Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. ABD. AJIS Bin HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 618/APB/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. AJIS Bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa ABD. AJIS BIN HASAN, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di halaman rumah saksi SILVY KODRUN NADA yang beralamat di Dusun Batu Ampar, Desa Tragah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, sekira jam 02.00 Wib, terdakwa ABD. AJIS BIN HASAN pergi dari rumahnya yang beralamat di Dsn. Bangguwok Rt. 000 Rw. 000, Desa Tragah, Kec. Tragah, Kab. Bangkalan dengan berjalan kaki. Lalu sekira pukul 02.30 Wib, ketika melintasi rumah saksi SILVY KODRUN NADA yang beralamat di Dusun Batu Ampar, Desa Tragah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, terdakwaa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand Warna Hitam No Pol L 3671 MQ dengan No Rangka MH1NFGFF133K284465, dan No Mesin NFGFE1283963 milik saksi HASAN BESRI yang terparkir di depan dapur halaman rumah saksi SILVY KODRUN NADA, sehingga melihat hal itu lalu terdakwa tanpa ijin masuk ke dalam halaman rumah seraya mendekati sepeda motor tersebut.
  • Saat telah berada di dekat sepeda motor tersebut, terdakwa melihat jika kunci sepeda motor masih menempel di lubang kuncinya dan tidak terkunci setir sehingga melihat hal itu maka terdakwa tanpa ijin mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah saksi SILVY KODRUN NADA. Sesampainya di jalan dan agak jauh dari rumah saksi SILVY KODRUN NADA lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya pulang ke rumah terdakwa. Lalu keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada SAMSUL (DPO) yang beralamat di Ds. Jambu, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan seharga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Bahwa perbuatan terdakwa ABD. AJIS BIN HASAN mengakibatkan saksi HASAN BESRI mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang – undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya