terdakwa 2. MOH. HARDIANTO AL FARIDZI Bin HARTONO, terdakwa 3. GALANG BAGAS KARA Bin IMRON dan terdakwa 4. JASKI Bin MATNUR (alm) pada hari kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul  02.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gudang rumah yang berada di Ds. Telaga Biru Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak membongkar memotong memecah memanjat memakai anak kunci palsu menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali bulan Desember tahun 2025 terdakwa 1. NEMAN Bin SAFARI mengajak terdakwa 2. MOH. HARDIANTO AL FARIDZI Bin HARTONO, terdakwa 3. GALANG BAGAS KARA Bin IMRON dan terdakwa 4. JASKI Bin MATNUR (alm) untuk mengambil barang tanpa ijin di sebuah gudang rumah milik saksi Busari yang berada di Ds. Telaga Biru, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan atas ajakan tersebut semua menyetujuinya. Kemudian pada hari kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 02.45 Wib setelah semuanya berkumpul dirumah terdakwa 1. NEMAN Bin SAFARI lalu terdakwa 1. NEMAN Bin SAFARI bersama terdakwa 2. MOH. HARDIANTO AL FARIDZI Bin HARTONO berangkat menuju gudang rumah tersebut dengan jalan kaki setelah itu terdakwa 1. NEMAN Bin SAFARI memanjat pagar tembok belakang rumah tersebut dengan cara naik keatas bahu terdakwa 2. MOH. HARDIANTO AL FARIDZI Bin HARTONO lalu melompat ke atas atap gudang rumah tersebut dan turun kedalam pekarangan rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa 1. NEMAN Bin SAFARI masuk kedalam gudang rumah tersebut melalui pintu gudang yang pada saat itu tidak dikunci dan melihat ada 5 (lima) buah kompor, 4 (empat) buah selang dan regulatornya, 2 (dua) buah logam panci, 1 (satu) buah logam aluminium yang berada dialas meja didalam gudang tersebut. kemudian terdakwa 1. NEMAN Bin SAFARI mengambil 5 (lima) buah kompor gas terlebih dahulu dengan cara membawanya satu persatu dan diserahkan kepada terdakwa 2. MOH. HARDIANTO AL FARIDZI Bin HARTONO yang sudah menunggu diluar pagar tembok belakang rumah. kemudian terdakwa 1. NEMAN Bin SAFARI kembali memanjat keluar pagar tembok dengan cara naik diatas bangku didekat pagar tembok yang sudah ada sebelumnya kemudian keluar dan kembali kerumah bersama-sama terdakwa 2. MOH. HARDIANTO AL FARIDZI Bin HARTONO dengan membawa 5 (lima) buah kompor gas tersebut.
  • Bahwa tidak lama Kemudian terdakwa 1. NEMAN Bin SAFARI berangkat kembali bersama-sama terdakwa 2. MOH. HARDIANTO AL FARIDZI Bin HARTONO, terdakwa 3. GALANG BAGAS KARA Bin IMRON dan terdakwa 4. JASKI Bin MATNUR (alm) berjalan kaki menuju gudang rumah tersebut. Setelah sampai, terdakwa 1. NEMAN Bin SAFARI kembali memanjat pagar tembok belakang rumah tersebut dengan cara naik keatas bahu terdakwa 2. MOH. HARDIANTO AL FARIDZI Bin HARTONO kemudian melompat ke atas atap gudang rumah tersebut dan turun kedalam pekarangan rumah lalu masuk kedalam gudang rumah tersebut melewati pintu gudang yang pada saat itu tidak dikunci dan mengambil 2 (dua) buah logam panci, 1 (satu) buah logam aluminium yang sebelumnya berada di atas kompor gas dengan caranya yang sama yakni terdakwa 1. NEMAN Bin SAFARI membawa satu persatu dan diterima oleh terdakwa 2. MOH. HARDIANTO AL FARIDZI Bin HARTONO, terdakwa 3. GALANG BAGAS KARA Bin IMRON dan terdakwa 4. JASKI Bin MATNUR (alm)yang sudah menunggu di luar pagar tembok belakang rumah tersebut. Selanjutnya setelah berhasil mengambil semuanya lalu terdakwa 1. NEMAN Bin SAFARI kembali dengan cara naik keatas bangku didekat tembok belakang rumah tersebut yang sudah ada sebelumnya kemudian melompat keluar pekarangan rumah lalu pergi bersama-sama terdakwa 2. MOH. HARDIANTO AL FARIDZI Bin HARTONO, terdakwa 3. GALANG BAGAS KARA Bin IMRON dan terdakwa 4. JASKI Bin MATNUR (alm) kembali ke rumah
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Busari mengalami kerugian sekitar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) .

----- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya